Keanehan SK Pemberhentian Kades Dongin: Dikirim Terlambat dan Tanpa Pemberitahuan

**Tolbar** – Pada Jumat, 26 Juli 2024, SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang terbit pada 18 Juli 2024, memicu reaksi publik. Banyak yang merasa ada kejanggalan dan menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, SK dengan Nomor 400.10/4028/DPMD ini baru diterima oleh Kades Dongin pada 26 Juli 2024. Keanehan lainnya adalah nomor surat dan tanggal terbitnya yang tampak ditulis tangan. “Kami menduga SK ini mengandung kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Ketidakberesan ini semakin terlihat karena SK tersebut tidak disertai pemberitahuan sebelumnya kepada Kades Dongin dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongin. BPD, sebagai perwakilan masyarakat, seharusnya dilibatkan dalam proses ini, namun Ketua BPD tidak menerima informasi apapun mengenai pemberhentian tersebut.

Kepala Desa Dongin yang dikonfirmasi mengaku terkejut dan tidak mengetahui alasan pemberhentian. Ketua BPD Dongin juga menegaskan kaget dan kecewa karena tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BPD.

Dalam hal ini, SK Pemberhentian Kades Dongin yang dikeluarkan pada 18 Juli dan baru dikirim pada 26 Juli 2024 tanpa koordinasi dengan BPD menunjukkan adanya masalah prosedural. Hal ini mengindikasikan bahwa BPD tidak dilibatkan secara benar, dan SK tersebut mungkin dikeluarkan secara sepihak.

Hingga berita ini tayang, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *