Jakarta | Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain dengan berat total 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap dua warga negara Chili berinisial J dan B yang tiba di Bali pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Keduanya diperiksa saat hendak melewati pemindai X-ray di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam proses pemeriksaan itu, petugas mendapati barang bawaan yang dinilai mencurigakan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang dibawa kedua penumpang.
Pemeriksaan di area kedatangan merupakan salah satu tahapan pengawasan yang dilakukan petugas terhadap penumpang dan barang bawaan. Pemindai X-ray membantu mengidentifikasi objek yang perlu diteliti lebih jauh, sementara pemeriksaan lanjutan memungkinkan petugas memastikan isi barang tersebut. Dalam kasus ini, koordinasi Bea Cukai dan BNNP Bali berujung pada pengungkapan kokain dalam jumlah hampir 4,6 kilogram.
Informasi awal mengenai perkara ini menempatkan pemeriksaan terhadap J dan B sebagai titik penting pengungkapan. Kecurigaan yang muncul saat barang melewati pemindai mendorong petugas untuk tidak hanya mengandalkan tampilan luar bagasi. Langkah pemeriksaan lanjutan diperlukan agar isi barang dapat diketahui dan dugaan penyelundupan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Pengungkapan tersebut menunjukkan peran pengawasan terpadu di pintu masuk internasional dalam mencegah masuknya narkotika melalui bandara. Namun, rincian mengenai cara kokain disembunyikan, tujuan perjalanan kedua warga Chili, maupun langkah hukum berikutnya tidak dijelaskan dalam informasi awal. Fakta yang disampaikan sejauh ini adalah ditemukannya barang bawaan mencurigakan saat pemeriksaan kedatangan, serta pengamanan kokain seberat 4.594,5 gram dalam operasi gabungan Bea Cukai dan BNNP Bali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan citra X-ray yang memunculkan temuan mencurigakan. Pelaksana Tugas Kepala BNNP Bali, Kombes Stevy Fritts Pattiasina, menerangkan bahwa analisis terhadap citra tersebut menunjukkan adanya empat plastik berwarna hitam yang berisi serbuk putih. Temuan visual itu menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menaruh perhatian lebih lanjut pada barang yang diperiksa.
Keberadaan empat bungkusan hitam dengan isi berupa serbuk putih dinilai tidak biasa dalam proses pemeriksaan. Namun, pada tahap ini, keterangan yang disampaikan berfokus pada apa yang terlihat melalui analisis X-ray: jumlah bungkusan, warna plastik, dan serbuk putih di dalamnya. Informasi tersebut menjadi dasar awal pengungkapan, bukan uraian lengkap mengenai seluruh proses penanganan barang atau kesimpulan akhir atas kandungannya.
Kombes Stevy menyampaikan temuan itu sebagai bagian dari rangkaian awal yang kemudian mengarah pada penanganan perkara. Citra X-ray memberi tanda adanya benda yang perlu dicermati, sementara keberadaan serbuk putih menambah alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, analisis gambar berperan sebagai pemicu kewaspadaan petugas dalam mengidentifikasi barang yang dianggap mencurigakan.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, penting membedakan temuan awal dari hasil pemeriksaan lanjutan. Empat plastik hitam berisi serbuk putih merupakan gambaran yang diperoleh dari analisis citra X-ray sebagaimana dijelaskan oleh pejabat BNNP Bali. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian lain di luar apa yang teramati pada citra. Karena itu, pemaparan mengenai tahap awal sebaiknya tetap terbatas pada informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan dugaan tentang kondisi barang atau proses pemeriksaan berikutnya.
Temuan tersebut menjadi titik mula perhatian terhadap kasus yang melibatkan hampir 4,6 kilogram kokain dan dua warga negara Chili yang diamankan di Bandara Ngurah Rai. Rincian itu memberi konteks bagi pembaca mengenai pentingnya pemeriksaan awal, tetapi dasar pengungkapan yang diterangkan Stevy tetaplah hasil analisis X-ray atas empat bungkusan hitam berisi serbuk putih. Penjelasan yang terukur membantu menjaga informasi tetap akurat, sekaligus menegaskan bahwa pengamatan visual merupakan tahap awal dalam rangkaian penanganan perkara, bukan pengganti keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lain yang tidak disampaikan dalam uraian tersebut.
Perjalanan kedua pelaku menuju Denpasar berlangsung melalui dua tahap penerbangan, dengan Melbourne, Australia, sebagai titik transit. Berdasarkan informasi yang tersedia, mereka memulai perjalanan dari Santiago dengan menggunakan penerbangan LATAM Airlines bernomor LA805. Setelah tiba di Melbourne, perjalanan dilanjutkan menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 menuju Denpasar. Urutan tersebut menjadi bagian dari penelusuran perjalanan sebelum keduanya tiba di Bali.
Rute yang tercatat dapat diringkas sebagai Santiago–Melbourne–Denpasar. Pada tahap pertama, penerbangan LA805 menghubungkan Santiago dengan Melbourne. Selanjutnya, penerbangan JQ43 membawa mereka dari Melbourne menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar. Dengan demikian, Melbourne berada di kota keberangkatan awal dan tujuan penerbangan lanjutan dalam rangkaian perjalanan tersebut. Informasi yang disampaikan mencantumkan maskapai serta nomor penerbangan untuk kedua tahap perjalanan.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa kedatangan di Denpasar dilakukan setelah perjalanan lintas negara melalui Melbourne, bukan melalui penerbangan langsung dari Santiago. Catatan mengenai rute tersebut menjelaskan jalur perjalanan yang ditempuh, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai alasan transit, lama waktu singgah, ataupun tujuan perjalanan di luar kedatangan ke Bali. Karena itu, uraian perjalanan terbatas pada informasi penerbangan yang tercantum: keberangkatan dari Santiago dengan LATAM Airlines LA805, kemudian penerbangan lanjutan Jetstar JQ43 dari Melbourne ke Denpasar. Tidak ada rincian lain mengenai jadwal, lokasi transit di terminal, atau kegiatan para penumpang selama perjalanan yang disertakan. Urutan penerbangan ini membantu memperjelas bagaimana kedua pelaku tiba di Bali melalui Melbourne.
Pengungkapan perkara ini menegaskan peran Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam menggagalkan upaya penyelundupan kokain. Kedua instansi terlibat dalam penanganan temuan tersebut, dengan barang bukti kokain yang beratnya hampir 4,6 kilogram. Pengungkapan itu juga berujung pada diamankannya dua warga negara Chili.
Keterangan mengenai pengungkapan tersebut disampaikan oleh Stevy pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi yang disampaikan menyoroti kerja Bea Cukai di lingkungan bandara serta keterlibatan BNNP Bali dalam menggagalkan upaya membawa kokain tersebut. Peran kedua instansi itu penting dalam memastikan temuan narkotika di bandara dapat ditangani sebagai perkara yang memerlukan perhatian aparat berwenang.
Besarnya barang bukti, yang mencapai hampir 4,6 kilogram, memperjelas skala kokain yang berhasil digagalkan. Angka tersebut sekaligus menjadi keterangan utama untuk menggambarkan barang bukti dalam pengungkapan ini, tanpa mengubahnya menjadi angka pasti yang berbeda dari keterangan yang tersedia. Dua warga negara Chili yang diamankan juga merupakan bagian dari informasi yang disampaikan terkait peristiwa tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan ini, atribusi keterangan kepada Stevy dan penyebutan tanggal penyampaiannya membantu menjaga kejelasan informasi. Sementara itu, penyebutan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali memperlihatkan instansi yang berperan dalam menggagalkan penyelundupan. Penekanan pada berat barang bukti dan keterlibatan dua warga negara Chili memberi gambaran faktual mengenai perkara tersebut, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif atau keterangan lain yang belum tersedia.
Dengan demikian, penggagalan upaya penyelundupan kokain hampir 4,6 kilogram ini mencerminkan peran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bersama BNNP Bali dalam mengungkap temuan tersebut. Keterangan Stevy yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi dasar penyebutan informasi itu, termasuk jumlah barang bukti dan dua warga negara Chili yang diamankan.
Baca juga: Bandara Kembali Beroperasi Setelah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau






