Bahlil Ungkap Tiga Kementerian yang Berpeluang Berada di Bawah Koordinasi Menko Hilirisasi

Bahlil Ungkap Tiga Kementerian yang Berpeluang Berada di Bawah Koordinasi Menko Hilirisasi

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan dalam struktur koordinasi kementerian pemerintah. Sejumlah kementerian diperkirakan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Wacana tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat kebijakan hilirisasi, memperluas pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, serta mempercepat peralihan menuju penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut terdapat tiga kementerian yang berpeluang masuk dalam lingkup koordinasi kementerian koordinator tersebut. Perkiraan itu mencakup kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan energi, pengembangan industri, investasi, dan pengolahan komoditas strategis. Melalui koordinasi yang lebih terarah, pemerintah diharapkan dapat menyatukan kebijakan lintas sektor dan mengurangi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program hilirisasi.

Informasi mengenai kemungkinan susunan itu disampaikan Bahlil saat berbincang dalam acara Bicara Bersama Retno Pinasti yang ditayangkan Liputan6 SCTV. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pembagian koordinasi antarkementerian masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. Karena itu, nama kementerian maupun bentuk hubungan koordinasinya belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Bahlil menegaskan bahwa struktur tersebut masih dirumuskan dalam rancangan Peraturan Presiden. Regulasi itu nantinya menjadi dasar hukum untuk menetapkan tugas, fungsi, serta kementerian yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Dengan demikian, perkiraan mengenai tiga kementerian tersebut masih dapat mengalami perubahan sebelum rancangan Peraturan Presiden selesai dibahas dan ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih perlu menyelaraskan berbagai aspek kelembagaan agar struktur baru dapat berjalan efektif dan mendukung sasaran pembangunan nasional.

Bahlil Lahadalia menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu kementerian yang berpeluang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi. Pernyataan itu disampaikan ketika ia menjelaskan kemungkinan susunan kementerian yang akan berada dalam lingkup koordinasi lembaga yang dipimpinnya.

Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut dirinya sebagai Menteri ESDM. Dengan demikian, kementerian yang saat ini dipimpinnya berpotensi menjadi bagian dari struktur koordinasi Kemenko Hilirisasi. Koordinasi tersebut dinilai berkaitan dengan kebijakan hilirisasi yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri pengolahan, serta peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Selain ESDM, Bahlil juga menyebut Kementerian Investasi sebagai kementerian lain yang berpeluang masuk dalam koordinasi tersebut. Ia menyinggung Menteri Investasi Rosan sebagai bagian dari susunan yang mungkin berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi. Keterlibatan Kementerian Investasi dapat berkaitan dengan upaya menarik modal dan mempercepat realisasi investasi pada sektor-sektor yang mendukung agenda hilirisasi nasional.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penyebutan kementerian-kementerian tersebut belum berarti adanya keputusan final mengenai perubahan struktur pemerintahan. Menurut dia, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, posisi para menteri tetap bergantung pada keputusan Presiden.

Adapun pembagian tugas dan kementerian yang akan berada di bawah koordinasi setiap kementerian koordinator masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Pengaturan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya Perpres, batas kewenangan, cakupan koordinasi, serta hubungan kerja antar kementerian dapat ditetapkan secara resmi dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan hilirisasi.

Pernyataan Bahlil Lahadalia mengenai kemungkinan Kementerian Perindustrian berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih perlu dipahami sebagai gambaran awal. Ia menyampaikan bahwa kementerian tersebut berpeluang masuk dalam lingkup koordinasi baru, terutama karena tugasnya memiliki keterkaitan dengan agenda penguatan industri, pengolahan sumber daya alam, serta pengembangan rantai nilai di dalam negeri. Namun, penyebutan itu belum menunjukkan adanya keputusan resmi pemerintah.

Bahlil menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan perkiraan pribadi atau feeling yang disampaikan berdasarkan pembacaan terhadap kebutuhan koordinasi antarkementerian. Dengan demikian, posisi Kementerian Perindustrian belum dapat dipastikan akan berubah atau secara formal ditempatkan di bawah koordinasi kementerian koordinator yang membidangi hilirisasi. Penetapan struktur dan pembagian kewenangan tetap harus mengikuti pembahasan resmi serta ketentuan yang berlaku.

Peluang serupa juga dapat terbuka bagi kementerian lain yang memiliki hubungan dengan kebijakan hilirisasi dan transisi energi. Meski demikian, kementerian mana saja yang akan masuk dalam koordinasi tersebut belum disebutkan secara definitif. Bahlil menyatakan bahwa susunan itu akan menyesuaikan hasil pembahasan pemerintah, termasuk pertimbangan mengenai tugas, fungsi, dan kebutuhan koordinasi masing-masing kementerian. Karena itu, informasi mengenai tiga kementerian yang berpeluang berada dalam koordinasi Menko Hilirisasi sebaiknya tidak diperlakukan sebagai daftar final. Keputusan akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme pemerintahan dan dapat dituangkan dalam aturan resmi setelah seluruh aspek kelembagaan dikaji. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap penataan dan pembahasan, bukan pada tahap pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan.

Pembahasan mengenai kemungkinan tiga kementerian berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi tidak dapat dipisahkan dari penataan struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penataan tersebut mencerminkan upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama pada agenda hilirisasi industri dan transisi energi. Kedua agenda itu melibatkan kebijakan yang saling berkaitan, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri pengolahan, hingga penyediaan energi yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengangkatan ini menempatkan Bahlil pada posisi strategis untuk mengoordinasikan kebijakan hilirisasi sekaligus memastikan agenda transisi energi berjalan secara terpadu. Dalam jabatan barunya, Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pelantikan Bahlil berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Pelaksanaan secara serentak tersebut menunjukkan bahwa perubahan dan penguatan struktur pemerintahan dilakukan dalam satu rangkaian agenda kenegaraan. Selain menjadi dasar formal bagi pelaksanaan tugas, prosesi itu juga menegaskan pembagian tanggung jawab baru di para pejabat yang dilantik.

Keputusan pengangkatan Bahlil terlebih dahulu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara. Setelah pembacaan keputusan selesai, para pejabat menyatakan kesediaan untuk diambil sumpahnya. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Melalui tahapan tersebut, pengangkatan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi memperoleh landasan administratif serta konstitusional yang diperlukan untuk menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan.

Baca juga: Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar | Kementerian Pertahanan Tegaskan Keadilan bagi Kadet Perempuan dalam Penggunaan Hijab | Berita Terkini Kementerian Kesehatan RI