Mawa Sebut Kewajiban Pascaperceraian Belum Dibayar, Kuasa Hukum Insanul Minta Dibicarakan

Mawa Sebut Kewajiban Pascaperceraian Belum Dibayar, Kuasa Hukum Insanul Minta Dibicarakan

Jakarta | Wardatina Mawa menyebut nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan untuk anaknya belum diterima dari mantan suaminya, Insanul Fahmi. Pernyataan itu disampaikan Mawa saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa ketiga kewajiban finansial tersebut sampai saat itu belum dipenuhi. Keterangan Mawa mencakup kewajiban yang berkaitan dengan dirinya setelah perceraian dan nafkah yang diperuntukkan bagi anak mereka.

Dalam keterangannya, Mawa menyebut secara langsung tiga jenis kewajiban yang menurutnya masih belum diterima. Pertama, nafkah iddah. Kedua, mut’ah. Ketiga, nafkah bulanan untuk anaknya. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh Insanul Fahmi. Mawa menyampaikan hal itu ketika berada di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 23 Oktober 2026, saat ditemui awak media.

Pernyataan tersebut menjadi inti keterangan Mawa mengenai kewajiban finansial pascaperceraian. Ia tidak menyebut dalam keterangannya bahwa salah satu dari tiga kewajiban itu telah dibayarkan. Sebaliknya, Mawa menyatakan ketiganya belum dipenuhi. Informasi yang disampaikan merujuk pada nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah bulanan untuk anak, sebagaimana disebutkan Mawa dalam pertemuan dengan wartawan tersebut.

Dengan demikian, menurut penuturan Mawa, belum ada pemenuhan atas tiga hal yang ia sebutkan dari mantan suaminya. Keterangan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Polda Metro Jaya. Mawa menyatakan bahwa nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan anak masih belum diterima. Pernyataan tersebut menggambarkan posisi yang disampaikan Mawa saat ditemui, tanpa keterangan tambahan mengenai alasan ataupun penjelasan lain terkait belum dipenuhinya kewajiban itu.

Perceraian Mawa dan Insanul telah diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Juli 2026. Putusan tersebut tidak hanya menetapkan berakhirnya perkawinan, tetapi juga memuat sejumlah kewajiban pascaperceraian yang harus dipenuhi Insanul. Rincian kewajiban itu mencakup nafkah iddah untuk Mawa, pemberian mut’ah, serta nafkah bulanan bagi anak. Besaran masing-masing kewajiban disebutkan secara spesifik dalam putusan, sehingga menjadi dasar bagi pernyataan Mawa mengenai hak-hak yang menurutnya belum diterima. Informasi tentang isi putusan ini menjelaskan jenis dan nilai tanggungan, tanpa mengubahnya menjadi keterangan bahwa pembayaran telah dilakukan.

Untuk nafkah iddah, putusan menetapkan jumlah sebesar Rp30 juta bagi Mawa. Selain itu, Insanul juga diwajibkan memberikan mut’ah senilai Rp46,2 juta. Kedua kewajiban tersebut diperuntukkan bagi Mawa dalam kaitannya dengan perceraian mereka. Nilainya berbeda dan masing-masing tercantum sebagai tanggungan tersendiri, bukan satu pembayaran gabungan. Dengan demikian, rincian putusan menyebutkan jumlah nafkah iddah dan mut’ah secara terpisah. Mawa menyatakan bahwa sampai saat ia menyampaikan keterangannya, kewajiban-kewajiban yang ditetapkan tersebut belum direalisasikan. Pernyataan itu merujuk pada pembayaran yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan.

Putusan juga menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Kewajiban ini berbeda dari nafkah iddah dan mut’ah karena ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan anak secara berkala, sementara dua kewajiban lainnya berupa nilai yang telah ditentukan bagi Mawa. Menurut Mawa, nafkah anak tersebut juga belum dibayarkan, sehingga seluruh tanggungan yang ia sebut—nafkah iddah Rp30 juta, mut’ah Rp46,2 juta, dan nafkah anak Rp3 juta per bulan—belum terlaksana. Keterangan tentang belum dibayarnya kewajiban itu merupakan klaim Mawa mengenai realisasi putusan. Rincian ini menggambarkan isi putusan perceraian dan pernyataan Mawa, tanpa menyebut adanya langkah hukum lanjutan atau memastikan perkembangan pembayaran setelah keterangannya disampaikan.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menanggapi keluhan Mawa mengenai kewajiban setelah perceraian yang disebut belum dibayarkan. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya dibicarakan secara baik-baik agar tidak berkembang menjadi masalah berkepanjangan. Menurut Tommy, komunikasi dapat membuka ruang untuk memahami duduk perkara sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026, Tommy menyampaikan bahwa kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kewajiban itu. Ia menjelaskan, apabila seseorang memang belum memiliki kemampuan untuk membayar, keadaan tersebut patut dipertimbangkan ketika pihak-pihak terkait membicarakan langkah selanjutnya. Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangan mengenai kemungkinan kondisi yang perlu diperhitungkan.

Namun, penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa Insanul Fahmi tidak mampu secara ekonomi. Tommy tidak menyatakan bahwa kliennya telah terbukti tidak sanggup memenuhi kewajiban pascaperceraian. Karena itu, persoalan mengenai kemampuan membayar maupun status kewajiban yang dipersoalkan masih perlu ditempatkan sesuai keterangan masing-masing pihak dan dibicarakan lebih lanjut.

Tommy juga menekankan pentingnya dialog untuk mencegah perbedaan pandangan terus berlarut. Pembicaraan, menurutnya, dapat membantu pihak-pihak terkait menjelaskan kondisi dan harapan mereka, termasuk soal waktu serta cara pemenuhan kewajiban. Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak hanya menjadi saling tuding di ruang publik, tetapi dapat diarahkan pada penyelesaian yang mempertimbangkan keadaan konkret.

Di sisi lain, pernyataan kuasa hukum Insanul itu muncul setelah Mawa menyebut kewajiban pascaperceraian belum dibayar. Kedua hal tersebut merupakan keterangan dari pihak yang berbeda dan belum otomatis menjawab seluruh rincian persoalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada komunikasi di mereka serta penjelasan mengenai kewajiban dan kemampuan yang menjadi pokok pembahasan. Tommy mengarahkan perhatian pada pembicaraan sebagai jalan untuk menghindari masalah tersebut berlangsung tanpa penyelesaian.

Tommy berharap Mawa dan Insanul dapat berkomunikasi secara langsung untuk membicarakan persoalan kewajiban pascaperceraian yang menjadi perhatian Mawa. Menurutnya, penyelesaian melalui percakapan yang baik dapat membantu kedua pihak memahami kebutuhan masing-masing dan mencari jalan keluar tanpa memperkeruh keadaan. Ia menilai pembahasan terbuka penting agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang melalui pernyataan di ruang publik. Meski begitu, harapan Tommy agar mereka berdialog tidak mengubah keadaan yang disampaikan Mawa: ia menyebut kewajiban yang dimaksud belum dibayarkan. Keterangan mengenai belum adanya pembayaran itu merupakan pernyataan Mawa, sedangkan pandangan Tommy berfokus pada kemungkinan penyelesaian ke depan.

Tommy juga menyampaikan keyakinannya bahwa Insanul akan menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah dan mantan suami. Ia memahami bahwa pembayaran mungkin tidak selalu dapat dilakukan tepat pada waktu yang diharapkan, sehingga bisa saja ada kebutuhan untuk meminta tambahan waktu. Namun, kemungkinan adanya keterlambatan atau permintaan waktu tersebut tidak berarti kewajiban telah dipenuhi. Sampai persoalan dibicarakan dan ada penyelesaian, pernyataan Mawa mengenai pembayaran yang belum diterima tetap perlu dibedakan dari keyakinan Tommy tentang sikap Insanul pada kemudian hari. Dengan demikian, harapan terhadap tanggung jawab Insanul bukan bukti bahwa pembayaran sudah dilakukan, melainkan penilaian Tommy mengenai kesediaan untuk bertanggung jawab.

Karena itu, Tommy berharap kedua pihak memberi ruang bagi komunikasi yang tenang dan membicarakan cara menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Pembicaraan dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas apa yang masih harus dipenuhi, kapan pemenuhan dapat dilakukan, serta apakah waktu tambahan memang diperlukan. Harapan itu, menurut Tommy, bertumpu pada keyakinannya bahwa Insanul tetap akan menjalankan perannya sebagai ayah dan mantan suami. Ia mengakui pembayaran mungkin tidak berlangsung tepat waktu dan bisa disertai permintaan tenggang tambahan, tetapi tanggung jawab tetap perlu dibicarakan dan dituntaskan. Pada akhirnya, Tommy menginginkan Mawa dan Insanul menemukan kesepakatan melalui komunikasi yang baik, tanpa mencampuradukkan keyakinannya dengan fakta yang disampaikan Mawa bahwa kewajiban tersebut belum dibayar.