Lamongan – RadarNusantara- Adanya pembagunan TPT yg berada di Desa TAJI kecamatan Maduran kab Lamongan bahwa sanya pembagunan tersebut di duga ngawor atau asal asalan dan tidak sesuai spek atau teknis dan juklis.
Pembagunan TPT yang berada di Desa TAJI tidak sesuai SPEK atau RAP dikarenakan tidak ada lantai dasarnya di duga untuk mengurangi volume dan biaya proyek TPT tersebut di duga dijadikan ajang oleh oknum-oknum ketua POKMAS Taji.
Saat Awak media mau lanjut konfirmasi ke kepala Desa Pak kades AHMAD SULTHONI mengenai pembagunan TPT yang berada di Desa TAJI saat dikonfirmasi ke diamnya rumah’ nya pak kades AHMAD SULTHONI mengatakan kalau TPT tersebut saya nggak tau mas soalnya itu bukan proyek Desa atau yang mengerjakan bukan Desa tapi Bapak SUGIARTO mas sampean tanya langsung ke bapak SUGIARTO ,saya ngak tau soalnya mas karena proyek tersebut sudah di hendel sama Bapak SUGIARTO.” Ungkap kepala Desa Taji. Minggu – 10 – 03 – 2024.
Saat Tim investigasi awak media mencoba mendatangi rumah bapak SUGIARTO sampai dirumahnya bapak SUGIARTO tidak ada di rumah katanya salah satu pegawai nya pak SUGIARTO lagi keluar mas,, Dan Tim investigasi Media mencoba menghubungi pak SUGIARTO lewat WHATSAPP atau ( WA ) Pak SUGIARTO membalas Chat WA Tim investigasi terkait program TPT nya pak SUGIARTO membalas dengan singkat dan padat kalau terkait proyek itu mas semua prosedur sudah di lalui.tapi yang jadi pertanyaan ada kata kata dari pak SUGIARTO mengenai hubungan dia dengan kepala desa Taji yang mana dari penjelasan nya bahwa dia Pak SUHARTO mengatakakan bahwa kades yang dalam pribahasa KACANG LUPA DENGAN KULITNYA.Kades Ndak pakai modal semua yang modali saya (SUHARTO)dia serupiah pun ndak modal.
Dari penjelasan Pak SUHARTO jelas jika ada perseteruan antara kades Taji(AKHMAD SULTONI dengan Pak SUHARTO saat ini.
Bahwasanya kita sebagai awak media dan masyarakat wajib tau adanya pembagunan di desa desa. Sebagai mana di atur dalam undang undang PERPES no 54 tahun 201 dan no 70 tahun 2012 yang berbunyi bahwa di setiap pembagunan di dusun dan di desa wajib memasang papan proyek kegiatan.
Untuk informasi kertebukaan publik adanya kegiatan yg di biayai pemerintah untuk ketua POKMAS desa TAJI juga di atur dalam undang no 14 tahun 2008 dan di pastikan pembagunan TPT di Desa TAJi kecamatan MADURAN kab LAMONGAN Di duga Bangunan Anggaran dari dana Siluman. Hingga berita ini kita tayang kan, Bersambung . ( S,dik/tim )