Kota Jakarta Selatan | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026. Kebijakan ini mengatur penutupan pada rentang waktu tertentu di akhir pekan, bukan penutupan sepanjang hari. Akses ditutup pukul 00.00–04.00 WIB pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, serta pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati waktu perjalanan dan menyesuaikan rute apabila berencana melintasi koridor tersebut selama jam pemberlakuan. Pengaturan ini memberi kejelasan mengenai kapan akses jalan layang dibatasi pada akhir pekan, sesuai jadwal yang diumumkan pemerintah daerah.
Penutupan akses pada jam tersebut ditujukan untuk mencegah balap liar di JLNT Antasari. Pemerintah mengambil langkah pembatasan agar ruas jalan layang tidak digunakan sebagai lokasi kegiatan berisiko itu pada malam akhir pekan. Pelaksanaan yang terbatas pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB juga membedakan jam penutupan dari waktu lain. Warga dan pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan dengan memperhatikan dua rentang yang telah ditentukan: Jumat malam menuju Sabtu dini hari, dan Sabtu malam menuju Minggu dini hari. Informasi waktu ini penting agar pengendara tidak menganggap akses ditutup terus-menerus atau sepanjang akhir pekan. Kebijakan mulai berlaku pada tanggal yang telah disebutkan.
Bagi pengendara, langkah praktis yang dapat dilakukan ialah memeriksa waktu keberangkatan sebelum menuju kawasan Antasari dan memilih jalur lain jika perjalanan bertepatan dengan jam penutupan. Pengaturan tersebut berlaku hanya dalam jadwal 00.00–04.00 WIB pada dua periode akhir pekan yang ditentukan, sehingga perjalanan di luar rentang itu tidak termasuk dalam penutupan yang dijelaskan. Tujuan utamanya tetap pencegahan balap liar, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat tentang kapan akses JLNT Antasari tidak dapat dilalui. Pengguna jalan sebaiknya mengikuti informasi resmi mengenai pelaksanaan kebijakan dan memperhatikan arahan petugas di sekitar akses jalan layang pada waktu pemberlakuan. Dengan mengetahui jadwal, perjalanan dapat direncanakan lebih tertib dan aman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses JLNT Antasari pada akhir pekan merupakan tindak lanjut atas arahan gubernur. Kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Dengan demikian, pemasangan portal dilakukan berdasarkan arahan pemerintah daerah sekaligus perhatian terhadap masukan warga mengenai penggunaan akses tersebut. Keterangan ini menempatkan langkah pembatasan sebagai upaya yang berangkat dari arahan dan laporan, bukan sebagai keputusan yang berdiri tanpa latar yang disampaikan oleh pihak terkait.
Budi menyampaikan harapan agar keberadaan portal dapat mencegah balap liar di kawasan JLNT Antasari. Harapan itu menjadi salah satu tujuan dari pembatasan akses pada akhir pekan. Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan upaya mendukung keselamatan serta ketertiban lalu lintas. Dengan adanya pembatasan, Dishub berharap penggunaan jalan dapat berlangsung dengan lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan memperoleh perhatian. Pernyataan tersebut menggambarkan tujuan yang ingin dicapai melalui pemasangan portal, tanpa menyatakan hasil yang telah terjadi ataupun memastikan bahwa seluruh risiko lalu lintas telah teratasi.
Selain pencegahan balap liar dan dukungan bagi keselamatan serta ketertiban lalu lintas, Budi berharap kebijakan ini dapat memberi rasa aman kepada masyarakat. Harapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tujuan pemasangan portal, sejalan dengan tindak lanjut arahan gubernur dan respons atas laporan warga. Penyampaian tujuan itu menegaskan perhatian terhadap keamanan publik dalam pengaturan akses JLNT Antasari pada akhir pekan. Budi tidak menyatakan bahwa langkah ini dengan sendirinya menjamin rasa aman atau menyelesaikan semua persoalan; ia menyampaikan bahwa pembatasan diharapkan membantu mencegah balap liar, menjaga ketertiban lalu lintas, mendukung keselamatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penutupan perdana akses JLNT Antasari dijadwalkan diawali dengan apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB. Apel tersebut akan berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sebagai penanda dimulainya langkah pembatasan akses pada akhir pekan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengendalikan lalu lintas di jalan layang serta menekan peluang terjadinya balap liar.
Setelah apel, pemasangan portal akan dilaksanakan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan. Petugas dari kedua instansi juga akan mengamankan arus lalu lintas selama proses penutupan berlangsung. Kehadiran petugas di lapangan diperlukan untuk membantu menjaga kelancaran kendaraan, mengatur pergerakan pengguna jalan, dan memastikan pembatasan diterapkan dengan tertib.
Akses masuk menuju JLNT Antasari akan ditutup menggunakan portal, disertai barier atau traffic cone. Perangkat pembatas tersebut dipasang untuk mencegah kendaraan memasuki jalan layang melalui rute yang ditutup. Kendaraan yang mendekati akses masuk akan diarahkan keluar dari rute tersebut, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan ke JLNT Antasari dari titik akses yang dibatasi. Pengendara diharapkan mengikuti arahan petugas dan memperhatikan rambu atau pembatas yang terlihat di lokasi.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa portal akan dipasang di lima titik. Namun, lokasi masing-masing titik tidak dirinci dalam keterangan tersebut. Karena itu, pengendara sebaiknya tidak mengandalkan daftar lokasi yang belum dipastikan dan tetap mencermati kondisi lalu lintas pada malam pelaksanaan. Pengaturan langsung oleh petugas akan menjadi acuan bagi kendaraan yang melintas di sekitar akses jalan layang.
Apel pembukaan dan pemasangan pembatas menandai pelaksanaan awal kebijakan penutupan akhir pekan. Dengan akses masuk yang dikendalikan dan arus kendaraan yang diarahkan keluar dari rute menuju jalan layang, petugas diharapkan dapat menjaga situasi lalu lintas tetap terkendali. Masyarakat yang hendak melintas di kawasan Antasari perlu menyesuaikan perjalanan dengan pengaturan tersebut serta mematuhi instruksi petugas di lapangan.
Sebelum pembatasan akses JLNT Antasari diberlakukan, pemerintah dan pihak terkait menyiapkan masa sosialisasi agar masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai kebijakan tersebut. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Rentang waktu ini dimanfaatkan untuk menyampaikan tujuan pembatasan, waktu pelaksanaan, serta informasi yang perlu diketahui pengguna jalan, khususnya mereka yang biasa melintas di kawasan tersebut pada akhir pekan.
Penyampaian informasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik. Media luar ruang ini diharapkan dapat menjangkau pengendara yang melintasi area JLNT Antasari dan memberi pengingat secara langsung sebelum kebijakan berlaku. Selain itu, informasi juga dipublikasikan melalui media sosial. Penggunaan dua saluran tersebut memungkinkan pemberitahuan disampaikan kepada masyarakat di sekitar lokasi maupun pengguna jalan yang memperoleh informasi melalui kanal digital.
Selama masa sosialisasi, akses belum ditutup. Namun, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli secara mobile pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya balap liar. Patroli berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Kehadiran petugas pada kedua rentang waktu itu menjadi bagian dari upaya pengawasan sementara sambil masyarakat menerima informasi tentang rencana pembatasan akses.
Dengan demikian, periode sosialisasi tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengumuman, tetapi juga menjadi masa transisi sebelum pengaturan baru diterapkan. Pengendara dapat menyesuaikan kebiasaan perjalanan dan memperhatikan informasi yang tersedia, sementara patroli mobile tetap dilakukan sebelum akses ditutup. Keterangan mengenai jadwal sosialisasi, pemasangan spanduk di 10 titik, publikasi media sosial, dan waktu patroli membantu menjelaskan langkah yang ditempuh menjelang pemberlakuan kebijakan.
28 kunjungan