Temuan mengenai adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk memperdalam pemeriksaan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan. Klaster tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan kemungkinan adanya perbedaan perlakuan dan akses di dalam lingkungan lapas. Ombudsman menilai temuan itu perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan pada tingkat pelaksanaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengelolaan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa lembaganya masih mendalami berbagai aspek tata kelola lapas, termasuk mekanisme pengawasan, pelayanan kepada warga binaan, serta dugaan pungutan liar yang mungkin berkaitan dengan fasilitas tertentu. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian persoalan, pihak-pihak yang terlibat, dan celah pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Ombudsman juga berencana menjalankan investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah ini memungkinkan lembaga tersebut menindaklanjuti isu yang dinilai penting bagi kepentingan publik tanpa harus menunggu laporan individual sebagai dasar pemeriksaan. Investigasi akan diarahkan pada penelusuran tata kelola lembaga pemasyarakatan dari tingkat kebijakan hingga penerapannya di lapangan, dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan.
Dalam keterangannya, Nuzran mengatakan Ombudsman akan merumuskan konsep tata kelola dari hulu hingga hilir untuk dibahas dalam rapat pleno. Konsep itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembenahan yang lebih sistematis, bukan sekadar penanganan terhadap temuan di satu lokasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Forum itu menjadi konteks penting bagi penjelasan mengenai arah pendalaman Ombudsman terhadap tata kelola Lapas Cibinong serta dugaan pungli yang menyertainya.
Dalam proses pendalaman tata kelola Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Ombudsman menerima tawaran bantuan dari sejumlah lembaga lain untuk turut mengkaji dugaan pungutan liar. Tawaran tersebut lain datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum. Dukungan eksternal itu dipandang sebagai masukan yang dapat membantu memperjelas informasi, memetakan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Meski demikian, keterlibatan lembaga di luar Ombudsman tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap usulan perlu dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno, sebagai forum pengambilan keputusan kelembagaan. Dalam forum tersebut, Ombudsman akan menilai relevansi bantuan yang ditawarkan, kebutuhan koordinasi, serta batas kewenangan masing-masing institusi. Masukan dari KPK maupun aparat penegak hukum akan menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi keputusan akhir mengenai bentuk dan tingkat keterlibatan pihak eksternal tetap harus mengikuti prosedur internal yang berlaku.
Kajian juga akan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan, prosedur pemeriksaan, dan standar operasional yang berlaku. Ombudsman perlu memastikan bahwa setiap informasi yang diterima diverifikasi secara objektif, termasuk melalui permintaan keterangan dan penelaahan dokumen yang relevan. Pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan tidak didasarkan semata-mata pada laporan atau persepsi, melainkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahap ini, dugaan pungutan liar masih merupakan informasi yang sedang dikaji dan belum dapat dinyatakan terbukti. Karena itu, Ombudsman akan menjaga prinsip kehati-hatian, memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, serta menentukan langkah berikutnya setelah seluruh bahan pemeriksaan dan hasil rapat pleno tersedia.
Nuzran mendorong penguatan koordinasi Ombudsman dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan persoalan tata kelola di Lapas Cibinong ditangani secara menyeluruh. Dorongan tersebut mengemuka setelah adanya pengadangan terhadap petugas lapas, yang dinilai perlu dikaji bukan hanya dari sisi administrasi pelayanan publik, tetapi juga dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau hambatan terhadap proses pengawasan.
Menurut Nuzran, pengawasan akan lebih efektif apabila setiap unit memiliki saluran komunikasi dan mekanisme kerja sama yang jelas. Kolaborasi dapat dibangun Ombudsman, pengawas internal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian. Pertukaran informasi, pemetaan kewenangan, serta penyelarasan langkah pemeriksaan diperlukan agar temuan dari satu lembaga dapat menjadi bahan bagi lembaga lain tanpa menimbulkan tumpang tindih penanganan.
Rencana koordinasi itu mencakup pertemuan serta kemungkinan pertukaran data dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, dan Ombudsman. Data yang dibagikan dapat meliputi hasil pemeriksaan, laporan masyarakat, serta informasi mengenai pola layanan dan dugaan pungutan liar. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan dokumen, dan kewenangan masing-masing institusi.
Dalam konteks tersebut, posisi Ombudsman perlu dipahami secara tepat. Lembaga ini berwenang memeriksa dugaan maladministrasi dan memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik. Apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir, Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi yang memuat tindakan korektif bagi pihak terkait.
Namun, Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk memaksa pelaksanaan setiap saran atau rekomendasi. Lembaga ini juga tidak berwenang menjatuhkan sanksi pidana, disiplin, atau administratif kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab. Penindakan berada pada institusi yang memiliki mandat sesuai jenis pelanggarannya. Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengawas internal menjadi penting agar rekomendasi perbaikan dapat ditindaklanjuti, sementara dugaan pelanggaran hukum diproses melalui jalur yang sesuai.
Nuzran menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 juta untuk dapat menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut masih ditempatkan sebagai temuan yang perlu dipahami secara hati-hati. Karena itu, keterangan mengenai dugaan tarif tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tata kelola maupun praktik yang berlangsung di dalam rutan.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya membedakan informasi awal, temuan, dan hasil pemeriksaan. Ombudsman perlu menyampaikan temuan berdasarkan data serta konteks yang tersedia, tanpa terlebih dahulu menarik kesimpulan di luar informasi yang diperoleh. Dengan posisi itu, pembahasan mengenai dugaan pungutan tetap diarahkan pada upaya memperbaiki penyelenggaraan layanan dan mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.
Nuzran menyampaikan bahwa Ombudsman akan memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait agar celah yang memungkinkan terjadinya praktik semacam itu dapat diminimalkan. Saran tersebut dapat mencakup penguatan tata kelola, kejelasan prosedur, serta pengawasan terhadap layanan dan fasilitas yang digunakan warga binaan. Langkah perbaikan diperlukan agar penyelenggaraan layanan berlangsung lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila aparat atau lembaga lain melihat adanya potensi pelanggaran, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan itu tidak mengubah kedudukan informasi tersebut yang masih berupa temuan. Dengan demikian, Ombudsman menempatkan persoalan ini sebagai bahan evaluasi tata kelola, sekaligus membuka ruang bagi instansi berwenang untuk menindaklanjuti aspek yang dinilai memerlukan perhatian. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong perbaikan pengelolaan rutan secara berkelanjutan dan mencegah terulangnya informasi mengenai pungutan serupa.

