Kabupaten Lampung Selatan | Polisi menangkap JS, pria berusia 75 tahun yang bekerja sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW, perempuan berusia 23 tahun dengan disabilitas mental. Perkara ini masih berada dalam proses penanganan hukum, sehingga dugaan yang disampaikan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa JS telah bersalah. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Informasi mengenai kasus ini menempatkan dugaan tindak pidana sebagai pokok penyelidikan aparat. CW disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban, sedangkan JS merupakan orang yang ditangkap dalam perkara tersebut. Keterangan tentang usia dan kondisi disabilitas CW penting disampaikan secara hati-hati, tanpa mengurangi penghormatan terhadap privasi serta martabatnya. Identitas CW disingkat untuk menjaga kerahasiaan, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual dan melibatkan seorang perempuan dengan disabilitas mental.
Penangkapan di Lampung Selatan menandai langkah kepolisian dalam menangani laporan atau dugaan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, informasi mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan. Penyelidikan dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan, termasuk dengan memeriksa keterangan serta bukti secara cermat. Dalam pemberitaan, penggunaan istilah seperti “diduga” dan “terduga” membantu membedakan dugaan awal dari fakta yang telah dipastikan pengadilan. Pendekatan itu juga menjaga asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perhatian publik tetap tertuju pada penanganan perkara dan perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban.
Menurut bahan sumber, dugaan tindakan terhadap CW disebut terjadi sebanyak lima kali di gudang masjid tempat JS bekerja. Informasi mengenai jumlah kejadian dan lokasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari dugaan perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum. Karena itu, penyebutan peristiwa tetap perlu ditempatkan dalam kerangka keterangan yang tersedia dan proses penanganan kasus. Gudang masjid disebut sebagai tempat terjadinya dugaan tindakan, sementara JS diketahui bekerja di sana. Tidak tersedia keterangan tambahan yang dapat menjelaskan keadaan tempat atau waktu setiap dugaan kejadian. Uraian ini terbatas pada informasi yang disebutkan sumber, tanpa menambahkan rincian lain mengenai peristiwa tersebut.
CW dan JS saling mengenal karena tinggal bertetangga. Hubungan bertetangga itu menjadi konteks yang tercantum dalam bahan sumber mengenai keduanya, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan lebih jauh bagaimana hubungan mereka sehari-hari. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa mereka merupakan tetangga. Dengan demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya kedekatan, pola interaksi tertentu, atau keterangan lain yang tidak disampaikan. Pencantuman konteks tersebut membantu menjelaskan bahwa keduanya sudah saling mengenal, namun tidak mengubah status informasi utama sebagai dugaan. Keterangan terkait hubungan mereka juga perlu dibaca secara terpisah dari penilaian atas dugaan tindakan dan proses hukum yang berjalan.
Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan keterbatasan fisik dan mental korban untuk melakukan aksinya. Keterangan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam konteks penanganan perkara, sehingga tetap perlu dirujuk sebagai keterangan polisi, bukan sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum. Informasi ini penting untuk memahami arah dugaan penyidik mengenai cara tersangka diduga melakukan perbuatannya. Namun, bahan sumber tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai keterbatasan tersebut ataupun bentuk tindakan yang dituduhkan, sehingga uraian tidak seharusnya melampaui batas informasi yang tersedia. Sampai ada keterangan resmi tambahan, penjelasan mengenai lima kali dugaan kejadian, lokasi gudang masjid, hubungan bertetangga, serta dugaan pemanfaatan keterbatasan korban perlu disampaikan secara cermat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Lampung Selatan mulai diketahui setelah warga sekitar memergoki JS di area gudang masjid pada awal Oktober 2026. Pada saat itu, JS diduga hendak mencabuli korban. Peristiwa tersebut menjadi titik ketika dugaan tindakan itu diketahui oleh orang lain, setelah sebelumnya belum disebutkan bagaimana warga mengetahui situasinya. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan tanggal pasti, sehingga waktu kejadian hanya dapat disebut berlangsung pada awal Oktober 2026.
Urutan kejadian yang disampaikan menempatkan temuan warga sebagai awal terbongkarnya kasus. Warga memergoki JS ketika ia diduga hendak melakukan pencabulan terhadap korban di gudang masjid. Keterangan ini perlu dipahami sebagai dugaan, bukan penetapan bahwa tindak pidana telah terbukti. Karena itu, uraian mengenai peristiwa tersebut sebaiknya tetap menggunakan istilah yang menunjukkan status dugaan dan tidak menambahkan rincian tentang tindakan, keadaan korban, atau respons warga yang tidak tersedia dalam informasi.
Setelah diketahui warga, JS sempat melarikan diri. Ia kemudian bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Dengan demikian, rangkaian yang dapat dipastikan dari keterangan yang ada adalah warga memergoki JS di area gudang masjid pada awal Oktober 2026, lalu JS melarikan diri dan bersembunyi di Bandar Lampung. Tidak tersedia keterangan mengenai berapa lama ia berada di sana ataupun rincian lain setelah pelariannya. Menjaga urutan dan batas informasi ini penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dan proses penanganan perkara, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum dikonfirmasi.Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Lampung Selatan, polisi menangkap seorang pria berinisial JS. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan laporan mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Informasi yang disampaikan terkait perkara ini mencakup hubungan JS dan korban serta dugaan bahwa keterbatasan korban dimanfaatkan. Keterangan mengenai dua hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno.
Menurut Ipda Sigit, JS dan korban diketahui bertetangga. Keterangan itu menjelaskan hubungan keduanya sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian, tanpa mengubah perkara yang masih disebut sebagai dugaan. Ipda Sigit juga menyebut adanya dugaan eksploitasi terhadap keterbatasan korban. Pernyataan tersebut merupakan atribusi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan dan menjadi konteks yang disampaikan mengenai perkara ini.
Informasi yang tersedia tidak merinci lebih jauh bagaimana dugaan eksploitasi itu terjadi, sehingga uraian mengenai hal tersebut perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan. Begitu pula, hubungan bertetangga JS dan korban merupakan informasi yang dikaitkan dengan keterangan Ipda Sigit. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana. Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, ketepatan atribusi dan penggunaan istilah dugaan penting agar keterangan aparat tidak disajikan sebagai putusan atas perkara.
Penangkapan terhadap JS berlangsung di rumahnya. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap JS pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Dengan demikian, kronologi penangkapan yang disampaikan dalam informasi ini berakhir pada saat tim tersebut mendatangi rumah JS dan membawanya dalam penangkapan. Keterangan mengenai hubungan bertetangga dan dugaan eksploitasi keterbatasan korban tetap merujuk pada penjelasan Ipda Sigit Ponco Winarno, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Kekerasan Seksual yang Menghantui Seorang Gadis di Surabaya | Pengawasan Kasatpol PP Tangerang Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual | Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kasus Super Flu di Indonesia






