Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Probolinggo Dapat Sorotan

Probolinggo — Polemik terkait legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat. Hal ini mendapat perhatian serius dari Salamul Huda, seorang aktivis dan Direktur PT. Karomah Dharma Bahana (KDB), perusahaan yang juga bergerak di bidang jasa bongkar muat.

Huda mengomentari pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, yang sempat tersebar di sejumlah media. Ia menyebutkan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan kepentingan kolektif anggota PBM (Perusahaan Bongkar Muat), melainkan hanya kepentingan pribadi pihak APBMI.

“KSOP harus melakukan pembinaan terhadap Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo, agar mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN, dan bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda pada media ini pada Selasa (15/4).

Huda juga menegaskan bahwa sikap APBMI yang mempertanyakan legalitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi dalam industri kepelabuhanan.

“Pernyataan Ketua APBMI itu cenderung provokatif dan menyesatkan. Selain itu, kepemimpinan beliau sudah terlalu lama, dan seharusnya ada regenerasi untuk menciptakan APBMI yang lebih sehat dan objektif,” tegas Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Sebelumnya, PT DABN sempat disorot terkait isu legalitas izin usahanya. Namun, perusahaan tersebut memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Dalam pernyataan tersebut, Candra menjelaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo.

“PT DABN memperoleh hak konsesi dari pemerintah sejak Desember 2017, melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo. Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), kami memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra, sebagaimana dikutip dari RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Ia juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa PT DABN berupaya memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan tertentu.

“Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya, dan tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli. Semua kegiatan kami mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 serta hak konsesi yang sah dari Kementerian Perhubungan,” terang Candra.

Polemik ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Kini, banyak pihak yang berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat menjadi penengah yang adil dan profesional dalam menyelesaikan perseteruan ini, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *