Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyatakan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Lechumanan memberikan kesaksian dalam sidang perkara fitnah terkait ijazah Jokowi. Dalam perkara itu, Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa. Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari persidangan yang membahas pemberitaan dan tudingan mengenai dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
Kesaksian Lechumanan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026). Di hadapan persidangan, ia menyampaikan pandangannya mengenai dampak pemberitaan tersebut terhadap Jokowi. Inti keterangan yang disampaikan adalah bahwa kabar mengenai dugaan ijazah palsu itu disebut membuat Jokowi merasa terganggu. Pernyataan tersebut dicatat sebagai kesaksian dalam proses hukum, bukan sebagai putusan pengadilan mengenai benar atau tidaknya tudingan yang menjadi pokok perkara.
Sidang ini berkaitan dengan kasus fitnah yang berangkat dari isu keaslian ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai salah satu pihak yang menghadapi dakwaan. Dalam konteks persidangan, keterangan saksi dapat membantu majelis memperoleh gambaran mengenai peristiwa dan dampak yang dipersoalkan. Namun, isi kesaksian tetap perlu dipahami sesuai kedudukannya: sebagai keterangan yang disampaikan di ruang sidang, dan akan dinilai bersama alat bukti serta keterangan lain dalam proses pemeriksaan perkara.
Pernyataan Lechumanan mengenai perasaan terganggu itu menempatkan dampak pemberitaan sebagai salah satu hal yang dibicarakan dalam sidang. Isu ijazah Jokowi sendiri telah menjadi pokok perhatian dalam perkara yang sedang diperiksa, sehingga keterangan saksi disampaikan dalam kerangka tersebut. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari itu menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan menguji hal-hal yang terkait dengan perkara. Penilaian akhir atas perkara berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam keterangannya di sidang Roy Suryo, Lechumanan mengaku pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo. Ia menyampaikan pengalaman tersebut sebagai bagian dari penjelasannya mengenai isu ijazah yang menjadi perhatian dalam perkara. Pertemuan itu, menurut keterangannya, memberinya kesempatan untuk berbicara langsung dengan Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah yang ramai dibicarakan. Namun, keterangan tentang pertemuan tersebut perlu dipahami sesuai batas yang ia sampaikan di persidangan, tanpa menambahkan rincian yang tidak dinyatakan olehnya.
Lechumanan mengatakan bahwa ia pernah menanyakan kepada Jokowi mengenai ijazahnya. Ia juga menyebut Jokowi merasa terganggu oleh pemberitaan yang berkaitan dengan isu tersebut. Pernyataan itu menggambarkan apa yang disampaikan Lechumanan mengenai percakapan dan reaksi Jokowi, bukan hasil pemeriksaan dokumen oleh dirinya. Dalam konteks kesaksian, penting membedakan pengalaman bertanya langsung tentang keberadaan ijazah dan tindakan meneliti bukti atau salinan tertentu. Kedua hal itu tidak otomatis sama, sehingga ruang lingkup pernyataan saksi perlu dijelaskan secara cermat.
Lechumanan tidak secara khusus menyatakan bahwa ia bertanya apakah fotokopi ijazah yang beredar di YouTube cocok dengan dokumen asli. Ia pun tidak mengatakan telah memeriksa fotokopi tersebut atau membandingkannya dengan ijazah asli. Karena itu, pertemuan langsung yang ia ceritakan tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi atas keaslian salinan yang beredar di platform tersebut. Keterangannya terbatas pada pengakuan pernah bertemu dan menanyakan keberadaan ijazah, serta penyebutan bahwa Jokowi merasa terganggu oleh pemberitaan. Pemisahan batas ini penting agar pembaca tidak mengartikan kesaksian lebih jauh daripada yang benar-benar disampaikan. Dengan demikian, kesaksian itu memberi konteks mengenai komunikasi yang diklaim terjadi Lechumanan dan Jokowi, tetapi tidak menjawab secara khusus persoalan kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli. Penilaian mengenai keaslian atau kecocokan salinan memerlukan keterangan dan bukti tersendiri, bukan sekadar cerita tentang pertanyaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam pemeriksaan Lechumanan di sidang yang berkaitan dengan perkara Roy Suryo, jaksa penuntut umum menggali soal komunikasi yang mungkin pernah terjadi saksi dan Joko Widodo. Pertanyaan jaksa berfokus pada apakah Lechumanan pernah menanyakan langsung kepada Jokowi mengenai fotokopi ijazah yang ditayangkan melalui YouTube. Pokok tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas pengetahuan dan pengalaman saksi, bukan sebagai keterangan bahwa percakapan itu memang pernah berlangsung.
Jaksa juga menelusuri konteks materi yang ditayangkan tersebut, termasuk apakah fotokopi ijazah itu dikaitkan dengan terdakwa. Dengan menanyakan hal itu, penuntut umum berupaya mengetahui sejauh mana Lechumanan memahami hubungan tayangan di YouTube, dokumen yang dibicarakan, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Pertanyaan pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai asal-usul atau keaslian dokumen, sebab hal-hal itu tidak serta-merta dapat dipastikan hanya dari adanya tayangan maupun pertanyaan di ruang sidang.
Selain menanyakan kemungkinan adanya komunikasi dengan Jokowi, jaksa mendalami apakah Lechumanan pernah berusaha memastikan sumber fotokopi tersebut. Secara khusus, pemeriksaan diarahkan pada apakah saksi pernah mengecek apakah salinan yang ditayangkan berasal dari dokumen asli atau justru berbeda. Pertanyaan ini merupakan upaya menggali apakah saksi memiliki pengetahuan langsung, pernah melakukan verifikasi, atau hanya mengetahui materi itu melalui tayangan dan informasi lain. Tanpa jawaban yang secara jelas tercatat dalam konteks ini, tidak tepat menyatakan bahwa Lechumanan telah memastikan kesamaan maupun perbedaan dokumen.
Rangkaian pertanyaan itu menempatkan isu fotokopi ijazah sebagai salah satu pokok yang diuji dalam persidangan. Jaksa berusaha memetakan apa yang mungkin diketahui saksi, apakah ia pernah meminta penjelasan kepada Jokowi, serta apakah ada langkah untuk memeriksa dokumen yang beredar. Dengan demikian, fokus pemeriksaan berada pada dasar pengetahuan Lechumanan dan proses konfirmasi yang mungkin dilakukan, sementara kebenaran materi tayangan maupun asal dokumen tetap memerlukan keterangan dan bukti yang dinilai dalam persidangan. Pertanyaan jaksa sendiri tidak seharusnya diperlakukan sebagai bukti bahwa komunikasi atau verifikasi tertentu telah terjadi.Keterangan Lechumanan di persidangan mencakup dua hal yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu. Ia menyampaikan bahwa Joko Widodo merasa terganggu oleh pemberitaan tersebut. Selain itu, Lechumanan mengakui pernah bertemu dengan Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah. Kedua poin itu menggambarkan apa yang ia sampaikan dalam kesaksian, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai dokumen yang menjadi bahan pemberitaan.
Batas penting dari keterangannya adalah bahwa ia tidak menyatakan pernah memastikan secara spesifik apakah fotokopi ijazah yang beredar sesuai dengan dokumen asli. Dengan demikian, pertanyaan mengenai kecocokan salinan dan dokumen asli tidak memperoleh kepastian dari bagian kesaksian tersebut. Pengakuan bahwa ia pernah menanyakan keberadaan ijazah juga perlu dibedakan dari verifikasi atas isi, bentuk, atau keaslian fotokopi yang beredar. Keduanya merupakan hal yang berbeda, dan keterangan yang disampaikan tidak dapat diperluas menjadi klaim bahwa pemeriksaan semacam itu telah dilakukan.
Karena itu, cakupan kesaksian ini sebaiknya dipahami secara terbatas dan sesuai dengan materi yang disampaikan di ruang sidang. Lechumanan menerangkan bahwa Jokowi terganggu oleh pemberitaan terkait tudingan ijazah palsu, serta menyebut adanya pertemuan dan pertanyaan mengenai keberadaan ijazah. Namun, ia tidak secara khusus memastikan kesesuaian fotokopi yang beredar dengan dokumen asli. Pemisahan keterangan tentang reaksi terhadap pemberitaan, pertanyaan mengenai keberadaan dokumen, dan verifikasi atas salinan penting agar isi kesaksian tidak ditafsirkan melampaui pernyataan yang tersedia. Tidak ada dasar dalam cakupan keterangan ini untuk menarik kesimpulan tambahan mengenai respons Jokowi, hasil pemeriksaan ijazah, atau perkembangan perkara lainnya.
Baca juga: Manaqib Adalah Perintah Allah, Perintah Rosulullah Jangan Mengurangi Keistimewaannya, Karena Disebut Manaqib Itu Spesial | Polemik Pemberitaan Bantengan, Seniman Probolinggo Desak Klarifikasi Terbuka






