Jakarta | Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan bahwa penggunaan ajudan dan pengawalan patroli atau patwal bagi jajaran manajemen badan usaha milik negara (BUMN) kini dibatasi. Ia juga menyampaikan bahwa larangan penggunaan fasilitas yang dinilai berlebihan telah dikeluarkan. Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk mendorong profesionalisme dalam lingkungan BUMN, dengan menekankan penggunaan fasilitas secara wajar dan sesuai kebutuhan. Dony menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Pernyataan tersebut menyoroti perhatian Danantara terhadap kebiasaan penyediaan fasilitas bagi para pejabat perusahaan negara, terutama yang berkaitan dengan pendampingan pribadi dan pengawalan perjalanan.
Pembatasan ini mencakup dua fasilitas yang kerap menjadi perhatian publik ketika digunakan oleh pejabat atau pimpinan perusahaan: ajudan dan patwal. Dalam penjelasannya, Dony menyebut penggunaan keduanya dibatasi bagi jajaran manajemen BUMN. Ia tidak menyampaikan rincian mengenai bentuk pembatasan, jumlah personel yang diperbolehkan, ataupun keadaan tertentu yang dapat menjadi pengecualian. Karena itu, kebijakan yang disampaikan berfokus pada prinsip pembatasan dan larangan atas fasilitas yang dianggap berlebihan, bukan pada ketentuan teknis yang belum dijelaskan. Pernyataan tersebut juga tidak merinci perusahaan mana saja yang terdampak secara khusus, sehingga cakupannya disampaikan secara umum untuk jajaran manajemen BUMN.
Pesan kebijakan ini menempatkan kesederhanaan dan profesionalisme sebagai perhatian dalam penggunaan fasilitas perusahaan negara. Pembatasan ajudan maupun pengawalan dapat dipahami sebagai upaya menghindari pemakaian fasilitas secara berlebihan, sekaligus mendorong para pengelola BUMN menjalankan tugas dengan pendekatan yang lebih proporsional. Namun, keterangan yang tersedia belum menjabarkan mekanisme pelaksanaan, jadwal penerapan, atau bentuk pengawasan atas aturan tersebut. Dony hanya menegaskan bahwa penggunaan ajudan dan patwal dibatasi serta larangan terhadap fasilitas yang dinilai berlebihan telah dikeluarkan. Dengan demikian, rincian lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan masih menunggu penjelasan resmi berikutnya. Pernyataan di Fairmont itu menjadi penegasan arah Danantara terkait fasilitas bagi pimpinan BUMN, tanpa memaparkan perubahan operasional secara terperinci.
Pembatasan penggunaan pengawal pribadi dan ajudan bagi pejabat badan usaha milik negara (BUMN) berangkat dari pandangan bahwa jabatan di perusahaan negara bukan alasan untuk memperoleh fasilitas secara berlebihan. Dony Oskaria menekankan bahwa pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan. Karena itu, pejabat perusahaan negara perlu menempatkan diri sebagai pengelola amanah publik, bukan sebagai pemegang jabatan yang harus dilayani dengan berbagai kemudahan.
Dalam kerangka tersebut, fasilitas seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan pertimbangan keamanan yang jelas. Penggunaan patwal atau ajudan tidak patut menjadi simbol status maupun ukuran pentingnya seseorang di dalam organisasi. Jika fasilitas digunakan terutama untuk menunjukkan kewibawaan jabatan, praktik itu berisiko mengaburkan tujuan utama pengelolaan BUMN: memberikan layanan dan menghasilkan kinerja yang bertanggung jawab kepada negara serta masyarakat.
Penekanan Dony juga mengandung pesan mengenai budaya kerja. Jabatan di BUMN membawa tanggung jawab besar, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang perlu dibanggakan melalui fasilitas istimewa. Sikap sederhana dan terukur membantu menjaga jarak kebutuhan operasional yang sah dan kenyamanan pribadi. Dengan demikian, pengaturan fasilitas bukan semata-mata soal penghematan, melainkan juga soal keteladanan dan akuntabilitas para pemimpin.
Pembatasan itu sejalan dengan upaya membangun manajemen BUMN yang lebih profesional. Standar fasilitas yang jelas dapat mengurangi perlakuan khusus, memperkuat kesetaraan di lingkungan kerja, dan memastikan sumber daya perusahaan digunakan untuk kepentingan organisasi. Profesionalisme juga menuntut keputusan yang dapat dijelaskan: fasilitas diberikan karena memang diperlukan untuk menjalankan tugas, bukan otomatis melekat pada pangkat atau jabatan.
Dalam penerapannya, aturan tetap perlu mempertimbangkan perbedaan risiko dan kebutuhan setiap posisi. Keamanan pejabat, misalnya, dapat ditangani sesuai penilaian yang objektif. Namun, pengecualian sebaiknya memiliki dasar dan pengawasan yang transparan. Pendekatan tersebut memungkinkan BUMN menjaga keselamatan kerja tanpa membiarkan fasilitas berkembang menjadi privilese. Pesan Dony pada akhirnya menempatkan kesederhanaan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Danantara menetapkan aturan mengenai fasilitas yang dapat dan tidak dapat digunakan oleh jajaran manajemen BUMN. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menata cara kerja perusahaan pelat merah agar lebih profesional dan selaras dengan tanggung jawab pengelolaan perusahaan. Dony menyampaikan bahwa pengaturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penerbangan hingga penggunaan ajudan dan pengawalan atau patwal. Dengan adanya aturan, pemanfaatan fasilitas diharapkan memiliki acuan yang jelas, bukan semata-mata bergantung pada kebiasaan masing-masing perusahaan atau pejabat.
Dalam penjelasannya, Dony tidak hanya menyoroti satu jenis fasilitas, melainkan menggambarkan adanya ketentuan yang mengatur beberapa kebutuhan operasional. Pengaturan penerbangan, misalnya, termasuk dalam cakupan kebijakan yang telah ditetapkan. Demikian pula penggunaan ajudan dan patwal, yang selama ini dapat melekat pada aktivitas tertentu di lingkungan perusahaan. Namun, penjelasan yang tersedia tidak merinci jenis fasilitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang, ataupun batas penggunaannya. Karena itu, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai kerangka pengaturan, tanpa menambahkan rincian yang belum disampaikan.
Aturan ini juga membawa pesan mengenai perubahan budaya kerja di BUMN. Penggunaan fasilitas tidak lagi dipandang semata sebagai bagian dari kebiasaan atau status jabatan, tetapi perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan tugas. Pendekatan tersebut mendorong manajemen untuk menempatkan kepentingan perusahaan sebagai pertimbangan utama dalam menjalankan aktivitas. Dengan standar yang lebih tertata, penggunaan fasilitas diharapkan berlangsung secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan kerja, sekaligus memperkuat praktik tata kelola yang profesional di perusahaan milik negara.
Dony menegaskan harapan agar manajemen BUMN bekerja secara profesional. Penegasan itu sejalan dengan tujuan pengaturan fasilitas: membentuk lingkungan kerja yang mengutamakan pelaksanaan tugas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan. Ketentuan mengenai penerbangan, ajudan, dan patwal menjadi salah satu wujud perubahan tersebut, bukan sekadar pembatasan administratif. Para pengelola BUMN diharapkan memahami aturan dan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, kebijakan Danantara dapat mendukung pembentukan budaya kerja yang lebih disiplin, berorientasi pada tanggung jawab, serta menjaga fokus manajemen pada kinerja dan profesionalisme.
Dony menjelaskan bahwa transformasi BUMN dilakukan secara bertahap, dengan prioritas yang berbeda pada setiap fase. Pada tahun ini, Danantara berfokus pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN. Tahap tersebut diarahkan untuk menyederhanakan struktur dan jumlah entitas, sebelum pembenahan berikutnya diterapkan lebih luas. Dengan urutan ini, perubahan organisasi perusahaan menjadi pekerjaan yang didahulukan dalam agenda transformasi. Fokus konsolidasi juga menandai bahwa pembaruan tidak dilakukan sekaligus pada seluruh aspek, melainkan mengikuti tahapan yang telah dijelaskan. Karena itu, perhatian pada tahun ini masih tertuju pada penataan perusahaan, bukan pada penerapan perubahan budaya kerja secara menyeluruh. Dony menempatkan proses tersebut sebagai bagian awal dari langkah transformasi yang akan berlanjut pada periode berikutnya.
Setelah proses penyederhanaan jumlah perusahaan BUMN berjalan, pembenahan akan dilanjutkan pada 2027 dengan menyasar sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Dony menyampaikan bahwa aspek manusia dan cara kerja menjadi bagian dari tahapan selanjutnya, setelah struktur perusahaan ditata. Penjelasan ini memperlihatkan urutan yang direncanakan: konsolidasi dan restrukturisasi lebih dahulu, kemudian perhatian terhadap SDM serta budaya organisasi. Dengan demikian, agenda untuk memperkuat profesionalisme tidak hanya menyentuh struktur atau jumlah perusahaan, tetapi juga mencakup orang-orang yang bekerja di dalamnya dan nilai yang membentuk keseharian organisasi.






