Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 6 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah jemput bola untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut menempatkan kondisi di dalam lapas sebagai perhatian lembaga antirasuah, terutama karena keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
KPK membuka kemungkinan melakukan penelusuran secara proaktif apabila informasi awal mengenai fasilitas tersebut dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi. Langkah jemput bola dapat dilakukan dengan mengumpulkan keterangan, memeriksa informasi pendukung, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mekanisme itu diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas mewah tersebut diperoleh melalui pemberian tertentu, penggunaan anggaran secara tidak sah, atau bentuk keuntungan lain yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar lapas.
Perhatian KPK juga mencakup kemungkinan adanya pungutan liar di balik fasilitas yang tersedia di Lapas Cibinong. Dugaan pungli dapat terjadi apabila warga binaan atau keluarganya diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh perlakuan, akses, maupun layanan khusus. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pengumpulan informasi dan pemeriksaan yang objektif. KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi kesiapan untuk menelusuri perkara menunjukkan bahwa temuan fasilitas mewah tidak akan diabaikan. Hasil penelusuran nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan meneruskan perkara kepada penanganan hukum sesuai kewenangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan sikap lembaganya ketika ditanya mengenai perkembangan pemantauan terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam keterangannya, KPK membuka kemungkinan mengambil langkah lebih aktif untuk memperoleh informasi dan menelusuri persoalan tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa KPK tidak menutup opsi melakukan pemantauan secara langsung atau “jemput bola” apabila diperlukan, sesuai kewenangan dan hasil koordinasi dengan pihak terkait.
Setyo menjelaskan bahwa koordinasi dapat dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, terutama unsur pencegahan. Jalur tersebut memungkinkan KPK berkomunikasi dengan kementerian, lembaga, serta pengelola pemasyarakatan untuk memahami kondisi yang ditemukan Ombudsman dan mendorong perbaikan tata kelola. Koordinasi juga dapat digunakan untuk memetakan potensi risiko korupsi, mengklarifikasi informasi, serta memastikan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Namun, pernyataan tersebut belum berarti KPK telah menemukan atau menyimpulkan adanya praktik pungutan liar di Lapas Cibinong. Temuan mengenai keberadaan fasilitas mewah, atau kondisi lain yang dianggap tidak semestinya berada di lingkungan lapas, merupakan hal yang berbeda dari dugaan pungli. Fasilitas mewah dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan dan memerlukan penjelasan mengenai sumber, penggunaan, serta pengawasannya. Sementara itu, dugaan pungli berkaitan dengan adanya permintaan atau penerimaan pembayaran secara melawan aturan dan masih harus dibuktikan melalui proses penelusuran. Karena itu, pemantauan KPK terhadap temuan Ombudsman perlu dipahami sebagai tahap klarifikasi dan pencegahan, bukan sebagai penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti. Hasil koordinasi maupun pemeriksaan lanjutan nantinya akan menentukan apakah terdapat indikasi yang memerlukan tindak lanjut penegakan hukum.
Setyo menyampaikan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk mengambil langkah jemput bola apabila penanganan awal atas dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum berjalan. Langkah tersebut dapat dipertimbangkan jika pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman belum melakukan pengumpulan informasi atau tindakan yang diperlukan. Dengan demikian, KPK tidak hanya menunggu laporan atau hasil pemeriksaan dari lembaga lain, tetapi dapat berkoordinasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dilaporkan.
Pengumpulan informasi itu akan diarahkan secara spesifik pada dugaan pungli. KPK dapat mencermati keterangan dan bahan yang relevan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap kemungkinan dan koordinasi. Belum ada pernyataan bahwa KPK telah memulai penyidikan, menetapkan pihak tertentu, atau menyimpulkan terjadinya tindak pidana. Informasi yang dikumpulkan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah sesuai kewenangan dan perkembangan penanganan oleh instansi terkait.
Pendekatan jemput bola tersebut juga menunjukkan pentingnya keterhubungan antarinstansi dalam merespons dugaan pungli. KPK dapat menilai sejauh mana Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman menjalankan langkah masing-masing, sekaligus memastikan informasi yang tersedia tidak berhenti tanpa tindak lanjut. Apabila koordinasi menunjukkan bahwa penanganan belum dilakukan secara memadai, pengumpulan informasi secara langsung dapat menjadi opsi. Meski demikian, proses itu tetap harus dipahami sebagai upaya klarifikasi dan pemetaan awal, bukan sebagai pengumuman perkara baru atau penetapan kesalahan pihak mana pun.
Setyo menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan perkiraan atau informasi awal. Kabar mengenai adanya permintaan sejumlah uang memang perlu diperhatikan, tetapi informasi tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Karena itu, KPK perlu melakukan verifikasi secara cermat sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Dalam proses pendalaman, sejumlah unsur penting harus dipastikan. Penelusuran perlu menjawab siapa pihak yang diduga menerima pungutan dan siapa yang menyerahkan uang atau memberikan keuntungan tertentu. Besaran pungutan juga perlu diketahui, termasuk apakah nilainya sama bagi setiap orang atau berbeda berdasarkan layanan maupun kebutuhan yang diminta. Rincian tersebut dapat membantu menggambarkan pola peristiwa secara lebih jelas.
KPK juga perlu menelusuri cara pelaksanaan pungutan, baik melalui pembayaran langsung, perantara, rekening tertentu, maupun bentuk pemberian lainnya. Waktu dan lokasi kejadian menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan, sebab keduanya dapat mengarahkan pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, rekaman komunikasi, atau bukti transaksi. Keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa juga perlu dibandingkan agar informasi yang diperoleh tidak berdiri sendiri.
Pengumpulan detail itu berkaitan erat dengan kebutuhan untuk memenuhi alat bukti. Setiap dugaan harus diuji melalui keterangan, dokumen, petunjuk, atau bukti lain yang relevan dan saling menguatkan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada kabar atau asumsi, melainkan menghasilkan gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada tahap ini, KPK masih berbicara mengenai verifikasi dan pendalaman informasi. Belum ada kesimpulan bahwa pungutan liar benar-benar terjadi, sehingga seluruh pihak tetap perlu menunggu hasil penelusuran berdasarkan fakta yang teruji.

