BEI Tetapkan Batas ARB Rp1 untuk Saham Berharga Rp11–Rp14

BEI Tetapkan Batas ARB Rp1 untuk Saham Berharga Rp11–Rp14

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Dalam penyesuaian tersebut, batas penurunan harga yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7% kini diubah menjadi Rp1,00. Kebijakan ini berlaku bagi efek bersifat ekuitas dan merupakan perubahan atas ketentuan yang sebelumnya digunakan dalam mekanisme perdagangan.

Perubahan tersebut membuat batas ARB untuk kelompok saham berharga rendah dinyatakan sebagai nominal tetap, bukan lagi persentase penurunan. Dengan demikian, untuk saham yang berada dalam rentang harga Rp11,00 sampai Rp14,00, nilai penurunan maksimum sebelum mekanisme ARB berlaku ditentukan sebesar satu rupiah. Ketentuan ini secara khusus menyasar rentang harga yang disebutkan, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap berlaku untuk seluruh saham atau kelompok harga lainnya.

Auto rejection merupakan mekanisme bursa yang membatasi pergerakan harga saham dalam satu sesi perdagangan. Ketika harga mencapai batas yang telah ditentukan, sistem perdagangan akan menolak pesanan yang melampaui ketentuan tersebut. Batas bawah berfungsi mengendalikan penurunan harga, sedangkan batas atas mengatur kenaikan. Besaran dan cara penerapan batas dapat ditetapkan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku bagi kategori efek tertentu.

Penyesuaian dari persentase 7% menjadi nilai Rp1,00 mengubah cara batas bawah dihitung bagi saham pada rentang tersebut. Investor yang memperdagangkan saham berharga rendah perlu memperhatikan nominal harga dan aturan baru ini ketika memasang pesanan jual maupun menilai risiko perubahan harga. Perbedaan metode penghitungan dapat berpengaruh pada level harga tempat pesanan terkena penolakan, sehingga pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi penting sebelum melakukan transaksi.

Perubahan ini juga menegaskan bahwa ketentuan ARB dapat disesuaikan oleh BEI sebagai bagian dari aturan perdagangan efek. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada pengumuman dan peraturan resmi bursa untuk memastikan waktu pemberlakuan, cakupan instrumen, serta penerapan teknisnya. Dengan merujuk pada sumber resmi, investor dapat membedakan ketentuan khusus untuk saham Rp11,00–Rp14,00 dari batas yang berlaku pada rentang harga atau jenis efek lain.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11–Rp14 ditujukan untuk menjaga agar perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Tujuan tersebut menjadi dasar yang disampaikan bursa ketika menjelaskan perubahan ketentuan. BEI juga menyebut penyesuaian ini diharapkan mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik dalam perdagangan saham.

Keterangan mengenai perubahan kebijakan itu disampaikan BEI pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, bursa mengaitkan penyesuaian dengan evaluasi atas penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7%. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026, sehingga evaluasi dilakukan setelah aturan itu diterapkan. Dengan demikian, perubahan batas ARB pada saham dalam rentang harga tersebut dijelaskan sebagai hasil peninjauan terhadap pelaksanaan ketentuan yang baru berlaku.

BEI menempatkan keteraturan, kewajaran, dan efisiensi sebagai sasaran utama penyesuaian. Ketiganya berkaitan dengan bagaimana transaksi berlangsung serta bagaimana harga terbentuk melalui proses perdagangan. Dukungan terhadap mekanisme pembentukan harga yang lebih baik juga menjadi bagian dari tujuan yang dinyatakan bursa. Penjelasan tersebut tidak menyebutkan tujuan lain di luar sasaran yang disampaikan mengenai kualitas dan kelancaran perdagangan.

Urutan kebijakan yang disampaikan BEI bermula dari penerapan ARB asimetris 7% pada 19 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dan penjelasan perubahan pada 20 Oktober 2026. Informasi ini memberi konteks waktu bagi pelaku pasar dalam memahami dasar penyesuaian batas ARB Rp1 untuk saham berharga Rp11–Rp14. BEI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga. Pernyataan ini merupakan alasan dan dasar evaluasi yang dikemukakan bursa terkait perubahan tersebut.

Ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki cakupan berdasarkan papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan demikian, penerapannya mencakup tiga papan tersebut selama periode yang telah ditetapkan. Investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan papan tempat suatu efek tercatat agar dapat memahami batas pergerakan harga yang berlaku. Informasi mengenai cakupan ini menjadi penting karena ketentuan ARB dapat berbeda menurut kategori papan pencatatan dan aturan yang mengaturnya.

Efek yang terdaftar di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus tidak termasuk dalam cakupan aturan baru tersebut. Untuk kedua papan itu, batas auto rejection tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku masing-masing. Artinya, perubahan batas ARB sebesar Rp1 tidak secara otomatis menggantikan pengaturan yang telah ditetapkan bagi efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Perbedaan perlakuan ini menegaskan bahwa investor sebaiknya tidak mengasumsikan satu batas yang sama berlaku bagi seluruh efek di bursa. Pemeriksaan terhadap papan pencatatan dan ketentuan yang relevan tetap diperlukan ketika menilai potensi pergerakan harga.

BEI menetapkan masa berlaku ketentuan baru ini mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode penerapan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tercatat, anggota bursa, investor, serta pihak lain yang mengikuti perdagangan saham. Selama periode itu, batas ARB Rp1 diberlakukan untuk efek pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru sesuai cakupan yang ditentukan. Sementara itu, efek pada dua papan lainnya tetap mengikuti pengaturan masing-masing. Penetapan tanggal mulai dan berakhirnya ketentuan memberikan kejelasan mengenai kapan penyesuaian tersebut diterapkan, sekaligus membantu pelaku pasar mengidentifikasi aturan yang berlaku pada setiap waktu perdagangan.

Setelah masa penerapan berjalan, BEI akan mengevaluasi kembali pelaksanaan ketentuan tersebut. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutannya setelah 31 Desember 2026. Dengan demikian, tanggal akhir masa berlaku tidak serta-merta memastikan aturan akan dihentikan atau diperpanjang; keputusan mengenai langkah berikutnya bergantung pada hasil penilaian. Evaluasi dapat menjadi kesempatan bagi BEI untuk meninjau penerapan kebijakan dalam kondisi pasar dan mempertimbangkan dampaknya bagi perdagangan. Hingga ada keputusan lanjutan, pelaku pasar perlu merujuk pada pengumuman resmi BEI untuk mengetahui perkembangan, termasuk apakah batas khusus tersebut akan diteruskan, diubah, atau berakhir sesuai jadwal.

Pembaruan batas auto rejection di Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan ketentuan berbeda menurut kelompok harga saham. Auto rejection atas (ARA) membatasi kenaikan harga dalam satu hari perdagangan, sedangkan auto rejection bawah (ARB) membatasi penurunannya. Karena persentase dan nilai batas tidak sama pada setiap rentang, investor perlu mencermati harga saham serta ketentuan yang berlaku sebelum menilai pergerakan harian. Susunan terbaru juga memuat perlakuan khusus bagi saham dengan harga Rp11 hingga Rp14, yaitu batas ARB berupa nilai rupiah, bukan persentase.

Untuk saham berharga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1. Pada rentang berikutnya, yakni Rp11 hingga Rp14, ARA tetap sebesar 35%, sementara ARB ditetapkan Rp1. Dengan demikian, perubahan yang disebut dalam aturan ini secara khusus menyasar batas penurunan bagi kelompok harga Rp11–Rp14; batas kenaikan untuk kelompok tersebut tidak berubah. Nilai Rp1 sebagai batas ARB perlu dibedakan dari penerapan batas persentase pada kelompok harga lainnya.

Bagi saham dengan harga Rp15 hingga Rp200, batas ARA adalah 35% dan ARB 7%. Untuk saham dengan harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, ketentuannya menjadi ARA 25% dan ARB 7%.

Baca juga: Camat Idi Suhandi S.Sos,M.SI Apresiasi Kinerja Panitia Dan BPD, Resmi Tetapkan 4 Calon Kades Baginda