Gerakan Nurani Bangsa Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Gerakan Nurani Bangsa Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Jakarta | Gerakan Nurani Bangsa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan karena kebakaran tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Gerakan Nurani Bangsa, penetapan status bencana nasional diperlukan untuk memperkuat penanganan terhadap karhutla. Status tersebut dinilai dapat mendorong koordinasi yang lebih terpadu pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Kebakaran yang terus berlangsung menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian lebih besar serta respons yang sebanding dengan luasnya dampak yang ditimbulkan.

Karhutla juga telah memengaruhi kesehatan masyarakat. Asap dan kondisi udara yang memburuk dapat mengganggu kenyamanan serta aktivitas warga dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dampaknya tidak berhenti pada persoalan kesehatan, tetapi turut dirasakan dalam kegiatan masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan situasi kebakaran dan kabut asap.

Atas kondisi tersebut, Gerakan Nurani Bangsa meminta pemerintah segera mengambil keputusan mengenai status karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Desakan itu mencerminkan keprihatinan terhadap kebakaran yang belum terselesaikan dan dampaknya terhadap warga. Penetapan sebagai bencana nasional diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan, melindungi kesehatan masyarakat, serta membantu memastikan aktivitas sehari-hari dapat berlangsung dengan lebih aman.

Gerakan Nurani Bangsa mendorong agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya dinilai telah menyentuh kehidupan dasar masyarakat. Penetapan status tersebut dipandang penting untuk memastikan warga terdampak memperoleh perlindungan dan bantuan secara cepat, terarah, serta tidak bergantung pada kemampuan penanganan di masing-masing daerah. Dalam pernyataan resminya, kelompok tersebut menempatkan pemenuhan hak-hak dasar warga sebagai alasan utama di balik tuntutan itu. Hak atas kesehatan, keselamatan, tempat tinggal yang layak, pangan, air bersih, pendidikan, dan lingkungan yang aman perlu dijamin selama keadaan darurat berlangsung.

Status bencana nasional diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab negara dalam menangani dampak karhutla, terutama bagi masyarakat yang harus menghadapi asap, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, atau kerusakan tempat tinggal dan lingkungan. Dengan status tersebut, koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, aparat, tenaga kesehatan, serta pihak terkait lainnya dapat dilakukan melalui arah kebijakan yang lebih jelas. Dukungan sumber daya, pembiayaan, layanan kesehatan, evakuasi, distribusi kebutuhan pokok, dan pemulihan bagi warga juga diharapkan tidak mengalami keterlambatan.

Gerakan Nurani Bangsa juga mengharapkan penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius, terfokus, menyeluruh, dan terintegrasi. Upaya tersebut tidak hanya mencakup pemadaman api, tetapi juga perlindungan masyarakat selama bencana, pencegahan perluasan kebakaran, pemantauan kualitas udara, penanganan dampak kesehatan, serta pemulihan wilayah terdampak. Pendekatan terpadu diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada respons darurat, melainkan turut menjawab kebutuhan warga dan mencegah risiko berulang. Bagi kelompok tersebut, keseriusan penanganan harus terlihat dari kecepatan tindakan, keterpaduan antarinstansi, keterbukaan informasi, dan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat yang paling rentan.

Laode M Syarif, salah satu tokoh Gerakan Nurani Bangsa, menyampaikan keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, ia menempatkan kemaslahatan serta perlindungan warga negara sebagai dasar utama dalam melihat dan menangani persoalan karhutla.

Menurut Laode, penanganan karhutla perlu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keselamatan warga yang terdampak. Landasan itu menjadi bagian penting dalam menentukan langkah negara menghadapi bencana yang terjadi di berbagai daerah. Dengan demikian, kebijakan dan tindakan penanganan tidak semata-mata diarahkan pada pengendalian kebakaran, tetapi juga pada pemenuhan tanggung jawab untuk melindungi warga negara.

Laode menegaskan bahwa kemaslahatan dan perlindungan warga negara harus menjadi “landasan serta orientasi utama” dalam menangani karhutla. Pernyataan tersebut menekankan bahwa kepentingan masyarakat perlu ditempatkan sebagai pertimbangan pokok dalam setiap upaya menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Penekanan itu juga menjadi bagian dari pandangan Gerakan Nurani Bangsa dalam mendorong penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Laode menyampaikan pokok pandangan tersebut sebagai dasar untuk melihat kebutuhan penanganan karhutla secara menyeluruh. Perlindungan terhadap warga negara dan pencapaian kemaslahatan diposisikan sebagai orientasi utama, sehingga respons terhadap karhutla harus berangkat dari kepentingan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks desakan Gerakan Nurani Bangsa agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan tetap menegaskan pentingnya menjadikan keselamatan dan kepentingan warga sebagai pijakan penanganan.

Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan data terbaru mengenai sebaran titik panas sebagai salah satu dasar permintaan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional. Data tersebut merujuk pada catatan Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026, sehingga menggambarkan kondisi pemantauan pada tanggal yang sama dan menjadi pijakan penting untuk melihat luasnya persoalan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026, tercatat 11.772 titik panas. Titik panas itu berada dalam tiga tingkat, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa potensi karhutla tidak hanya muncul dalam satu kategori risiko, tetapi tersebar pada berbagai tingkat kewaspadaan yang perlu ditangani melalui pemantauan, pencegahan, dan respons terpadu.

Persebaran titik panas mencakup sejumlah wilayah di Indonesia. Gerakan Nurani Bangsa menyebut Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah yang terdampak sebaran tersebut, disusul Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara. Cakupan geografis ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak terbatas pada satu pulau atau kawasan tertentu. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas wilayah serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Dampak karhutla juga tercermin dari jumlah penduduk yang terkena pengaruhnya. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa penduduk Kalimantan dan Sumatera yang terdampak mencapai 12.517.488 jiwa. Angka ini menunjukkan besarnya konsekuensi terhadap masyarakat, terutama dalam aspek kesehatan, keselamatan, mobilitas, dan aktivitas sosial-ekonomi. Data tersebut memperkuat perhatian terhadap karhutla sebagai persoalan kemanusiaan dan kesehatan publik, bukan semata-mata isu lingkungan.

Dengan menggabungkan data 11.772 titik panas dari Kementerian Kehutanan dan angka 12.517.488 jiwa terdampak dari Kementerian Kesehatan, Gerakan Nurani Bangsa menekankan perlunya penilaian nasional yang menyeluruh. Informasi berdasarkan tanggal dan lembaga sumber itu dapat menjadi dasar untuk menentukan skala tanggap darurat, mengarahkan bantuan, serta memastikan perlindungan bagi penduduk di wilayah terdampak.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen | Berkurangnya Hotspot Karhutla di Indonesia: Kalteng Masih Tertinggi