Kabupaten Brebes | Kasus pembunuhan di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, mulai terungkap setelah HES, seorang pemuda berusia 24 tahun, mendatangi Polsek Kersana pada Kamis, 15 Oktober 2026. Di hadapan petugas, HES mengaku telah membunuh ayah kandungnya, Waslam, yang berusia 50 tahun. Pengakuan tersebut menjadi awal penanganan perkara oleh kepolisian dan segera menarik perhatian warga setempat. Peristiwa itu menggegerkan masyarakat Kersana karena melibatkan seorang anak dan ayah kandungnya. Informasi awal mengenai kejadian beredar setelah HES datang ke kantor polisi dan menyampaikan pengakuan terkait kematian Waslam.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menerangkan bahwa kepolisian menerima kedatangan seorang warga yang mengaku telah membunuh ayahnya. Setelah menerima pengakuan tersebut, polisi segera menindaklanjuti laporan secara intensif. Keterangan Kapolres itu menjelaskan langkah awal aparat dalam merespons informasi yang disampaikan HES, tanpa mendahului proses penanganan perkara. Pihak kepolisian kemudian bergerak untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut sesuai prosedur. Hingga informasi awal ini disampaikan, pengakuan HES menjadi dasar bagi aparat untuk mendalami peristiwa dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
Pengakuan itu turut menjadi perhatian karena perkara terjadi di lingkungan keluarga dan berlokasi di wilayah Kersana. Namun, alasan yang melatarbelakangi HES mendatangi Polsek dan mengaku kepada petugas tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tersebut. Dalam penyampaian awalnya, kepolisian menyebut bahwa HES datang dan mengaku telah membunuh ayahnya, sementara polisi menindaklanjuti laporan secara intensif. Karena itu, fakta mengenai urutan kejadian, kondisi yang menyertai peristiwa, serta keterangan lebih lanjut perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan penjelasan resmi aparat. Pengembangan kasus menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh. Warga Kersana pun menantikan informasi lanjutan mengenai penanganan perkara tersebut dari pihak berwenang.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada polisi, HES mengaku melakukan pembunuhan sekitar empat bulan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Ia menyebut emosi sebagai dorongan di balik perbuatannya. Menurut pengakuan tersebut, emosi itu muncul karena ia melihat ayahnya kerap memarahi ibunya. Keterangan mengenai motif ini berasal dari penuturan HES kepada polisi.
Pengakuan itu menjelaskan alasan yang disampaikan pelaku untuk menerangkan tindakannya. Namun, informasi tersebut perlu dipahami sebagai keterangan HES, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan secara terpisah. Dengan demikian, uraian mengenai motif sebaiknya tetap dibatasi pada hal yang dinyatakan dalam pengakuannya: ia mengaku terdorong emosi setelah melihat ayahnya sering memarahi ibunya.
Jarak waktu sekitar empat bulan perbuatan yang diakuinya dan penyerahan diri juga merupakan bagian dari keterangan mengenai perkara ini. Waktu tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan lain di balik tindakan maupun keputusan HES untuk menyerahkan diri. Tanpa keterangan tambahan yang tersedia, tidak tepat menghubungkan jeda itu dengan dugaan atau peristiwa tertentu.
Karena itu, penyebutan motif perlu disampaikan secara cermat dan dengan atribusi yang jelas. Pernyataan bahwa HES merasa emosi karena ayahnya kerap memarahi ibunya adalah pengakuan yang ia berikan kepada polisi. Hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menambahkan gambaran mengenai pertengkaran, keadaan keluarga, atau penyebab lain yang tidak tercantum dalam keterangan sumber. Pembedaan ini membantu menjaga pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang tersedia, sekaligus tidak mengubah pengakuan pelaku menjadi fakta yang lebih luas daripada isi keterangannya. Setiap penjelasan mengenai motif dalam bagian ini dengan demikian merujuk pada apa yang HES sampaikan, sementara penilaian atas perkara dan keterangannya berada dalam ranah proses kepolisian.
Dalam pengungkapan perkara ini, keterangan mengenai kondisi jasad disampaikan berdasarkan pengakuan HES dan penjelasan kepolisian. Menurut pengakuan pelaku, tubuh Waslam dipotong menjadi 10 bagian setelah korban meninggal. Kapolres Brebes juga menyebut bahwa jasad korban dipotong menjadi sepuluh bagian. Informasi tersebut menjadi bagian dari uraian penyidik tentang tindakan yang dilakukan HES, sekaligus menjelaskan mengapa penanganan perkara ini melibatkan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam keterangan awal.
Informasi mengenai pembuangan tubuh korban memuat dua penyebutan lokasi yang perlu dipahami sebagaimana diberitakan. Uraian awal menyebut septic tank dan sungai sebagai tempat pembuangan. Sementara itu, keterangan yang mengacu pada pengakuan pelaku menyebut bagian-bagian tubuh tersebut dibuang secara bertahap ke aliran sungai. Kedua keterangan itu disampaikan tanpa rincian yang memastikan bagian tubuh tertentu berada di lokasi tertentu. Karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan pembagian lokasi atau temuan spesifik yang tidak disebutkan oleh sumber.
Selain keterangan tentang jasad, perkara ini juga mengungkap upaya HES menutupi keberadaan ayahnya selama beberapa waktu. Selama sekitar empat bulan, ia disebut menyampaikan kepada tetangga dan anggota keluarga bahwa Waslam sedang merantau untuk berdagang siomai di Kota Tegal. Cerita tersebut membuat orang-orang di sekitarnya memperoleh penjelasan bahwa Waslam tidak berada di rumah karena bekerja di luar daerah, bukan karena sesuatu yang menimbulkan kecurigaan. Keterangan mengenai alasan maupun tanggapan orang-orang yang mendengarnya tetap perlu merujuk pada informasi resmi yang tersedia.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam kronologi yang disampaikan kepada publik. Penyamaran keberadaan Waslam, bersama pengakuan mengenai pemotongan jasad dan pembuangan yang disebutkan dalam sumber, menggambarkan beberapa hal yang masih diselidiki dalam perkara ini. Rincian tentang lokasi temuan dan bukti lain sebaiknya hanya disampaikan apabila dikonfirmasi oleh kepolisian. Dengan demikian, pemberitaan dapat membedakan pengakuan pelaku, keterangan Kapolres, dan uraian awal mengenai lokasi pembuangan, tanpa menambahkan detail yang belum dipastikan.Penyidik berupaya mencocokkan pengakuan HES dengan keadaan di lokasi kejadian serta bukti yang dapat diperiksa secara forensik. Langkah ini dilakukan agar keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan tidak berdiri sendiri, melainkan diuji melalui pemeriksaan tempat dan materi yang relevan. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan dalam informasi yang tersedia, sehingga pengakuan tersebut masih perlu diperlakukan sebagai keterangan yang sedang diverifikasi.
Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas membongkar septic tank yang berada di teras rumah HES. Tindakan itu berkaitan dengan pengakuan bahwa korban dipotong menjadi 10 bagian. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji keterangan tersebut di lapangan, bukan sebagai pernyataan bahwa sesuatu telah ditemukan di dalam septic tank. Proses pemeriksaan juga mencakup penyisiran di rumah orang tua HES untuk menelusuri bagian-bagian lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Tim Inafis Polres Brebes bekerja bersama tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam pemeriksaan tersebut. Petugas mengamankan sampel bercak darah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sampel itu menjadi materi yang akan diteliti, tetapi belum ada keterangan mengenai hasil uji atau kaitannya dengan korban. Karena itu, rincian mengenai asal bercak maupun kesimpulan medis dan forensik tidak dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi.
Kapolres Brebes menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan pengakuan pelaku. Keterangan tersebut menegaskan tujuan pemeriksaan, yaitu mengumpulkan dan mencocokkan bukti di lapangan dengan informasi yang diberikan HES. Pemeriksaan lokasi, pengamanan sampel, dan kerja sama antartim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Polisi masih perlu menunggu proses analisis sebelum menyampaikan kesimpulan, sehingga belum tepat untuk menyatakan bahwa pengakuan telah terbukti ataupun bahwa pemeriksaan menghasilkan temuan tertentu.
