Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri oleh PGN mulai 14 September 2026 kembali menempatkan pelaku usaha pada situasi yang penuh tekanan. Dalam kondisi tersebut, pasokan yang diterima industri hanya sekitar 78% dari volume kontrak minimum sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli gas. Penurunan ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian operasi perusahaan yang menggunakan gas bumi sebagai bagian penting dari kegiatan produksinya.
Sektor manufaktur menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampaknya. Bagi industri pengguna gas, ketersediaan pasokan yang stabil diperlukan untuk menjaga kesinambungan proses produksi, mengatur penggunaan fasilitas, serta memenuhi jadwal produksi yang telah direncanakan. Ketika volume gas berada di bawah komitmen kontraktual, pelaku usaha perlu menyesuaikan kegiatan operasionalnya. Penyesuaian tersebut dapat membebani perencanaan bisnis dan mengurangi ruang bagi perusahaan untuk bekerja secara optimal.
Kepastian pasokan juga memiliki hubungan erat dengan rencana ekspansi bisnis. Perusahaan membutuhkan gambaran yang jelas mengenai ketersediaan energi sebelum meningkatkan kapasitas, menambah fasilitas, atau memperluas kegiatan produksi. Pembatasan gas membuat keputusan investasi dan pengembangan usaha menjadi lebih sulit disusun secara meyakinkan. Dalam jangka yang lebih luas, ketidakpastian ini dapat menghambat upaya industri untuk meningkatkan daya saing, baik melalui perluasan kapasitas maupun penguatan kemampuan memenuhi kebutuhan pasar.
Tekanan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut kinerja perusahaan, tetapi juga kemampuan sektor manufaktur dalam memperluas lapangan kerja. Pertumbuhan produksi dan ekspansi usaha biasanya membutuhkan dukungan energi yang memadai serta dapat diperkirakan. Karena itu, pembatasan pasokan berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan untuk berkembang dan membuka kesempatan kerja baru. Kondisi ini berkaitan dengan pasokan gas untuk program harga gas bumi tertentu atau HGBT, sehingga kembali menimbulkan beban bagi industri pengguna gas bumi yang bergantung pada kepastian pasokan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai persoalan pasokan gas bagi industri merupakan masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, ketidakpastian tersebut terus berulang, meskipun kebutuhan industri terhadap gas bumi telah lama diketahui dan menjadi bagian penting dalam perencanaan kebijakan energi nasional.
Gas bumi merupakan kebutuhan vital bagi berbagai sektor manufaktur yang menggunakannya sebagai bahan bakar maupun bahan baku produksi. Industri keramik, misalnya, memerlukan pasokan gas yang stabil untuk proses pembakaran dan pengendalian kualitas produk. Gangguan terhadap volume, tekanan, atau kesinambungan pasokan dapat meningkatkan biaya operasi, menghambat produksi, dan mengurangi kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar secara konsisten.
Persoalan ini sebenarnya telah mendapat perhatian pemerintah sejak lama. Pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kepastian mengenai pasokan serta harga gas untuk industri. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa isu ketersediaan dan keterjangkauan gas bukan persoalan baru, melainkan tantangan yang berulang dalam pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Dalam perkembangan terbaru, industri kembali disebut hanya memperoleh sekitar 40–45 persen kebutuhan gas industrinya dengan harga HGBT. Artinya, sebagian besar kebutuhan lainnya masih harus dipenuhi melalui skema harga yang lebih tinggi atau mekanisme pasokan yang belum memberikan kepastian. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan biaya produsen di Indonesia dan pesaing dari negara lain yang memperoleh energi industri secara lebih murah dan stabil.
Saleh mengkhawatirkan bahwa masalah berulang ini pada akhirnya akan menurunkan daya saing industri Indonesia. Kenaikan biaya energi dapat mengurangi margin usaha, membatasi ekspansi, dan mendorong perusahaan menunda keputusan investasi. Apabila kepastian pasokan dan harga tidak segera diperbaiki, Indonesia berisiko kehilangan peluang penanaman modal serta menghadapi pelemahan basis manufaktur dalam jangka panjang.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan pada akhir Oktober 2026 mulai memberikan dampak langsung terhadap kegiatan industri. Pada periode tersebut, industri hanya menerima 66% pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Ketersediaan yang lebih rendah dari kebutuhan membuat perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi secara maksimal.
Menurut Yustinus, keterbatasan pasokan tersebut turut menyulitkan perusahaan dalam memenuhi permintaan pelanggan. Kapasitas operasi yang menurun menyebabkan proses produksi tidak dapat berlangsung sesuai kebutuhan, sementara permintaan dari pelanggan tetap harus dilayani. Kondisi itu kemudian menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena kegiatan usaha tidak berjalan pada tingkat yang semestinya dan pemenuhan kebutuhan pelanggan menjadi lebih sulit.
Dampak pembatasan tersebut tidak hanya dirasakan dalam proses produksi dan pemenuhan permintaan. Yustinus juga menyebut bahwa situasi ini mulai memaksa sejumlah industri merumahkan karyawan. Langkah tersebut menjadi salah satu dampak yang muncul ketika perusahaan menghadapi keterbatasan pasokan gas serta kerugian dalam kegiatan operasionalnya.
Keterangan FIPGB tersebut menunjukkan bahwa pembatasan pasokan pada akhir Oktober 2026 telah berpengaruh terhadap beberapa aspek kegiatan perusahaan. Industri hanya memperoleh 66% gas untuk program HGBT, sehingga produksi tidak dapat berjalan maksimal, permintaan pelanggan sulit dipenuhi, dan perusahaan mengalami kerugian. Dalam perkembangan berikutnya, tekanan operasional itu mulai berdampak pada tenaga kerja melalui keputusan sejumlah industri untuk merumahkan karyawan.
Industri keramik menjadi salah satu sektor yang paling merasakan dampak pembatasan gas karena proses produksinya bergantung pada pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyampaikan bahwa penerbitan Kepmen ESDM Nomor 281 Tahun 2026 memang memberikan ruang pasokan yang lebih besar bagi pelaku industri. Berdasarkan ketentuan tersebut, industri masih dapat menerima sekitar 73% dari total kebutuhan gas.
Namun, tingkat pasokan itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan operasional pabrik. Besaran 73% tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia, sekaligus harga gas pada kisaran USD 8–8,5 per MMBTU. Bagi produsen keramik, keterbatasan volume dan tingginya biaya energi tetap menjadi tekanan terhadap efisiensi produksi. Pengurangan pasokan dapat memengaruhi pengoperasian tungku, kesinambungan proses manufaktur, serta kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar secara konsisten.
Kondisi ini dinilai lebih baik dibandingkan aturan yang berlaku pada September 2026. Saat itu, industri keramik hanya dapat memanfaatkan 40% gas dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan diminta menurunkan kapasitas produksinya. Pembatasan tersebut secara langsung mengurangi ruang gerak pabrik untuk mempertahankan tingkat produksi normal. Perubahan kapasitas juga berpotensi meningkatkan biaya tetap per unit, karena beban operasional harus ditanggung oleh volume output yang lebih kecil.
Edy menyebut dampaknya telah terasa pada kegiatan industri. Produksi terhambat, sementara sekitar 900 karyawan harus dirumahkan sebagai konsekuensi dari penyesuaian kapasitas. Di sisi lain, rencana ekspansi yang sebelumnya disiapkan perusahaan kembali berada dalam status “wait”. Ketidakpastian pasokan dan harga gas membuat pelaku usaha menunda keputusan investasi hingga terdapat kepastian yang lebih kuat mengenai ketersediaan energi. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan gas tidak hanya memengaruhi output jangka pendek, tetapi juga dapat menghambat penyerapan tenaga kerja, pengembangan kapasitas, dan penguatan daya saing industri keramik Indonesia.
Baca juga: Tanggapan Grab terhadap Kasus Driver Ojol Diduga Pelecehan di Bekasi | Pengaruh Abu Vulkanik Anak Krakatau Terhadap Pendidikan di Depok | Dampak Musim Kemarau Terhadap Setu Cilodong: Sampah dan Bau Tak Sedap Menghantui Warga

