Pabrik Vitamin Anak Palsu Apialys di Lampung Dibongkar Bareskrim

Pabrik Vitamin Anak Palsu Apialys di Lampung Dibongkar Bareskrim

Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar pabrik yang diduga memproduksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran produk kesehatan yang dibuat dan dipasarkan dengan menggunakan merek resmi tanpa hak. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat yang mengandalkan keamanan serta mutu produk untuk kebutuhan anak.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi vitamin yang menggunakan nama dan identitas Apialys tanpa kewenangan dari pemegang merek. Produk tersebut diduga dibuat untuk menyerupai produk resmi, sehingga konsumen dapat mengalami kesulitan membedakan barang asli dan barang palsu. Penggunaan merek tanpa izin menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual serta perlindungan konsumen.

Bareskrim Polri telah menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan vitamin anak bermerek Apialys secara ilegal. Status tersangka menunjukkan bahwa aparat telah menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang diproses, meskipun penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak lain yang mungkin terkait.

Pengungkapan pabrik vitamin anak palsu ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk kesehatan yang beredar di masyarakat. Vitamin untuk anak seharusnya diproduksi, diedarkan, dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku agar mutu serta keamanannya dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga perlu lebih cermat ketika membeli produk, terutama dengan memeriksa kemasan, identitas merek, dan sumber penjualan. Penanganan perkara oleh penyidik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah peredaran produk palsu yang berpotensi menimbulkan dampak bagi konsumen.

Pengungkapan peredaran vitamin anak palsu bermerek Apialys bermula dari temuan pemilik hak resmi merek tersebut. Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, PT Lapi Laboratories mendapati adanya produk yang menggunakan merek Apialys tanpa izin. Produk tersebut diketahui beredar melalui sejumlah platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Bagi PT Lapi Laboratories, kemunculan produk tanpa jaminan keaslian tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hak merek, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen, terutama anak-anak yang menjadi sasaran penggunaan vitamin tersebut. Informasi dari pemilik merek menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri sumber barang dan pola distribusinya.

Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap jalur peredaran produk, termasuk pihak yang memasarkan dan memasoknya. Penelusuran itu mengarah pada dugaan adanya kegiatan produksi vitamin palsu di wilayah Lampung. Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi serta aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan produk tersebut sebelum mengambil langkah penindakan. Rangkaian penyelidikan ini menunjukkan bahwa perkara tidak berawal dari operasi penindakan di lokasi produksi, melainkan dari laporan dan temuan pemilik merek resmi atas produk yang lebih dahulu muncul di kanal e-commerce. Dari informasi tersebut, aparat dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik produksi dan distribusi Apialys ilegal.

Hasil penyidikan Bareskrim mengungkap bahwa tersangka diduga telah menjalankan pabrik gelap tersebut sejak 2021. Aktivitas itu berlangsung dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa produksi vitamin anak palsu Apialys bukan kegiatan yang dilakukan secara spontan, melainkan telah disiapkan dan dioperasikan sebagai usaha ilegal dengan pola kerja berkelanjutan.

Dalam proses pembuatannya, produk dipasarkan seolah-olah merupakan vitamin anak, tetapi bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk aslinya. Penyidik menyebut vitamin palsu itu dikemas menggunakan bahan baku madu hutan. Bahan tersebut kemudian ditempatkan dalam botol dan dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti produk yang ditujukan untuk konsumsi anak. Fakta mengenai bahan baku dan pengemasan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap modus produksi pabrik ilegal tersebut.

Setelah diproduksi, vitamin palsu itu didistribusikan secara masif ke berbagai wilayah di Indonesia. Penjualan dilakukan melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga jangkauannya tidak terbatas pada konsumen di sekitar lokasi pabrik. Pemanfaatan kanal digital memungkinkan produk ditawarkan secara cepat kepada pembeli dari berbagai daerah, sekaligus menyamarkan aktivitas penjualan melalui jaringan perdagangan daring.

Sasaran utama pemasaran adalah orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Media sosial digunakan untuk menjangkau kelompok konsumen tersebut melalui informasi dan penawaran yang mudah ditemukan saat mereka mencari produk penunjang kesehatan anak. Dengan demikian, strategi pemasaran tidak hanya berfokus pada penyebaran barang, tetapi juga pada pemilihan calon pembeli yang dinilai membutuhkan produk serupa.

Dari sisi harga, produk tersebut dijual sekitar Rp50 ribu per botol. Nilai itu membuatnya dapat ditawarkan kepada konsumen secara luas melalui transaksi daring. Perbedaan cara produksi, jalur distribusi, sasaran konsumen, dan harga memperlihatkan bagaimana operasi tersebut dibangun dari hulu hingga hilir: produk dibuat di pabrik gelap, dipasarkan melalui saluran digital, diarahkan kepada orang tua, lalu ditawarkan dengan harga tertentu.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap dugaan pabrik vitamin anak palsu berlabel Apialys di Lampung. Barang-barang tersebut dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menelusuri rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi. Salah satu barang bukti utama berupa produk yang telah menggunakan label Apialys dan diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Selain produk berlabel, petugas turut menyita stiker merek yang digunakan atau disiapkan untuk ditempelkan pada kemasan. Penyidik juga mengamankan perangkat komputer, monitor, dan printer. Peralatan elektronik tersebut diduga berkaitan dengan pembuatan materi label maupun pengelolaan kegiatan produksi. Di lokasi, ditemukan pula sebuah flashdisk yang berisi format stiker. Data digital itu dapat membantu penyidik menelusuri desain, pola pelabelan, serta kemungkinan hubungan bahan yang tersimpan dan produk yang ditemukan.

Barang bukti lain terdiri atas peralatan pengemasan dan penyegelan. Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dapat memberikan gambaran mengenai tahapan penyiapan produk sebelum dipasarkan. Petugas juga mengamankan bahan-bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan vitamin. Bahan tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis, fungsi, serta keterkaitannya dengan produk berlabel Apialys yang disita.

Untuk menelusuri aktivitas perdagangan, penyidik turut membawa buku catatan transaksi. Catatan itu diharapkan dapat membantu mengungkap alur pemesanan, produksi, distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. Seluruh barang yang diamankan berkaitan dengan dugaan proses pembuatan, pengemasan, pelabelan, dan pencatatan transaksi produk vitamin anak palsu. Pemeriksaan terhadap setiap barang bukti akan menjadi dasar bagi penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.