Dua Kukang Diselamatkan Setelah Keluar dari Habitatnya di Sumatera Selatan

Dua Kukang Diselamatkan Setelah Keluar dari Habitatnya di Sumatera Selatan

Palembang | Dua kukang ditemukan di kawasan permukiman di Sumatera Selatan setelah keluar dari habitat alaminya. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi kedua satwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilepasliarkan. Temuan ini terjadi di dua lokasi berbeda, dengan keadaan dan waktu penemuan yang tidak sama. Keberadaan kukang di area tempat tinggal warga membuat penanganan perlu dilakukan secara hati-hati, baik demi keselamatan satwa maupun masyarakat. Sebagai satwa liar, kukang memerlukan lingkungan yang sesuai dan tidak semestinya dipelihara atau ditangani tanpa pendampingan petugas berwenang. Karena itu, laporan warga dan koordinasi dengan BKSDA menjadi langkah penting agar satwa dapat diamankan dan dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Kukang pertama ditemukan pada 26 Oktober 2026, pukul 22.50 WIB, di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Satwa betina yang diperkirakan berusia satu tahun itu ditemukan oleh anggota TNI. Setelah menerima temuan tersebut, petugas melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap kukang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisinya sehat dan tidak mengalami cedera. Informasi mengenai usia, jenis kelamin, serta keadaan fisiknya menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut bagi satwa. Dengan kondisi yang baik, kukang tersebut kemudian menjalani proses sebelum dilepasliarkan. Kejadian pada malam hari itu menunjukkan bahwa kukang dapat muncul di dekat bangunan dan fasilitas yang digunakan masyarakat, sehingga penemuan semacam ini perlu segera dilaporkan kepada pihak terkait.

Temuan kedua terjadi pada Kamis malam, 29 Oktober, di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Warga setempat melihat seekor kukang terjatuh dari tiang listrik yang berada dekat halaman rumah. Lokasi tersebut berada di lingkungan permukiman, sehingga satwa itu berada di luar tempat hidup yang semestinya. Warga kemudian menemukan dan melaporkan keberadaannya agar dapat ditangani secara tepat. Berbeda dengan temuan pertama yang berlangsung di depan kantor Koramil, kukang ini terlihat saat jatuh dari tiang listrik. Informasi yang tersedia mengenai temuan kedua menjelaskan lokasi dan peristiwa jatuhnya satwa, tanpa merinci kondisi kesehatannya. Setelah dievakuasi, kedua kukang diperiksa oleh petugas BKSDA dan akhirnya dilepasliarkan. Penanganan oleh petugas membantu memastikan satwa tidak terus berada di area padat aktivitas manusia.

Dalam temuan pertama, warga yang menjumpai kukang tersebut menangkapnya dan merawatnya sementara. Setelah itu, pelapor menghubungi call center BKSDA Sumatera Selatan untuk menyampaikan temuan dan meminta penanganan. Informasi dari warga memungkinkan petugas mengetahui keberadaan satwa tersebut, sementara perawatan sementara dilakukan sebelum evakuasi. Petugas BKSDA kemudian mengevakuasi kukang itu pada Kamis, 29 Oktober.

Pada temuan kedua, warga juga mengamankan kukang yang ditemukan dan merawatnya di rumah sambil mencari informasi mengenai satwa tersebut. Dalam proses itu, warga mengetahui bahwa kukang termasuk satwa yang dilindungi. Setelah memperoleh informasi tersebut, mereka melapor kepada BKSDA Sumatera Selatan. Evakuasi dilakukan dua hari kemudian, setelah warga menyampaikan laporan kepada petugas.

Kedua kejadian ini menunjukkan bahwa warga mengambil langkah berbeda sesuai informasi yang mereka miliki saat menemukan satwa. Pada satu kejadian, pelapor segera menghubungi call center setelah memberi perawatan sementara. Pada kejadian lainnya, warga terlebih dahulu mencari informasi, lalu melapor setelah mengetahui status perlindungan kukang. Dalam kedua kasus, warga mengamankan satwa dan menghubungkan temuan itu dengan pihak BKSDA.

Penyerahan secara sukarela menjadi bagian penting dari penanganan tersebut. Dengan melapor dan menyerahkan kukang kepada petugas, warga memungkinkan BKSDA melakukan evakuasi terhadap satwa yang berada di luar habitatnya. Laporan juga memberi petugas informasi tentang keberadaan kukang sehingga penanganan dapat dilakukan. Tanpa menambahkan tindakan lain di luar keterangan yang tersedia, rangkaian ini memperlihatkan peran warga dalam membantu satwa sampai petugas mengambil alih penanganannya.

Informasi mengenai status kukang sebagai satwa dilindungi turut mendorong warga pada temuan kedua untuk menghubungi BKSDA. Pengalaman tersebut menegaskan pentingnya melaporkan temuan kepada instansi berwenang, alih-alih mempertahankan satwa di rumah. Dalam dua peristiwa ini, warga memilih menghubungi petugas dan bersedia menyerahkan satwa, sehingga BKSDA dapat mengevakuasi keduanya pada waktu yang berbeda.

Setelah dievakuasi, kukang pertama dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang. Di fasilitas tersebut, petugas medis melakukan pemeriksaan fisik untuk menilai kondisi tubuhnya dan memastikan apakah ada luka atau gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan. Pemeriksaan juga menjadi dasar untuk menentukan langkah perawatan berikutnya. Selama berada di pusat rehabilitasi, kondisi satwa dipantau oleh petugas sebelum keputusan mengenai pelepasliaran diambil.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kukang pertama berada dalam kondisi sehat dan dinilai layak untuk kembali ke alam. Setelah melalui proses penanganan tersebut, satwa ini dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu pada Senin, 2 November. Lokasi pelepasliaran ini berbeda dari kawasan tempat kukang kedua kemudian dikembalikan. Pelepasan dilakukan setelah petugas memastikan bahwa kondisi kesehatannya memadai dan ia siap menjalani hidup di habitat alami.

Penilaian terhadap kukang kedua menunjukkan hasil yang berbeda dalam hal lokasi pelepasliaran, meskipun satwa itu juga dinyatakan sehat. Kukang tersebut masih memperlihatkan sifat liar yang kuat, sehingga dinilai dapat kembali ke lingkungan alaminya. Berdasarkan kondisi itu, satwa tidak dibawa ke lokasi pelepasliaran yang sama dengan kukang pertama, melainkan dikembalikan ke habitat alami di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Pemilihan lokasi bagi masing-masing satwa mengikuti hasil pemeriksaan dan pertimbangan petugas mengenai kesiapan untuk hidup kembali di alam. Kukang pertama dilepas di TWA Punti Kayu setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di PRS Punti Kayu, Palembang. Sementara itu, kukang kedua dilepas di kawasan konservasi di Ogan Komering Ulu Selatan karena sehat dan masih memiliki perilaku liar yang kuat. Pembedaan lokasi ini penting untuk menggambarkan bahwa penanganan dan keputusan pelepasliaran dilakukan sesuai kondisi setiap individu, bukan dengan menganggap kedua kukang dikembalikan ke tempat yang sama.

Kukang pertama diketahui keluar dari habitatnya setelah kawasan tempat satwa itu hidup terbakar. Kebakaran diduga mendorong satwa nokturnal tersebut bergerak meninggalkan area asalnya dan memasuki lingkungan yang lebih terbuka. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana gangguan habitat dapat membuat satwa liar mendekati kawasan aktivitas manusia, terutama ketika tempat berlindung dan sumber pakan terganggu. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak merinci jenis vegetasi ataupun luas kawasan yang terbakar. Karena itu, kebakaran disebut sebagai latar kemunculan kukang pertama, bukan sebagai kepastian mengenai seluruh penyebab pergerakannya.

Asal kemunculan kukang kedua belum diketahui. Satwa tersebut ditemukan di kawasan perumahan padat penduduk yang jauh dari hutan maupun kebun. Lokasi itu berbeda dari gambaran habitat yang lazim bagi kukang, sehingga belum dapat dipastikan bagaimana satwa tersebut sampai ke sana. Tidak tersedia keterangan yang menjelaskan apakah kukang itu berpindah sendiri, terpisah dari habitatnya akibat gangguan tertentu, atau dibawa ke kawasan perumahan. Oleh sebab itu, informasi mengenai penemuannya perlu disampaikan secara hati-hati tanpa berspekulasi tentang asal maupun jalur pergerakannya.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia menyerahkan kedua kukang secara sukarela. Kesediaan masyarakat untuk melaporkan dan menyerahkan satwa liar kepada petugas membantu penanganan yang lebih tepat serta mengurangi risiko bagi satwa maupun warga. Daniwari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa liar dilindungi.

Baca juga: Penyelidikan Kematian Anak Gajah Sumatera di Konsesi PT LAJ Masih Berjalan | Indonesia Dinilai Berpotensi Menjembatani Dialog Korea Selatan dan Korea Utara | Tiga Destinasi Belanja di Jakarta Selatan dengan Pilihan Kuliner dan Hiburan

281 kunjungan