Jakarta | Bank Indonesia melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Kebijakan ini mengurangi porsi dana yang harus ditempatkan bank di bank sentral, sehingga sebagian dana tersebut dapat tersedia untuk mendukung kegiatan intermediasi. Pelonggaran mencakup kelompok bank konvensional dan syariah, dengan pelaksanaan bertahap agar penyesuaian berjalan terukur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kecukupan likuiditas dalam sistem keuangan sekaligus memperkuat kemampuan perbankan menjalankan fungsi penyaluran dana. Dengan demikian, kebijakan GWM tidak hanya berdampak pada posisi dana wajib bank, tetapi juga berpotensi memengaruhi ruang bank dalam merespons kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha.
Bank Indonesia memproyeksikan kebijakan tersebut dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun. Tambahan ruang dana ini diharapkan memberi bank kapasitas yang lebih besar untuk mengelola kebutuhan operasional dan mempertimbangkan penyaluran kredit. Besaran proyeksi tersebut menggambarkan potensi likuiditas yang dapat tersedia setelah pelonggaran diterapkan, bukan jaminan bahwa seluruh dana akan langsung menjadi kredit. Keputusan pembiayaan tetap bergantung pada penilaian risiko, permintaan kredit yang layak, serta kondisi masing-masing bank dan calon debitur. Namun, ruang likuiditas yang lebih longgar dapat membantu mengurangi kendala pendanaan ketika bank berupaya memperluas pembiayaan. Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil, selama permintaan dan kualitas kredit mendukung penyaluran.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan bahwa kelonggaran GWM diharapkan memberi bank ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan tujuan kebijakan, yakni mendorong likuiditas yang tersedia agar dapat menopang pembiayaan bagi kegiatan ekonomi. Penyaluran kredit yang meningkat dapat membantu kebutuhan modal kerja maupun investasi, meskipun realisasinya akan mengikuti pertimbangan perbankan dan kondisi ekonomi. Karena itu, dampak pelonggaran akan bergantung pada respons bank serta kemampuan pelaku usaha dan rumah tangga memenuhi persyaratan pembiayaan. BI memproyeksikan tambahan likuiditas sekitar Rp190 triliun sebagai dukungan bagi intermediasi; efektivitasnya akan terlihat dari pemanfaatan dana dan perkembangan kredit berikutnya.
Perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dilakukan secara bertahap, dengan jadwal berbeda bagi bank umum konvensional (BUK) serta bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Setiap kelompok memperoleh penurunan total sebesar dua poin persentase dari ketentuan awal. Namun, besaran GWM sebelum perubahan dan tingkat akhirnya tidak sama. Karena itu, penting untuk mencermati masing-masing tanggal berlaku agar tahapan pelonggaran tidak tertukar. Penyesuaian dimulai pada 1 November 2026, kemudian dilanjutkan pada 1 Desember 2026. Kedua tanggal tersebut menjadi patokan perubahan rasio yang harus dipenuhi oleh bank sesuai kategori kelembagaannya. Dengan pelaksanaan berjenjang, penurunan tidak berlaku sekaligus sejak tahap pertama.
Bagi BUK, GWM yang semula ditetapkan sebesar 9% akan turun menjadi 7% setelah seluruh tahapan diterapkan. Tahap pertama berlaku mulai 1 November 2026, ketika rasio GWM BUK berkurang dari 9% menjadi 8%. Selanjutnya, mulai 1 Desember 2026, rasio tersebut kembali turun satu poin persentase, dari 8% menjadi 7%. Dengan demikian, angka 9% merupakan ketentuan awal, 8% menjadi tingkat sementara selama November, dan 7% adalah tingkat akhir yang berlaku mulai Desember. Perbedaan ini menjelaskan bahwa BUK tidak langsung menerapkan rasio 7% pada awal November. Bank perlu mengikuti penyesuaian sesuai tanggal efektif pada setiap tahap.
Untuk BUS dan UUS, ketentuan awal GWM adalah 7,5%, lebih rendah daripada angka awal yang berlaku bagi BUK. Rasio ini akan diturunkan menjadi 5,5% melalui dua tahap. Mulai 1 November 2026, GWM BUS dan UUS berubah dari 7,5% menjadi 6,5%. Kemudian, mulai 1 Desember 2026, rasio turun lagi dari 6,5% menjadi 5,5%. Jadi, tingkat sementara pada November adalah 6,5%, sedangkan tingkat akhir sejak Desember adalah 5,5%. Perbandingan jadwal menunjukkan bahwa kedua kelompok sama-sama mengalami pengurangan dua poin persentase, tetapi berangkat dari rasio berbeda dan berakhir pada tingkat yang berbeda pula. Ketentuan ini membantu bank mengidentifikasi kewajiban yang berlaku pada setiap periode.
Selain menyesuaikan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia juga mengubah desain Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penyesuaian ini mulai berlaku pada 1 Desember 2026 dan mencakup batas maksimum insentif, komponen yang dapat diperhitungkan, serta arah penyaluran dukungan likuiditas. Perubahan tersebut perlu dibaca sebagai pengaturan ulang insentif, bukan sekadar perubahan pada kewajiban GWM. Dengan demikian, bank tetap memperoleh dorongan untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi besaran dan sasaran insentif diarahkan lebih spesifik.
Batas maksimal insentif KLM diturunkan dari 6% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Pada tanggal mulai berlakunya kebijakan, bagian pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi juga dibatasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata. Batas ini menetapkan porsi maksimum yang dapat memperoleh imbalan, sehingga bank perlu memperhitungkan kembali pemenuhan ketentuan dan posisi likuiditasnya. Penyesuaian remunerasi tersebut berjalan bersamaan dengan berlakunya batas baru KLM, yakni pada 1 Desember 2026.
Perubahan juga menyentuh komponen financing channel. Batas maksimal komponen ini turun dari 4% menjadi 3% dari DPK, namun cakupan pembiayaan yang dapat mendukung pemenuhan insentif diperluas. Kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja kini termasuk dalam sasaran yang diperhatikan. Perluasan ini menempatkan dampak pembiayaan terhadap kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja sebagai bagian dari pertimbangan penyaluran insentif. Sementara itu, insentif untuk pendalaman pasar uang tetap memiliki batas maksimal 2% dari DPK. Komponen tersebut diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas di pelaku pasar dan mendukung intermediasi perbankan. Secara keseluruhan, rancangan KLM yang diperbarui menggabungkan batas agregat lebih rendah dengan sasaran pembiayaan dan pasar uang yang lebih terarah. Bank perlu menyesuaikan strategi penyaluran kredit, pembiayaan, serta pengelolaan likuiditas agar selaras dengan ketentuan yang berlaku mulai tanggal tersebut.
Tambahan likuiditas dari pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) diharapkan tidak berhenti sebagai peningkatan dana yang tersedia di perbankan. Bank Indonesia (BI) berharap ruang likuiditas yang lebih longgar dapat memperkuat fungsi intermediasi, sehingga perbankan memiliki kapasitas lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kredit diharapkan dapat menjangkau lebih banyak sektor ekonomi, termasuk sektor yang tidak secara langsung menjadi sasaran prioritas Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Perluasan jangkauan tersebut tetap bergantung pada pertimbangan bank, kondisi debitur, dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan bahwa pelonggaran GWM merupakan salah satu langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan. Penguatan likuiditas itu ditujukan agar penyaluran kredit dapat menjangkau lebih banyak sektor ekonomi. Artinya, kebijakan ini diharapkan mendukung pembiayaan secara lebih luas, bukan hanya mendorong kredit pada kelompok usaha yang masuk dalam prioritas insentif KLM. Ketersediaan likuiditas memberi ruang bagi bank untuk mengoptimalkan intermediasi, sementara keputusan penyaluran tetap perlu mempertimbangkan prospek usaha, risiko, serta kebutuhan pembiayaan di masing-masing sektor.
Dalam kerangka KLM, kelompok sektor prioritas mencakup pertanian, industri dan hilirisasi; sektor jasa, termasuk industri kreatif; konstruksi, real estat, dan perumahan; serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan.






