Bisnis  

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri

Jakarta | PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) memberikan penjelasan mengenai transaksi gadai saham yang melibatkan tiga entitas anak kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Keterangan tersebut disampaikan manajemen sebagai tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang meminta klarifikasi terkait informasi mengenai penjaminan saham dan dampaknya terhadap kondisi perusahaan. Transaksi itu melibatkan Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), Araya Agro Lestari (AAL), dan Citra Agro Raya (CAR) sebagai pihak yang sahamnya dijadikan jaminan kepada Bank Mandiri.

Permintaan penjelasan dari BEI berkaitan dengan pertimbangan bahwa informasi tersebut dapat berhubungan dengan volatilitas harga saham PGUN serta keberlangsungan usaha perseroan di pasar modal. Karena itu, respons perusahaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai latar belakang transaksi, posisi masing-masing pihak, dan kaitannya dengan kegiatan usaha PGUN. Manajemen menyampaikan informasi tersebut dalam kerangka keterbukaan informasi, sehingga pemegang saham dan publik dapat menilai perkembangan perusahaan berdasarkan data yang tersedia.

Dalam penjelasannya, PGUN menempatkan transaksi tersebut sebagai penjaminan atau gadai saham, bukan sebagai pengalihan kepemilikan saham yang telah terjadi. Perbedaan ini penting karena pemberian saham sebagai agunan tidak dengan sendirinya mengubah pemegang saham atau memindahkan hak kepemilikan kepada Bank Mandiri. Saham yang dijaminkan tetap berada dalam struktur kepemilikan pihak terkait, sementara bank berkedudukan sebagai penerima jaminan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan.

Dengan demikian, pembahasan utama dalam keterangan PGUN berfokus pada status transaksi dan pengaruh informasinya terhadap persepsi pasar, bukan pada perubahan pengendalian atau kepemilikan langsung atas saham perseroan. Penjelasan ini juga menjadi bagian dari upaya PGUN untuk merespons perhatian regulator serta menjaga keterbukaan informasi di tengah pergerakan harga saham dan pertanyaan mengenai kesinambungan operasional perusahaan.

PGUN menjelaskan bahwa proses fasilitas kredit yang kemudian berkaitan dengan gadai saham tiga entitas anak berlangsung secara langsung PT Jhonlin Baratama sebagai debitur dan Bank Mandiri. Dalam rangkaian tersebut, PGUN menyatakan tidak terlibat penuh dalam pembahasan maupun negosiasi fasilitas kredit. Perseroan juga tidak menjadi pihak yang mengajukan fasilitas, serta tidak memberikan persetujuan atas offering letter yang diterbitkan Bank Mandiri. Dengan demikian, keputusan dan komunikasi utama terkait fasilitas pembiayaan berada pada debitur dan pihak bank.

Menurut penjelasan manajemen, pada 21 Agustus 2026 belum terdapat keputusan formal dari pemegang saham utama mengenai pelaksanaan gadai saham. Pada tanggal tersebut, kepastian hukum mengenai penandatanganan akta gadai saham juga belum terbentuk. Komunikasi yang berlangsung sepanjang Agustus masih berada pada tahap penjajakan internal dan belum menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Atas dasar kondisi itu, PGUN menilai informasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik.

PGUN baru memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan gadai saham, termasuk penandatanganan perjanjian kredit serta akta gadai saham, pada 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, kesepakatan yang mengikat secara hukum dinyatakan telah tercapai pihak-pihak terkait. Perubahan status dari komunikasi awal menjadi perjanjian yang memiliki kekuatan hukum menjadi dasar bagi manajemen dalam menjelaskan perbedaan waktu pengungkapan. Karena itu, PGUN menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan sebelumnya tetap sesuai dengan kondisi faktual pada saat keterangan tersebut diberikan, ketika belum ada keputusan final maupun kepastian hukum mengenai gadai saham.

PGUN membantah adanya hubungan langsung proses pengajuan fasilitas kredit dan penjaminan saham dengan volatilitas perdagangan saham perseroan pada Agustus 2026. Manajemen menjelaskan bahwa perubahan harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang terbentuk dari interaksi permintaan dan penawaran. Pergerakan tersebut dapat dipengaruhi oleh persepsi investor, informasi yang beredar, serta aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, perseroan tidak mengaitkan naik turunnya harga saham dengan proses pengajuan fasilitas atau penjaminan saham dalam transaksi tersebut.

Dalam struktur transaksi, PT Jhonlin Baratama merupakan debitur fasilitas kredit dan memiliki hubungan afiliasi dengan PGUN. Hubungan itu muncul karena Jhony Saputra, pemegang saham CAR dan AAL, juga menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama. Meski demikian, PGUN menegaskan tidak memberikan corporate guarantee, tidak menjaminkan aset, dan tidak menyediakan bentuk dukungan korporasi lainnya untuk fasilitas kredit yang diajukan oleh debitur tersebut.

Manajemen menilai transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Perseroan juga menyatakan transaksi itu bukan transaksi material karena pihak yang menjadi debitur adalah PT Jhonlin Baratama, bukan PGUN. Dengan demikian, kewajiban dan risiko yang melekat pada fasilitas tersebut berada pada debitur, bukan pada perseroan sebagai perusahaan terbuka.

PGUN menyebut tidak mengetahui secara rinci jenis fasilitas, plafon, jangka waktu, maupun covenant yang berlaku karena fasilitas diajukan oleh debitur. Tidak terdapat dana fasilitas yang mengalir ke PGUN, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, pembiayaan rencana usaha, maupun aksi korporasi lainnya. Saham yang dijaminkan juga disebut belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Transaksi tersebut bukan pengalihan ataupun pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya, sehingga tidak mengubah posisi pendanaan dan aset perseroan.

PGUN mengakui adanya risiko yang dapat timbul apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau dinyatakan cidera janji. Dalam kondisi tersebut, Bank Mandiri selaku kreditur memiliki hak untuk mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan eksekusi atas gadai saham yang menjadi jaminan. Eksekusi tersebut dapat memengaruhi kepemilikan dan pengendalian atas saham apabila kewajiban debitur tidak diselesaikan sesuai persyaratan yang telah disepakati.

Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi, apabila terjadi, perlu dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek penting. Proses tersebut diharapkan tidak mengganggu stabilitas pengendalian PGUN, kelangsungan kegiatan operasional, maupun kemampuan perseroan dalam menjalankan aktivitas usaha. Selain itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan gadai saham harus tetap memperhatikan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia serta regulasi pasar modal yang relevan. Dengan demikian, proses penyelesaian kewajiban tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan perseroan dan pemegang saham.

PGUN juga mengetahui bahwa debitur merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Berdasarkan penilaian dan informasi yang dimiliki manajemen, debitur dinilai mampu memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit yang berlaku. Kendati demikian, perseroan tetap mempertimbangkan kemungkinan terjadinya wanprestasi sebagai bagian dari pengelolaan risiko. Apabila Bank Mandiri melaksanakan eksekusi jaminan, perhatian utama PGUN adalah memastikan stabilitas pengendalian, kesinambungan operasional, serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal dan Bursa Efek Indonesia.