Kabupaten Lampung Selatan | Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami delapan kali erupsi pada Minggu (18/10/2026). Dalam rangkaian aktivitas tersebut, kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam, dengan ketinggian yang bervariasi dari sekitar 100 meter sampai 500 meter di atas puncak. Perbedaan ketinggian itu tercatat sepanjang pengamatan atas letusan yang terjadi pada hari tersebut. Dengan demikian, erupsi Anak Krakatau pada Minggu itu tidak hanya berlangsung berulang, tetapi juga disertai kolom abu dengan jangkauan yang berubah-ubah.
Kolom abu tertinggi dalam rangkaian tersebut terpantau pada pukul 11.44 WIB dan 12.01 WIB. Pada kedua waktu itu, ketinggian abu mencapai sekitar 500 meter di atas puncak. Sementara itu, pada pengamatan lainnya, kolom abu berada pada kisaran lebih rendah, yakni sekitar 100 meter hingga di bawah ketinggian maksimum yang tercatat. Rentang pengamatan tersebut menunjukkan variasi ketinggian kolom abu selama delapan kali erupsi, tanpa mengubah catatan mengenai warna abu yang terlihat, yaitu kelabu hingga hitam.
Catatan aktivitas pada Minggu (18/10/2026) itu merujuk pada erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Jumlah erupsi yang tercatat adalah delapan kali, sedangkan ketinggian kolom abu berada dalam rentang sekitar 100 sampai 500 meter di atas puncak. Waktu dengan kolom abu tertinggi tercatat pada pukul 11.44 dan 12.01 WIB. Rincian tersebut menggambarkan urutan informasi utama dari pengamatan hari itu: lokasi gunung, jumlah erupsi, warna dan kisaran ketinggian abu, serta waktu ketika ketinggian maksimum terpantau. Seluruh angka ketinggian merujuk pada posisi kolom abu di atas puncak, bukan pada ketinggian puncak gunung.
Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau tercatat berlangsung berulang sepanjang hari, dengan laporan menyebut total delapan kali letusan. Catatan pemantauan merinci perubahan tinggi, warna, dan arah sebaran abu, disertai sejumlah data seismik. Pada pukul 11.44 WIB, erupsi mengeluarkan abu berwarna hitam dengan intensitas tebal. Kolom abu teramati mengarah ke utara dan mencapai sekitar 500 meter di atas puncak, atau kurang lebih 657 meter di atas permukaan laut.
Letusan berikutnya tercatat pada pukul 12.01 WIB. Secara visual, karakteristiknya serupa dengan erupsi sebelumnya, yakni abu hitam tebal yang bergerak ke arah utara. Rekaman seismik menunjukkan amplitudo maksimum 51 milimeter dengan durasi letusan selama 41 detik. Menjelang siang, dua erupsi terjadi berdekatan, masing-masing pada pukul 12.57 dan 12.59 WIB. Abu yang teramati berwarna kelabu hingga hitam, berintensitas tebal, dan mencapai ketinggian sekitar 100 meter. Sebarannya bergerak ke timur laut.
Pada sore hari, tepatnya pukul 17.22 WIB, letusan menghasilkan kolom abu setinggi kurang lebih 200 meter di atas puncak, atau sekitar 357 meter di atas permukaan laut. Abu terpantau mengarah ke barat laut. Aktivitas kembali tercatat pada malam hari. Erupsi pukul 22.22 WIB memiliki amplitudo maksimum 45 milimeter dan berlangsung selama 100 detik. Tiga menit kemudian, pada pukul 22.25 WIB, letusan kembali tercatat, tetapi tidak terlihat secara visual.
Keterangan mengenai waktu dan karakter erupsi tersebut disampaikan Suwarno, kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau yang berada di Desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Ia menyebut aktivitas gunung masih berlangsung saat laporan dibuat. Perbedaan arah dan tinggi kolom abu dalam catatan harian ini memperlihatkan bahwa kondisi erupsi dapat berubah dari satu kejadian ke kejadian berikutnya. Sementara itu, pengamatan visual dan rekaman seismik menjadi bagian dari pemantauan untuk mendokumentasikan aktivitas gunung secara berkelanjutan. Laporan tersebut mencatat beberapa rincian waktu kejadian, tetapi tidak menguraikan karakter masing-masing dari seluruh delapan erupsi secara terpisah.
Laporan pengamatan Gunung Anak Krakatau pada Senin (19/10/2026), pukul 00.00–06.00 WIB, menyatakan status aktivitas gunung tersebut masih berada pada Level III atau Siaga. Status ini menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik tetap perlu dipantau dengan cermat. Informasi pengamatan pada rentang waktu tersebut mencakup kondisi visual gunung serta rekaman kegempaan yang diperoleh dari instrumen pemantauan.
Menurut Suwarno, kondisi gunung tertutup kabut selama periode pengamatan. Akibatnya, asap kawah tidak terlihat dari lokasi pemantauan. Pandangan melalui kamera pemantau atau CCTV juga tidak optimal karena kamera tertutup abu vulkanik. Dengan keterbatasan pengamatan visual itu, kondisi kawah tidak dapat dijelaskan berdasarkan rekaman kamera pada waktu tersebut. Data instrumen tetap menjadi bagian penting dalam menggambarkan aktivitas gunung selama enam jam pengamatan.
Catatan kegempaan menunjukkan satu kejadian gempa frekuensi rendah. Selain itu, terekam 21 gempa hybrid atau fase banyak, tiga gempa vulkanik dangkal, dan satu gempa vulkanik dalam. Ragam jenis gempa tersebut dicatat dalam laporan sebagai hasil pemantauan pada periode yang sama. Angka-angka itu merujuk pada kejadian yang terdeteksi pukul 00.00 dan 06.00 WIB, bukan akumulasi untuk keseluruhan hari. Karena itu, catatan tersebut memberikan gambaran khusus mengenai aktivitas seismik Gunung Anak Krakatau pada pagi hari Senin tersebut.
Instrumen juga merekam tremor menerus dengan amplitudo berkisar 1–10 milimeter dan dominasi 3 milimeter. Artinya, amplitudo yang paling dominan dalam rekaman berada pada angka 3 milimeter, meskipun rentang yang terukur lebih luas. Tremor menerus ini tercatat bersama sejumlah gempa yang terdeteksi, sementara kondisi visual gunung masih terhalang kabut dan abu pada CCTV. Secara keseluruhan, laporan mempertahankan status Level III atau Siaga, dengan keterangan visual yang terbatas serta data kegempaan dan tremor sebagai unsur utama pemantauan pada periode tersebut. Pembacaan laporan sebaiknya tetap merujuk pada waktu pengamatan yang disebutkan, sebab jumlah gempa dan amplitudo tremor yang dicantumkan menggambarkan kondisi pada rentang enam jam itu saja.
Suwarno menyampaikan bahwa masyarakat perlu mematuhi batas aman yang telah ditetapkan di sekitar Gunung Anak Krakatau. Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan dilarang memasuki ataupun melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi. Pembatasan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk orang yang ingin melihat aktivitas gunung dari jarak dekat atau mendokumentasikan letusan. Warga sebaiknya tidak mendekati kawasan tersebut meskipun kondisi tampak tenang, karena aktivitas vulkanik dapat berubah dan bahaya tidak selalu terlihat dari luar. Mengikuti arahan petugas menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau. Larangan ini merupakan batas tambahan yang perlu diperhatikan, terpisah dari pembatasan lima kilometer dari pusat erupsi. Karena itu, pengunjung dan wisatawan di kawasan sekitar perlu memastikan lokasi mereka serta mengikuti informasi resmi mengenai batas wilayah yang berlaku. Jangan menerobos pembatas atau mendekati pulau baru untuk mengambil foto, memancing, berlayar, maupun melakukan kegiatan lainnya. Jika berada di sekitar kawasan terlarang, segera menjauh dengan tertib dan ikuti petunjuk petugas setempat.
Sejumlah potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, dan aliran lava. Erupsi sekunder juga dapat terjadi ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Oleh sebab itu, masyarakat hendaknya menjaga jarak dari gunung, tidak mengabaikan peringatan, serta mencari informasi melalui sumber resmi dan tepercaya.
Baca juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau di Depok: Pembagian Masker Gratis oleh Polsek Cinere | Perkembangan Terbaru tentang Erupsi Anak Krakatau dan Dampaknya di Jakarta | Kembali Beroperasi: Bandara di Tengah Dampak Erupsi Krakatau






