Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Elektrifikasi hingga 2060

Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Elektrifikasi hingga 2060

Jakarta | Pemerintah menyiapkan peta jalan elektrifikasi kendaraan yang membentang hingga 2060, dengan arah jangka panjang berupa peralihan bertahap dari kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) menuju kendaraan listrik. Besarnya armada yang perlu dialihkan menjadi tantangan tersendiri: lebih dari 170 juta kendaraan ICE beroperasi di Indonesia. Karena itu, sasaran tersebut tidak berarti seluruh kendaraan akan diganti dalam waktu singkat atau secara bersamaan. Perubahan dirancang berlangsung berangsur-angsur, seiring kesiapan industri, pasar, serta ekosistem pendukung kendaraan listrik di dalam negeri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan rencana tersebut dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa peta jalan pemerintah menargetkan penggantian armada ICE secara bertahap dengan kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia. Dengan demikian, elektrifikasi bukan hanya soal mengubah jenis kendaraan yang digunakan, melainkan juga membangun kemampuan manufaktur nasional agar dapat menyediakan produk untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam perjalanan menuju 2060. Keterangan itu menempatkan produksi domestik sebagai bagian penting dari transformasi transportasi.

Skala sasaran lebih dari 170 juta kendaraan menunjukkan bahwa peralihan ini memerlukan proses panjang dan terencana. Peta jalan hingga 2060 menyediakan kerangka waktu untuk mengelola perubahan tanpa mengasumsikan bahwa seluruh armada lama dapat langsung digantikan. Kendaraan listrik buatan dalam negeri diharapkan menjadi bagian dari proses penggantian tersebut secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, laju perubahan akan berkaitan dengan kemampuan produksi dan penerimaan kendaraan listrik oleh masyarakat, meskipun pernyataan yang disampaikan dalam konferensi berfokus pada arah sasaran nasional. Dengan menegaskan sifat bertahapnya, pemerintah menggambarkan elektrifikasi sebagai agenda jangka panjang, bukan penggantian serentak. Rencana itu memberi gambaran mengenai skala transisi yang ingin dicapai: mengalihkan armada kendaraan Indonesia dari teknologi ICE menuju kendaraan listrik produksi nasional selama beberapa dekade, dengan cakrawala sasaran 2060.

Sepeda motor menjadi prioritas utama dalam tahapan elektrifikasi transportasi Indonesia karena perannya yang besar dalam mobilitas sehari-hari. Kendaraan roda dua digunakan secara luas untuk perjalanan pribadi, kegiatan usaha, dan layanan pengantaran, sehingga peralihan jenis kendaraan ini berpotensi menjangkau banyak pengguna. Namun, perubahan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar penyediaan kendaraan, infrastruktur pengisian daya, layanan perawatan, dan dukungan kebijakan dapat berkembang seiring meningkatnya kebutuhan.

Pada periode 2027–2030, pemerintah merencanakan pemanfaatan motor listrik dengan fokus pada kelompok dan armada yang penggunaannya intensif serta relatif mudah diidentifikasi. Sasaran tersebut mencakup kurir, pengemudi ojek daring, armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat di kota-kota besar. Penggunaan yang rutin dapat membantu membangun pengalaman operasional, sementara pengadaan dalam jumlah terarah memberi ruang bagi produsen dan penyedia layanan untuk menyesuaikan pasokan. Kota besar juga dapat menjadi lokasi awal pengembangan fasilitas pengisian dan perawatan, sepanjang pembangunan dilakukan sesuai kebutuhan pengguna.

Fokus awal tersebut bukan berarti motor listrik hanya diperuntukkan bagi wilayah perkotaan. Tahap berikutnya, pada 2031–2035, direncanakan memperluas cakupan penggunaan ke seluruh provinsi. Perluasan nasional membutuhkan perhatian terhadap kondisi geografis, jarak perjalanan, ketersediaan listrik, kemampuan layanan purnajual, serta daya beli masyarakat yang beragam. Karena itu, penerapan di setiap daerah dapat menyesuaikan karakter mobilitas dan kesiapan infrastrukturnya, bukan sekadar menyalin pola yang digunakan di kota besar.

Pendekatan bertahap ini bertujuan agar manfaat elektrifikasi sepeda motor menjangkau wilayah yang lebih luas dan tidak terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan. Keberhasilannya akan bergantung pada koordinasi pemerintah, industri, perusahaan, dan penyedia layanan, termasuk dalam memastikan pilihan kendaraan yang sesuai serta dukungan penggunaan sehari-hari. Dengan perluasan yang direncanakan secara realistis, motor listrik dapat menjadi bagian dari transisi transportasi di berbagai provinsi, sekaligus memberi waktu bagi ekosistem pendukung untuk tumbuh secara lebih merata.

Pada rentang 2027–2030, rencana elektrifikasi angkutan umum berfokus pada kota-kota yang telah memiliki koridor siap elektrifikasi. Pemerintah menargetkan kota-kota tersebut mulai menggunakan bus listrik dan angkutan umum listrik. Dengan demikian, sasaran tahap ini berkaitan dengan kesiapan koridor yang sudah tersedia, bukan penerapan serentak di seluruh kota atau seluruh layanan angkutan umum.

Rentang waktu tersebut menandai dimulainya penggunaan kendaraan listrik untuk layanan angkutan umum di wilayah yang memenuhi kondisi kesiapan itu. Bus listrik menjadi bagian dari sasaran, bersama angkutan umum listrik secara lebih luas. Rumusan target ini menunjukkan arah kebijakan untuk mendorong elektrifikasi layanan perkotaan secara bertahap, dengan kota yang koridornya siap sebagai cakupan yang disebutkan pada tahap tersebut.

Dalam membaca sasaran 2027–2030, penting untuk membedakan target kebijakan dari rincian pelaksanaan. Informasi yang tersedia menetapkan kelompok kota yang menjadi sasaran dan jenis layanan yang mulai menggunakan tenaga listrik, tetapi tidak merinci nama kota, jumlah kendaraan, atau bentuk penerapan di setiap koridor. Karena itu, uraian tahap ini perlu tetap terbatas pada sasaran dan rentang waktu tersebut, tanpa menganggap bahwa seluruh koridor atau armada telah beralih pada waktu yang sama.

Penekanan pada koridor yang siap juga memberi batas yang jelas bagi cakupan rencana. Sasaran yang dinyatakan bukan klaim bahwa elektrifikasi angkutan umum telah selesai pada 2030, melainkan bahwa kota-kota dengan koridor siap mulai menggunakan bus dan angkutan umum listrik selama periode 2027–2030. Tahap ini merupakan bagian dari peta jalan elektrifikasi yang lebih panjang, sementara sasaran khusus yang disebutkan untuk periode ini tetap berpusat pada awal penggunaan layanan listrik di kota-kota dengan kesiapan koridor.

Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah model, tetapi juga pada kesesuaian produk dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Karena itu, perluasan pilihan mobil penumpang yang diproduksi di dalam negeri menjadi bagian penting dari tahapan elektrifikasi. Produk lokal diharapkan dapat menjangkau beragam kelompok pengguna, sekaligus memperkuat kemampuan industri otomotif nasional dalam merancang dan menghasilkan kendaraan listrik. Ketersediaan pilihan yang lebih beragam dapat membantu masyarakat mempertimbangkan peralihan dari kendaraan berbahan bakar konvensional secara lebih praktis.

Perhatian khusus diarahkan pada mobil keluarga dan mobil kompak, dua kategori yang relevan dengan pola mobilitas di berbagai wilayah Indonesia. Mobil keluarga dapat memenuhi kebutuhan perjalanan bersama dan aktivitas harian, sementara kendaraan kompak berpotensi sesuai untuk penggunaan di kawasan perkotaan maupun perjalanan jarak dekat. Rencana perluasan model tersebut mencakup periode 2027–2030. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa penambahan pilihan kendaraan penumpang lokal merupakan agenda bertahap, bukan perubahan yang dilakukan sekaligus. Namun, informasi mengenai jumlah model, spesifikasi, harga, maupun jadwal peluncuran masing-masing kendaraan belum dirinci.

Cakupan elektrifikasi juga melampaui kendaraan penumpang. Kendaraan niaga dan truk termasuk dalam arah pengembangan, baik untuk penggunaan off-road maupun on-road. Perluasan ke segmen ini penting karena kendaraan operasional mendukung kegiatan angkutan dan beragam aktivitas usaha. Pemerintah akan mendorong perusahaan yang menggunakan kendaraan untuk menyiapkan armada listrik sesuai kebutuhan angkutan mereka. Langkah tersebut dapat membantu memperluas pemanfaatan kendaraan listrik di lingkungan operasional, sambil mendorong pengguna usaha mempertimbangkan karakteristik tugas dan armada yang dimiliki. Meski demikian, sumber yang tersedia tidak merinci jadwal khusus elektrifikasi untuk kendaraan niaga dan truk. Dengan demikian, periode 2027–2030 secara khusus berkaitan dengan rencana perluasan pilihan mobil penumpang produksi lokal, sedangkan penerapan pada kendaraan niaga dan truk tetap menjadi bagian cakupan yang didorong tanpa tenggat segmen yang disebutkan.

Baca juga: Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik: Peluang untuk Industri Lokal | Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta | Kekerasan di Makassar: Seorang Pemuda Tewas Sementara Kendaraan Polisi Dibakar