Berita  

PELECEHAN SEKSUAL DAN KEKERASAN, AKANKAH KASUS WABUP SUMEDANG TERBONGKAR

Kabupaten Sumedang, Radarnusantara.net , – Aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat Sumedang digelar di depan Kantor Pemkab Sumedang, Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut menyikapi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila. Kasus ini kini memasuki fase yang menentukan setelah mencuat ke ruang publik.

Masyarakat Sumedang yang peduli terhadap pemimpin yang bersih dan berintegritas, menaruh perhatian besar sejauh mana aparat penegak hukum dan pemerintah mampu mengungkap fakta secara objektif dan transparan.

*Laporan Telah Masuk Polda Jabar*

Aktivis perempuan Ismi Rinjani dalam orasinya menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. Menurutnya, laporan telah masuk ke Polda Jawa Barat dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk proses visum terhadap korban.

“Sudah ada laporan ke Polda Jabar. Itu sudah terkonfirmasi ke pihak PPA. Bagi keluarga korban juga bukan orang yang tidak mengerti urusan seperti ini. Sudah lebih tahu langkah yang terbaik,” tutur Ismi Rinjani di depan massa aksi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah memasuki jalur hukum. Namun laporan dan visum bukanlah akhir, melainkan awal dari pembuktian yang harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta proses penyidikan yang berlaku.

*Gubernur Turunkan Tim Investigasi*

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengambil langkah dengan menurunkan Tim Investigasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Tim ini bertugas mengklarifikasi informasi yang berkembang sekaligus memeriksa pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat, terhadap integritas penyelenggara pemerintahan.

*Publik Tunggu Kepastian*

Kasus yang melibatkan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Karena itu proses penyelesaian harus dilakukan terbuka, tanpa intervensi, dan tanpa perlakuan istimewa.

Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada vonis di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Humas Polda Jabar dan pihak Wakil Bupati Sumedang belum mendapatkan jawaban.

_Reporter: ( RDP Koesoemahdipraja )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *