Dampak Karhutla pada Penerbangan Indonesia dan Langkah Kemenhub

Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026–2027: Periode, Cara Kerja, dan Anggaran

Jakarta | Kebakaran hutan dan lahan berdampak nyata pada operasional penerbangan di Indonesia selama periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 3.030 penerbangan mengalami gangguan. Angka ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya terbatas pada wilayah yang terbakar, tetapi juga menjangkau layanan transportasi udara. Asap yang mengurangi jarak pandang menjadi faktor yang berkaitan dengan gangguan tersebut, sehingga kegiatan penerbangan tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Data itu menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi sektor penerbangan selama kebakaran hutan dan lahan berlangsung.

Dari total penerbangan terdampak, sekitar 1.700 penerbangan terpaksa dibatalkan. Jumlah tersebut setara dengan 56 persen dari seluruh penerbangan yang mengalami gangguan. Dengan demikian, pembatalan mencakup lebih dari separuh kasus yang tercatat pada periode tersebut. Sementara itu, angka 3.030 merujuk pada keseluruhan penerbangan yang terdampak, bukan hanya penerbangan yang dibatalkan. Pembedaan ini penting untuk memahami skala peristiwa secara tepat: gangguan mencakup berbagai bentuk dampak operasional, sedangkan pembatalan merupakan bagian terbesar yang disebutkan dalam data. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan jarak pandang rendah dapat berpengaruh langsung pada kelangsungan layanan udara.

Rendahnya jarak pandang berkaitan dengan keberlangsungan operasi penerbangan karena awak dan pihak terkait memerlukan kondisi yang memungkinkan penerbangan dilakukan dengan aman. Ketika kondisi jarak pandang menjadi kendala, penerbangan dapat terganggu dan sebagian perjalanan harus dibatalkan. Dampak yang tercatat selama lebih dari dua bulan itu juga memperlihatkan bahwa penanganan karhutla relevan bagi sektor transportasi, bukan hanya bagi wilayah terdampak secara langsung. Bagi penumpang, pembatalan dapat mengubah rencana perjalanan; bagi penyelenggara layanan, banyaknya penerbangan yang terdampak menjadi gambaran skala tekanan operasional. Namun, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupannya: periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, total 3.030 penerbangan terganggu, dan sekitar 1.700 di antaranya dibatalkan. Keterkaitan yang disebutkan adalah jarak pandang rendah, tanpa perlu menyimpulkan penyebab atau kondisi lain di luar informasi tersebut.

Gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjangkau jaringan yang luas, dengan dampak tercatat pada 154 rute dan 78 bandara. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi atau satu layanan penerbangan, tetapi dapat memengaruhi konektivitas antardaerah. Kalimantan menjadi kawasan yang paling mendapat perhatian dalam laporan ini, seiring banyaknya bandara terdampak di wilayah tersebut. Cakupan itu memberi gambaran mengenai skala tantangan operasional yang perlu ditangani oleh pengelola bandara dan pihak terkait.

Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyebutkan bahwa selama periode 18–25 Oktober terdapat 78 bandara terdampak. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi dasar paparan mengenai jumlah bandara yang masuk dalam pemantauan dampak karhutla. Angka 78 merujuk pada bandara terdampak, sementara 154 merupakan jumlah rute yang turut mengalami gangguan.

Lukman juga merinci pengelolaan bandara-bandara tersebut berdasarkan pihak yang bertanggung jawab. Sebanyak 70 bandara berada di bawah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, sedangkan satu bandara lainnya dikelola oleh pihak swasta. Pembagian ini menjelaskan bahwa penanganan dampak melibatkan beberapa kelompok pengelola, dengan porsi terbesar berada pada unit pelaksana teknis Ditjen Perhubungan Udara. Rincian tersebut menggambarkan struktur pengelolaan, bukan perbedaan tingkat dampak di bandara.

Dengan demikian, data rute dan bandara menyajikan dua ukuran berbeda dari gangguan yang terjadi: jangkauan pada layanan perjalanan dan jumlah fasilitas yang terdampak. Perhatian khusus terhadap Kalimantan penting untuk memahami sebaran geografis laporan, sementara rincian pengelola membantu menunjukkan siapa saja yang terkait dalam koordinasi. Informasi tersebut menjadi landasan untuk memetakan cakupan masalah secara terukur, tanpa menyamakan jumlah rute dengan jumlah bandara atau mengabaikan pembagian tanggung jawab pengelola.

Karhutla dan kabut asap yang menyertainya mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Rute menuju Pontianak tercatat sebagai rute yang paling banyak terdampak. Setelah itu, rute menuju Singkawang berada di urutan berikutnya, disusul Palangkaraya dan Pangkalan Bun. Urutan tersebut menunjukkan wilayah yang mengalami gangguan, tetapi tidak menjelaskan seberapa besar dampak pada masing-masing rute. Karena itu, angka atau tingkat gangguan khusus untuk tiap tujuan tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.

Gangguan terhadap penerbangan dapat muncul ketika jarak pandang menurun akibat asap, sehingga kegiatan lepas landas dan pendaratan perlu menyesuaikan kondisi keselamatan. Dampaknya bisa berupa perubahan jadwal, penundaan, maupun pembatalan, bergantung pada situasi operasional di setiap bandara. Namun, tidak ada rincian yang menyebutkan bentuk gangguan secara terpisah untuk Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, atau Pangkalan Bun. Daftar tujuan tersebut lebih tepat dipahami sebagai urutan rute yang paling banyak terdampak, bukan ukuran perbandingan tingkat gangguan.

Dampak karhutla juga tidak terbatas pada layanan penerbangan komersial. Sebanyak 617 penerbangan perintis turut terdampak. Layanan perintis memiliki peran penting dalam menghubungkan daerah yang akses transportasinya terbatas, sehingga gangguan pada jadwalnya dapat memengaruhi mobilitas masyarakat dan distribusi kebutuhan. Meski demikian, jumlah tersebut tidak memberikan rincian mengenai sebaran penerbangan perintis berdasarkan rute, wilayah, atau jenis gangguannya. Angka itu perlu dibaca sebagai jumlah penerbangan perintis yang terdampak secara keseluruhan, bukan sebagai jumlah untuk satu tujuan tertentu.

Gambaran ini memperlihatkan bahwa asap karhutla dapat memengaruhi berbagai jenis layanan udara sekaligus. Pemantauan kondisi jarak pandang dan koordinasi otoritas penerbangan, bandara, serta maskapai menjadi bagian penting dalam pengelolaan operasional. Bagi penumpang, pemeriksaan informasi terbaru dari maskapai dan bandara sebelum berangkat dapat membantu mengantisipasi perubahan perjalanan. Sementara itu, pencatatan dampak menurut rute dan jenis layanan diperlukan agar perkembangan gangguan dapat dipahami secara lebih terukur, tanpa menyamakan kondisi antarwilayah yang mungkin berbeda.

Untuk mengurangi risiko operasional ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurunkan jarak pandang, Kementerian Perhubungan meminta AirNav Indonesia memperkuat sistem pendaratan di bandara-bandara yang berulang kali terdampak. Langkah ini diarahkan pada peningkatan kemampuan navigasi dan panduan bagi pesawat, terutama saat kondisi atmosfer membuat awak pesawat sulit melihat landasan dari kejauhan. Kebutuhan tersebut menjadi perhatian karena jarak pandang terbatas dapat menghambat pendekatan, pendaratan, maupun keberangkatan, sehingga berpotensi memicu penundaan, pengalihan penerbangan, bahkan pembatalan demi keselamatan.

Salah satu opsi yang diminta untuk dikaji adalah peningkatan Instrument Landing System (ILS) menuju kategori II. ILS menyediakan panduan elektronik yang membantu pesawat mengikuti jalur pendekatan dan menentukan posisi terhadap landasan. Dengan kategori II, fasilitas pendaratan diharapkan dapat mendukung operasi ketika jarak pandang lebih rendah dibandingkan kemampuan sistem kategori yang lebih dasar. Artinya, pesawat dapat memiliki dukungan instrumen yang lebih memadai untuk melakukan pendekatan dalam cuaca buruk atau saat kabut asap mengurangi visibilitas, sepanjang persyaratan operasional dan keselamatan lainnya terpenuhi.

Peningkatan itu tidak berarti seluruh penerbangan otomatis dapat beroperasi tanpa pembatasan. Kesiapan pesawat dan awak, kondisi landasan, prosedur keselamatan, serta ketentuan operasional tetap menjadi pertimbangan. AirNav perlu menilai kebutuhan teknis dan kesiapan fasilitas di setiap bandara yang kerap terpapar karhutla, sebab tingkat dampak, pola operasi, dan kondisi infrastrukturnya dapat berbeda. Penguatan sistem pendaratan merupakan bagian dari upaya mengurangi kerentanan penerbangan terhadap jarak pandang rendah, bukan pengganti pemantauan cuaca dan keputusan keselamatan.

Hingga kini rencana peningkatan ILS tersebut masih berada pada.

Baca juga: Usulan Hutan Adat dari Masyarakat Papua: Langkah Menuju Pengakuan Wilayah Kebudayaan | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Langkah Indonesia Dalam Perubahan Iklim di PBB