JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kedatangan mereka menjadi bagian dari proses penanganan setelah dugaan kekerasan yang dialami para ABK di kapal tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa keempat korban telah dipulangkan. Mereka juga telah kembali bersama keluarga masing-masing setelah berada dalam penanganan pihak kepolisian. Pemulangan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan para korban, sekaligus memastikan mereka dapat memperoleh dukungan dari keluarga setelah menjalani proses pemeriksaan.
Selain empat korban tersebut, seorang bernama Syawal akan diserahkan kepada Dinas Sosial. Penyerahan itu menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan Syawal mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan melalui instansi yang berwenang. Informasi mengenai pemulangan dan penyerahan tersebut disampaikan dalam rangkaian penanganan terhadap para ABK yang terkait dengan kasus KM Maulana 23.
Proses pemulangan dilakukan dengan bantuan Polres Kepulauan Aru serta pihak terkait dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dukungan lintas instansi tersebut membantu memastikan para korban dapat kembali kepada keluarga dan pihak yang membutuhkan penanganan khusus dapat diserahkan kepada lembaga terkait. Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap menangani perkara ini sesuai tahapan yang berlaku, sementara kondisi para korban menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan kasus.
Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dipulangkan, kepolisian menyiapkan langkah lanjutan berupa pengobatan fisik dan pendampingan mental. Perawatan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan para korban setelah mereka menjalani proses pemulangan. Polisi memastikan kebutuhan dasar terkait pemulihan akan diperhatikan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
Pemberian pengobatan fisik dan dukungan psikologis juga merupakan prioritas yang sebelumnya telah dijanjikan kepolisian kepada keluarga korban. Janji itu disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk tidak berhenti pada proses penyelamatan dan pemulangan, melainkan melanjutkan penanganan sesuai kebutuhan masing-masing ABK. Pelaksanaan perawatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan korban berdasarkan pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut.
Dalam rencana tersebut, Polda Metro Jaya turut dilibatkan melalui biro psikologi. Tim terkait akan memberikan trauma healing sebagai bentuk dukungan psikologis bagi para korban. Pendampingan ini disiapkan untuk membantu proses pemulihan secara bertahap, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan kondisi mental para ABK sebelum proses asesmen dilakukan.
Alrasyidin menyampaikan bahwa kepolisian bersama pihak terkait akan memastikan kebutuhan pemulihan korban terpenuhi. Pernyataan itu menjadi dasar bahwa penanganan pascapemulangan mencakup aspek kesehatan fisik dan mental secara bersamaan. Bentuk dukungan, jadwal pemeriksaan, serta langkah pendampingan berikutnya akan disesuaikan dengan hasil koordinasi dan kebutuhan yang teridentifikasi. Dengan demikian, polisi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga menyiapkan dukungan yang diperlukan selama para ABK menjalani tahap pemulihan.
Perkara yang berkaitan dengan KM Maulana 23 ditangani melalui dua dugaan tindak pidana yang berbeda, yakni penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang. Pemisahan penanganan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing kepolisian, sehingga proses hukum untuk setiap dugaan perkara berjalan melalui jalur yang berbeda.
Untuk dugaan penganiayaan, penanganan perkara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Dalam prosesnya, kepolisian telah menetapkan dan menahan 18 tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum atas dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan perkara KM Maulana 23. Seluruh proses untuk dugaan tindak pidana ini berada dalam kewenangan Polres Kepulauan Aru.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober, setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Kenaikan status ke penyidikan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk mengusut dugaan perdagangan orang secara lebih mendalam.
Kedua penanganan tersebut tetap berdiri secara terpisah sesuai dengan jenis dugaan tindak pidana dan kewenangan institusi yang menangani. Polres Kepulauan Aru berfokus pada dugaan penganiayaan, termasuk proses terhadap 18 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok berwenang menangani dugaan perdagangan orang yang kini berada pada tahap penyidikan.
Pemisahan ini penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, perkembangan penanganan dugaan penganiayaan tidak dicampuradukkan dengan proses penyidikan dugaan perdagangan orang. Masing-masing kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan perkara yang berada dalam lingkup penanganannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan KM Maulana 23. Dalam proses tersebut, KKP mengamankan kapal itu bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai kondisi kerja, aturan di atas kapal, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh sejumlah awak kapal. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri aspek operasional dan kepatuhan kapal terhadap ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan adanya dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Berdasarkan keterangan awal, aturan di kapal diduga memberlakukan hukuman fisik terhadap awak yang tidak mencapai target tangkapan. Sejumlah awak kapal juga mengaku bekerja sejak sore hingga pagi, dengan waktu istirahat yang terbatas, serta hanya memperoleh makan dua kali dalam sehari. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas.
Ipunk menilai pola perlakuan dan kondisi kerja yang disampaikan para awak kapal menyerupai praktik perbudakan. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nelayan dan memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang layak serta aman. Selain dugaan kekerasan, KKP menemukan bahwa vessel monitoring system (VMS) pada KM Maulana 23 tidak aktif. Kondisi ini membuka pemeriksaan terhadap aspek pemantauan pergerakan kapal dan kepatuhan perizinannya. Dengan demikian, penanganan perkara mencakup dugaan kekerasan terhadap awak kapal sekaligus persoalan teknis dan administratif terkait pengawasan kapal. KKP masih mengumpulkan keterangan serta menelusuri dokumen dan data pendukung sebelum menentukan langkah berdasarkan hasil penyelidikan.

