Kabupaten Bogor, Radarnusantara.net –
Dugaan kegiatan ilegal pengecoran BBM jenis solar terungkap di wilayah Desa Ciomas ,kecamatan Tenjo, kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kegiatannya
Berlangsung malam hari, Senin 23/8/26
Saat awak media melakukan peliputan di lokasi tersebut , sejumlah orang yang mengatasnamakan Warga kampung Ciomas melakukan penghadangan, dan salah satunya Staf Desa yang berinisial, P , memperopokasi warga untuk melakukan penghadangan dan pengeroyokan terhadap jurnalis .
Salah satu awak media dari , mediaistana.com yang berinisial M, hampir saja kena pukulan kayu yang di layangkan salah satu warga.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke Kades Ciomas tentang adanya kegiatan pengecoran BBM ( Bahan Bakar Minyak ), jenis solar , dia menyatakan tidak tau dengan keberadaan usaha tersebut .
Sikap, pernyataan ini di barengi dengan penolakan kehadiran awak media untuk Konfirmasi terkait dengan dugaan Aktivitas kegiatan ilegal tersebut.
Esok harinya 12 Awak Media, Senin 24 Agustus 2026 , sekitar pukul 12,20 WIB ,Mendatangi Kantor Polsek Tenjo, Polres Bogor ,Polda Jabar , untuk melaporkan kasus kejadian pengeroyokan tersebut .
Dan Rombongan di terima dengan baik oleh Kanit Reskrim Polsek Tenjo .
Dalam penjelasan ,Kanit Reskrim menyatakan akan menindak lanjuti perkara ini dan melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polres Bogor , guna pengembangan kasus lebih lanjut terkait dugaan penyalah gunaan solar bersubsidi .
Dasar Hukum & Sangsi pidana yang berlaku .
1 ,terkait penyalah gunaan BBM bersubsidi :
UU No,22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi , pasal 53 Jo ,pasal 55 setiap orang yang menyalah gunakan, mengoplos menyuntik ,atau.memperdagangkan BBM Bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku, dipidana penjara paling lama 6thn dan denda paling banyak 60 miliar.
Peraturan presiden & Permen ESDM solar bersubsidi hanya di peruntukan bagi golongan yang berhak ,penyuntikan /penimbunan untuk di jual kembali adalah pelanggaran Pidana
2,terkait pengeroyokan & Ancaman terhadap Awak Media.
KUHP (UU No,1 tahun 2023) pasal 466 :penganiayaan /pengeroyokan di ancam pidana penjara hingga 2 Tahun 6 bulan.jika menimbulkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun penjara .
KUHP pasal 336 ,Ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 1tahun 4 bulan.UU No 7 tahun 2023 tentang perlindungan jurnalis menjamin kebebasan dan perlindungan saat bertugas .
Setiap orang yang menghalangi ,mengancam ,atau menyerang jurnalis dapat di proses secara hukum .
TUNTUTAN :
Kami , para Awak Media, meminta Polres Bogor segera menindak lanjuti Laporan ini, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat , mengamankan lokasi,serta menghentikan aktivitas ilegal penyalah gunaan solar bersubsidi .
Keamanan Awak Media yang sedang menjalankan tugas Jurnalis harus di jamin penuh oleh Negara .
Kami akan terus mengawal kejadian yang menimpa Awak Media tersebut.
Reporter Lukman.
