Jakarta | Perkara yang melibatkan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu terkait konten video call berlanjut ke jalur hukum. Ruben mengajukan dua laporan polisi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik, setelah sebuah konten video call dengan seorang pria beredar di media sosial.
Konten yang menjadi perhatian dalam laporan itu diduga memuat atau menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan nama baik Ruben Onsu. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, sedangkan laporan lainnya berhubungan dengan dugaan penyebaran konten elektronik. Materi video call tersebut menjadi bagian dari perkara karena distribusinya di ruang digital dapat diakses dan dibagikan oleh pengguna media sosial.
Adanya dua laporan polisi itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Konfirmasi tersebut menyatakan bahwa laporan Ruben Onsu telah masuk dan berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Keterangan Budi Hermanto itu dikutip pada Rabu, 14/10/26. Proses penanganan selanjutnya akan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap laporan serta materi yang disampaikan, termasuk konten video call yang beredar dan dugaan pelanggaran melalui media elektronik.
Laporan pertama Ruben Onsu dibuat pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan unggahan pada sebuah akun Instagram. Unggahan tersebut dipersoalkan karena dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan Ruben yang sebenarnya. Menurut pihak Ruben, penyajian informasi itu berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat, terutama karena materi yang dibagikan berkaitan dengan dirinya dan kemudian dapat diakses oleh banyak pengguna media sosial.
Keberatan utama dalam laporan ini menyangkut dampak unggahan terhadap nama baik Ruben. Informasi yang dianggap tidak sesuai tersebut dinilai dapat membentuk persepsi negatif serta merugikan citra Ruben di hadapan publik. Karena itu, laporan diajukan agar isi unggahan dan cara penyebarannya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, aparat penegak hukum masih mengumpulkan informasi dan menelusuri unsur-unsur perkara sebelum menentukan langkah berikutnya. Pihak yang dilaporkan dalam laporan pertama ini juga belum berada pada tahap penetapan tersangka, sehingga proses hukum masih berfokus pada pemeriksaan awal atas unggahan Instagram, pihak yang terkait, serta dugaan dampaknya terhadap Ruben. Status tersebut menunjukkan bahwa perkara belum menghasilkan kesimpulan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang dimiliki.
Sehari setelah membuat laporan pertama terkait konten video call, Ruben Onsu kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan kedua pada 12 Oktober 2026. Laporan lanjutan tersebut tercatat menyoroti dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video yang disebut dilakukan tanpa persetujuan Ruben. Langkah ini memperluas penanganan perkara yang kini berada dalam perhatian Polda Metro Jaya.
Dalam laporan kedua, terdapat dua pihak yang dicatat sebagai terlapor, yaitu AO dan F. Keduanya disebut dalam dokumen laporan sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga status tersebut tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau putusan hukum. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai keterangan, materi digital, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Laporan itu mencantumkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Ruben juga melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman sejumlah pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan, bukan kesimpulan bahwa unsur pidananya telah terbukti.
Menurut isi laporan, foto dan video yang dipermasalahkan tidak hanya diduga direkam, disunting, dan disebarkan tanpa izin, tetapi juga disertai narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik Ruben. Penilaian mengenai isi narasi, konteks penyebaran, dan keterkaitan para terlapor dengan materi tersebut masih perlu diperiksa melalui tahapan penanganan perkara. Dengan demikian, AO dan F tetap disebut sebagai pihak yang dilaporkan, sementara status hukum dan tindak lanjut kasus bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dua laporan Ruben Onsu mengenai konten video call. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi awal dalam penanganan perkara. Berdasarkan perkembangan tersebut, penanganan selanjutnya direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya, mengingat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam ruang digital.
Dalam tahap berikutnya, penyidik akan menyiapkan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan laporan tercatat secara tertib, mulai dari penerimaan laporan, pengelolaan barang bukti, hingga pelaksanaan tindakan penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan. Langkah ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menyusun rangkaian pemeriksaan secara terukur.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara. Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu menjelaskan asal-usul konten, proses penyebaran, serta peristiwa yang menjadi dasar laporan. Apabila dibutuhkan, pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Selain pemeriksaan saksi, barang bukti yang telah diterima akan dianalisis secara lebih lanjut, termasuk materi elektronik yang berhubungan dengan konten video call. Analisis tersebut dilakukan untuk menilai keterkaitan barang bukti dan dugaan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga menyiapkan permintaan keterangan dari saksi ahli, terutama untuk membantu menjelaskan aspek teknis maupun ketentuan hukum yang relevan dengan perkara siber.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben Onsu. Prosesnya masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh kepolisian. Karena itu, perkembangan mengenai pihak yang bertanggung jawab, hasil penyidikan, maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka belum dapat disimpulkan sebelum seluruh pemeriksaan dan analisis bukti selesai dilakukan.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo: Upaya Penanganan Sedang Dilakukan







