Mahasiswa BEM SI Jawa Barat Soroti Hukum dan Kebebasan Sipil dalam Aksi di Bandung

BANDUNG | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pada Senin petang, 26 Oktober 2026. Kehadiran mereka menempatkan ruang publik tersebut sebagai titik penyampaian sikap mahasiswa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan perjalanan pemerintahan nasional. Aksi ini berlangsung dalam suasana peringatan dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momen tersebut menjadi kerangka waktu bagi mahasiswa untuk menyoroti kondisi yang mereka cermati selama periode kepemimpinan itu.

Aksi di Bandung itu memperlihatkan perhatian BEM SI Jawa Barat terhadap isu hukum dan kebebasan sipil dalam masa pemerintahan tersebut. Kedua tema itu menjadi pokok sorotan yang dibawa mahasiswa, sekaligus menandai bagaimana mereka menghubungkan keadaan di tingkat nasional dengan ruang partisipasi publik. Dengan berkumpul di Taman Cikapayang, para peserta menyampaikan bahwa persoalan hukum dan kebebasan sipil perlu mendapat perhatian dalam evaluasi atas dua tahun kepemimpinan. Penyampaian sikap tersebut berlangsung melalui aksi mahasiswa, tanpa mengubah konteks utamanya: pembahasan mengenai situasi sepanjang periode kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Jumlah peserta yang mencapai ratusan menunjukkan bahwa isu-isu itu menjadi perhatian bersama di kalangan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi tersebut. Namun, pokok yang dapat ditegaskan dari aksi ini tetap berkaitan dengan sorotan mereka terhadap hukum dan kebebasan sipil selama dua tahun pemerintahan, bukan dengan rincian tuntutan atau kejadian lain yang tidak disebutkan. Waktu dan lokasi aksi memberi konteks yang jelas: mahasiswa BEM SI Jawa Barat menyuarakan perhatian mereka di Bandung pada Senin petang, 26 Oktober 2026, bertepatan dengan penanda dua tahun kepemimpinan nasional. Dengan demikian, aksi tersebut dapat dipahami sebagai penyampaian pandangan mahasiswa mengenai kondisi yang berlangsung dalam periode itu.

Kehadiran banyak peserta aksi di kawasan Taman Cikapayang berdampak pada pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi. Massa yang berkumpul membuat polisi mengalihkan arus kendaraan di kawasan tersebut. Pengalihan itu menjadi langkah yang diambil seiring berlangsungnya aksi mahasiswa BEM SI Jawa Barat yang menyoroti persoalan hukum dan kebebasan sipil di Bandung.

Dengan adanya pengalihan, arus kendaraan tidak dapat melintas seperti biasa di area yang terdampak pengaturan. Polisi menyesuaikan pergerakan lalu lintas karena jumlah peserta aksi cukup banyak. Informasi yang tersedia menyebutkan dampak tersebut secara terbatas: kepadatan massa mendorong pengalihan arus di sekitar Taman Cikapayang. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai ruas yang dialihkan ataupun lamanya pengaturan berlangsung.

Perubahan arus ini menunjukkan bahwa kehadiran peserta dalam jumlah besar turut memengaruhi kelancaran mobilitas di sekitar titik aksi. Pengendara yang berada di kawasan tersebut menghadapi pengaturan lalu lintas yang berbeda dari kondisi normal, karena polisi mengarahkan arus kendaraan menjauh dari area yang terdampak. Rincian mengenai jalur pengganti tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga dampak lalu lintas dapat dijelaskan sebatas adanya pengalihan oleh petugas.

Pengaturan tersebut berkaitan langsung dengan situasi di sekitar lokasi aksi, bukan keterangan mengenai kondisi di seluruh Bandung. Banyaknya peserta menjadi faktor yang disebut sebagai alasan polisi mengalihkan arus lalu lintas di kawasan Taman Cikapayang. Dengan demikian, dampak yang dapat dipastikan adalah perubahan alur kendaraan di sekitar lokasi selama pengaturan diberlakukan. Tidak tersedia informasi tambahan tentang ruas jalan tertentu, durasi pengalihan, atau kondisi lainnya. Fokus keterangan tetap pada hubungan jumlah massa dan keputusan polisi untuk mengalihkan arus di kawasan tersebut.

Dalam orasi di Bandung, mahasiswa BEM SI Jawa Barat menyoroti penegakan hukum dan kebebasan sipil yang mereka nilai mengalami kemunduran. Kritik tersebut disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap kondisi hukum yang dirasakan belum memberikan keadilan secara merata. Mahasiswa menilai bahwa penerapan hukum masih menyisakan persoalan, terutama ketika masyarakat kecil berhadapan dengan proses dan keputusan hukum. Pandangan itu menjadi salah satu pokok yang disuarakan dalam aksi, bersama kekhawatiran atas ruang kebebasan sipil yang dinilai semakin terbatas.

Ketua BEM Universitas Sali Al-Aitaam (Unisal), Indra Wijaya, yang berusia 22 tahun, menyatakan bahwa keadilan di Indonesia masih belum berpihak kepada rakyat kecil. Ia menyampaikan, “Melihat persoalan hari ini, hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas.” Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian mahasiswa terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka menyoroti kesan bahwa masyarakat dengan sumber daya terbatas lebih rentan menghadapi konsekuensi hukum, sementara penerapan hukum terhadap pihak yang memiliki kuasa atau kedudukan dinilai belum menunjukkan ketegasan yang sama.

Dalam orasi, persoalan itu dikaitkan dengan kondisi kebebasan sipil. Mahasiswa menyampaikan kekhawatiran bahwa kemunduran dalam penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan menyempitnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan. Kritik tersebut menempatkan keadilan dan perlindungan kebebasan sipil sebagai isu yang saling berkaitan dalam kehidupan demokratis. Suara yang disampaikan di Bandung menunjukkan bahwa para mahasiswa meminta perhatian terhadap praktik hukum yang mereka anggap belum melindungi semua warga secara setara. Mereka menegaskan persoalan ini melalui orasi, dengan menempatkan pengalaman rakyat kecil sebagai tolok ukur penting untuk menilai apakah hukum telah bekerja secara adil. Pernyataan Indra menjadi gambaran langsung dari keresahan tersebut, tanpa mengurangi fokus aksi pada tuntutan agar penegakan hukum dan kebebasan sipil mendapat perhatian lebih luas.

Dalam aksi mahasiswa BEM SI Jawa Barat di Bandung, Indra menyoroti wacana revisi undang-undang yang mengatur TNI dan Polri. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan terhadap aturan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penataan kelembagaan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi bagi kehidupan demokratis dan ruang kebebasan warga negara. Sorotan itu disampaikan sebagai pandangan Indra atas arah kebijakan yang sedang dibicarakan, bukan sebagai kesimpulan bahwa dampak tersebut telah terjadi.

Menurut Indra, revisi regulasi TNI dan Polri berpotensi mengancam demokrasi apabila memperluas peran atau kewenangan institusi negara tanpa mempertimbangkan perlindungan hak-hak sipil. Ia menilai bahwa aturan yang disusun perlu memastikan batas kewenangan tetap jelas dan menjamin warga dapat menyampaikan pendapat, berkumpul, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik. Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari kritiknya terhadap wacana revisi, terutama terkait kemungkinan berkurangnya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan maupun menyuarakan keberatan.

Indra juga memperingatkan bahwa perubahan tersebut, menurut penilaiannya, dapat membuka jalan bagi kembalinya gaya pemerintahan yang represif. Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran mengenai risiko penggunaan kewenangan negara dalam membatasi kebebasan sipil, bukan pernyataan bahwa pemerintahan represif telah kembali. Dengan menempatkan revisi UU TNI dan Polri dalam kaitannya dengan demokrasi dan kebebasan warga, Indra meminta agar dampak terhadap hak-hak masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Penilaiannya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan perubahan regulasi, sehingga perdebatan tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perlindungan kebebasan dan ruang demokratis warga negara.

Baca juga: Peningkatan Kasus Influenza Tipe A di Bandung | Tempat Nonton Bareng Pertandingan Persijap dan Persib di Bandung | Pembangunan Ekosistem Peternakan Ayam Petelur di Jawa Barat