Tulungagung, 31 Juli 2026 – Gangguan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang empat Gleduk, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor pada Senin (27/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik terkait kesiapsiagaan penanganan fasilitas lalu lintas yang mengalami kerusakan.
Berdasarkan data yang diperoleh, kecelakaan melibatkan Honda Scoopy bernomor polisi AG 3315 RDZ yang dikendarai IM (29), warga Desa Bendo, dengan Honda Vario AG 4198 RFZ yang dikendarai KNM (19), warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang. Simpang empat Gleduk dikenal sebagai salah satu titik dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi sehingga keberadaan lampu lalu lintas memiliki peran penting dalam mengatur arus dari berbagai arah.
Setelah insiden terjadi, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung mengerahkan tim teknisi untuk melakukan pengecekan pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya kerusakan pada komponen pengendali utama APILL yang menyebabkan sistem tidak mampu mengoperasikan lampu lalu lintas sebagaimana mestinya. Penanganan darurat telah dilakukan, sementara perbaikan permanen masih menunggu proses penggantian komponen.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Panji Putranto, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengetahui kronologi gangguan hingga terjadinya kecelakaan. Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah teknis lanjutan agar sistem APILL kembali berfungsi normal.
Di tengah proses penanganan tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut lampu lalu lintas di simpang empat Gleduk diduga sudah tidak berfungsi selama kurang lebih tiga hari sebelum kecelakaan terjadi. Selama periode itu, warga mengaku tidak melihat adanya pemasangan rambu peringatan sementara maupun petugas yang mengatur arus kendaraan, sehingga pengguna <a href="https://radarnusantara.net/logistik-cinta-dan-ketulusan-hati-warga-tercipta-di-tmmd-129-<a href="https://radarnusantara.net/tmmd-129-bojonegoro-satgas-dan-warga-kompak-rehab-rumah-mbah-kardo/”>bojonegoro/”>jalan harus mengandalkan kehati-hatian masing-masing saat melintas.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada kecepatan respons karena lokasi simpang empat Gleduk berada tidak jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar setiap gangguan terhadap fasilitas keselamatan lalu lintas dapat segera direspons melalui langkah mitigasi, termasuk pemasangan tanda peringatan atau pengaturan lalu lintas sementara apabila perbaikan belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban menangani kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara juga diwajibkan memberikan peringatan atau bentuk pengamanan lainnya demi mengurangi risiko kecelakaan. Peristiwa di simpang empat Gleduk diharapkan menjadi evaluasi bersama agar pelayanan terhadap fasilitas keselamatan lalu lintas semakin cepat, efektif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
- <a href="https://radarnusantara.net/tmmd-129-<a href="https://radarnusantara.net/tmmd-129-bojonegoro-setitik-air-harapan-baru-petani-tembakau-kesongo/”>bojonegoro-satgas-dan-warga-kompak-rehab-rumah-mbah-kardo/”>TMMD 129 Bojonegoro: Satgas dan Warga Kompak Rehab Rumah Mbah Kardo
- Hadirkan Harapan Baru: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Poloskan Dinding Rumah Ibu Jasmiati
- Senyum Ceria Anak-Anak Kesongo, Menyusuri Jalan Baru Hasil TMMD 129 Bojonegoro





Respon (1)