Kabupaten Bogor , Radarnusantara.net ,–Kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan yang ber ada diatas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk ,Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat , Terus bergulir.
Kuasa Hukum PT Halizano..Dr Suriyanto ,S.H ,M.H , M.kn , menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta
Dugaan adanya pihak pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa Hak..
Dalam keterangan nya kepada awak media Suriyanto menjelaskan, bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 di terbitkan sertifikat Hak Guna bangunan ( SHGB ) tersebut berlaku hingga tahun 2014.
Suriyanto mengatakan meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir .kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut sebut tetap dilakukan hingga tahun 2026. Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan pertanahan nasional ( BPN ) pada tahun 2025. PT Halizano sudah menjalankan usaha pertanian dan peternakan sapi sejak lama dan tidak pernah menjual belikan Tanah negara kepada pihak manapun” ujar Suriyanto .
Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan .Suriyanto meminta agar pihak pihak tersebut membuktikan dasar Hak nya melalui mekanisme Hukum yang berlaku. Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang di sebut nya bukan warga asli Desa cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung salak cijeruk.
Menurut Suriyanto kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan PT Halizano. Kami meminta siapapun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikan nya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar Hak yang Sah , Tegas nya .
Selain persoalan penguasaan lahan .pihak PT Halizano melalui kuasa Hukum nya juga telah melaporkan dugaan pengrusakan bangunan milik perusahaan kepada Polda Jabar. Menurut Suriyanto kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 500 juta. Dalam perkara tersebut. Suriyanto juga menyoroti adanya Dokumen yang di sebut – sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa cipelang. Atas dasar itu. Ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan. Namun dugaan tersebut masih perlu di buktikan melalui proses Hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Kami akan memproses secara Hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran Hukum di atas wilayah tanah PT Halizano.tegas Suriyanto..
Kasus ini selanjut nya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses Hukum dan pemeriksaan Dokumen pertanahan oleh instansi yang ber wenang. termasuk mengenai status hak atas tanah.keabsahan dokumen yang dimiliki.. masing masing pihak serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan…pungkas nya.
Reporter : ( M Iman )

