Makassar | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) dari enam tahun menjadi hanya satu tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mengembangkan mineral kritis di Indonesia, termasuk melalui penguatan kapasitas riset, kelembagaan, dan pemetaan potensi sumber daya LTJ secara lebih terarah.
Percepatan waktu eksplorasi diharapkan dapat mendukung tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan mineral kritis. Dengan proses yang lebih singkat, kegiatan eksplorasi dapat dilakukan secara lebih responsif untuk menunjang kebijakan nasional, pengembangan teknologi, serta penguatan rantai pasok mineral strategis di dalam negeri.
Dalam agenda tersebut, Kementerian ESDM mendorong Institute for Critical Minerals Universitas Hasanuddin (ICM Unhas) untuk berperan sebagai hub nasional. Peran itu diharapkan tidak terbatas pada pusat kegiatan internal Universitas Hasanuddin, tetapi mencakup fungsi penghubung bagi riset, pengembangan keahlian, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi antarlembaga yang berkaitan dengan mineral kritis, termasuk LTJ.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kelembagaan Tirta Nugraha Mursitama menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berkomunikasi langsung dengan Rektor Universitas Hasanuddin mengenai penguatan peran ICM Unhas. Dukungan itu disampaikan Tirta seusai simposium nasional di Gedung Rektorat Unhas, Makassar, Senin, 12 Oktober 2026. Dorongan tersebut menegaskan posisi ICM Unhas sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem nasional untuk pengembangan mineral kritis, sekaligus memperluas kontribusi Universitas Hasanuddin dalam agenda strategis sektor energi dan sumber daya mineral.
ICM Unhas disiapkan untuk berfungsi sebagai pusat transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang mineral kritis, termasuk logam tanah jarang. Peran ini menempatkan ICM bukan sekadar fasilitas akademik, melainkan hub nasional yang mempertemukan kebutuhan riset, inovasi, pendidikan, dan penguatan kompetensi dengan agenda hilirisasi mineral Indonesia. Melalui fungsi tersebut, pengetahuan dan teknologi diharapkan dapat dikembangkan serta ditransfer secara lebih terarah kepada para pemangku kepentingan.
Pengembangan ICM Unhas akan didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kementerian yang membidangi riset dan teknologi, serta pelaku industri mineral. Dukungan lintas lembaga itu penting untuk membangun ekosistem yang menghubungkan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri dan kebijakan nasional. Penguatan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting, karena pengelolaan mineral kritis memerlukan tenaga ahli yang memahami aspek penelitian, teknologi pengolahan, tata kelola, dan penerapan industri.
Tirta menegaskan bahwa Unhas tidak perlu berjalan sendiri dalam menjalankan mandat tersebut. ICM perlu menggandeng kampus-kampus lain di seluruh Indonesia yang telah memiliki kompetensi terkait, sehingga kolaborasi dapat dibangun berdasarkan keunggulan masing-masing institusi. Pola kerja sama ini diharapkan memperkuat posisi kawasan Indonesia timur, yang disebut sebagai masa depan Indonesia, melalui jaringan pengetahuan dan inovasi yang lebih terhubung. Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar pengembangan hub dilakukan secara inklusif dan melibatkan kapasitas nasional.
Agenda ini juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Minerba yang mengatur arah hilirisasi dan pengelolaan mineral. Pelaksanaannya berkaitan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin 2 tentang penguatan pertahanan dan keamanan nasional serta poin 5 mengenai hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan nilai tambah. Dalam kerangka itu, ICM Unhas diarahkan menjadi salah satu simpul kolaborasi untuk mendukung kebijakan nasional secara terukur dan berkelanjutan.
Anggota Dewan Energi Nasional periode 2026–2030, Surono, memandang logam tanah jarang (LTJ) sebagai “vitamin” bagi perkembangan teknologi. Perumpamaan tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan LTJ secara kuantitas memang tidak besar dibandingkan bahan tambang lain, tetapi perannya sangat penting dalam berbagai produk strategis. Material ini dibutuhkan untuk mendukung pembuatan mobil listrik, generator, serta perangkat teknologi lain yang menunjang transisi energi dan penguatan industri nasional.
Di tengah peluang tersebut, masyarakat tetap memiliki kekhawatiran mengenai potensi bahaya radiasi yang mungkin berkaitan dengan kegiatan penambangan dan pengolahan LTJ. Surono menegaskan bahwa kekhawatiran itu harus dijawab melalui tata kelola yang ketat, terbuka, dan dapat diawasi. Setiap kegiatan penambangan wajib didahului kajian lingkungan yang komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut perlu mencakup seluruh siklus kegiatan, mulai dari tahap eksplorasi dan penambangan, pengolahan, pengelolaan limbah, hingga reklamasi pascatambang.
Perlindungan warga tidak boleh diposisikan sebagai hambatan bagi pemanfaatan sumber daya, melainkan sebagai syarat utama agar pengembangan LTJ berlangsung berkelanjutan. Surono menekankan bahwa manfaat ekonomi harus dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah kegiatan. Peningkatan kesejahteraan dapat ditempuh melalui kesempatan kerja, penguatan usaha lokal, peningkatan kualitas layanan dasar, serta jaminan kesehatan dan keselamatan bagi warga maupun pekerja. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan keseimbangan itu, diperlukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan organisasi nonpemerintah (NGO). Kelima unsur tersebut dapat bekerja sama dalam penyediaan fasilitas fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta transfer teknologi. Pemerintah menetapkan aturan dan pengawasan, industri menjalankan praktik bertanggung jawab, akademisi memperkuat riset, masyarakat berpartisipasi dalam pemantauan, sementara NGO membantu memastikan transparansi dan perlindungan sosial. Sinergi ini akan membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat kapasitas nasional dalam mengelola LTJ.
Surono berpesan agar Unhas terus menjaga objektivitas keilmuan dalam menjalankan perannya sebagai pusat kajian dan pengembangan pengetahuan. Menurutnya, kampus perlu berfungsi sebagai think tank yang tidak hanya berpihak kepada kepentingan industri, tetapi juga berpijak pada realitas serta memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sikap tersebut penting agar setiap rekomendasi mengenai logam tanah jarang (LTJ) disusun berdasarkan data, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepentingan publik. “Ilmu pengetahuan boleh salah, tetapi tidak boleh bohong,” ujar Surono, menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses penelitian dan pengambilan keputusan.
Direktur Global Research Institute Unhas, Prof. Adi Maulana, yang mewakili Rektor Unhas, menyampaikan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi bagian penting untuk mempercepat pengembangan LTJ di Indonesia. Unhas menjalin kerja sama dengan University of Queensland, Australia, yang memiliki Sustainable Minerals Institute. Lembaga tersebut telah berpengalaman selama puluhan tahun dalam bidang pengolahan mineral, termasuk LTJ, sehingga kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap pengetahuan, jejaring riset, dan praktik pengelolaan yang relevan.
Adi menilai tantangan utama Indonesia bukan semata-mata ketersediaan teknologi, melainkan efisiensi waktu. China telah memulai pengembangan LTJ sejak dekade 1980-an, sedangkan Indonesia baru berada pada tahap awal pengembangannya. Perbedaan waktu tersebut membuat Indonesia perlu bergerak lebih cepat dengan memanfaatkan pengalaman negara lain, memperkuat riset, dan menyatukan kerja berbagai pihak. Karena itu, pemerintah menginstruksikan pemangkasan tahapan birokrasi serta proses eksplorasi, dari yang sebelumnya dapat memerlukan waktu enam tahun menjadi satu tahun.
Unhas berkomitmen memastikan hilirisasi LTJ tidak berhenti pada pencapaian industri, tetapi menghasilkan manfaat yang luas bagi masyarakat. Komitmen itu dirumuskan melalui gagasan kaya bersama, sejahtera bersama, dan pintar bersama, dengan menempatkan ilmu pengetahuan, kolaborasi, serta kepentingan publik sebagai dasar pengembangan ekosistem LTJ nasional.
Baca juga: Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap | Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional di Bandung | Kebakaran Hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

