Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambahkan keterangan mengenai status afiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 1% atau lebih. Melalui penambahan ini, setiap nama yang ditampilkan akan disertai informasi apakah pemegang saham tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas keterbukaan data kepemilikan saham yang disajikan kepada publik. Dengan adanya keterangan yang lebih terperinci, pembaca dapat memperoleh konteks tambahan saat melihat susunan pemegang saham suatu perusahaan tercatat, bukan hanya mengetahui nama dan besaran kepemilikannya.
Informasi status afiliasi itu akan berlaku bagi masing-masing pemegang saham yang masuk dalam daftar publikasi dengan ambang kepemilikan minimal 1%. Artinya, label afiliasi atau nonafiliasi dicantumkan secara individual untuk pemegang saham yang memenuhi kriteria tersebut. Penyajian ini membantu membedakan pemegang saham berdasarkan hubungan afiliasi yang relevan, sekaligus membuat informasi kepemilikan lebih mudah ditafsirkan. Kebijakan tersebut tidak mengubah ambang kepemilikan yang menjadi dasar publikasi, tetapi menambahkan satu unsur keterangan pada data yang telah disediakan. Dengan format demikian, pengguna informasi pasar memperoleh gambaran yang lebih lengkap dari daftar pemegang saham yang dipublikasikan BEI.
Rencana penambahan keterangan tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Pernyataan itu menjelaskan arah pengembangan keterbukaan data pemegang saham yang disiapkan bursa. Bagi investor, analis, dan masyarakat yang mengikuti pasar modal, informasi mengenai afiliasi dapat menjadi salah satu konteks dalam membaca struktur kepemilikan perusahaan. Namun, status yang dicantumkan perlu dipahami sebagai keterangan dalam publikasi, bukan penilaian atas keputusan investasi. Dengan menyertakan informasi tersebut pada setiap pemegang saham yang tercantum, BEI bermaksud menyajikan data dengan rincian tambahan agar hubungan afiliasi terlihat secara lebih jelas. Rencana ini menempatkan transparansi sebagai fokus dalam pembaruan publikasi, sembari mempertahankan keteraturan informasi yang digunakan untuk memahami kepemilikan emiten.
Kebijakan pencantuman status afiliasi pemegang saham menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal. Jeffrey menjelaskan bahwa informasi tersebut diharapkan membantu publik memahami hubungan pemegang saham yang memiliki porsi kepemilikan signifikan dan pihak-pihak lain yang terkait. Dengan data yang lebih lengkap, investor dapat menilai struktur kepemilikan emiten secara lebih menyeluruh, bukan hanya melihat besaran saham yang tercatat.
Menurut Jeffrey, peningkatan transparansi merupakan tujuan penting dari kebijakan ini. Ketersediaan keterangan mengenai afiliasi dapat memberi konteks tambahan saat masyarakat membaca data pemegang saham, sekaligus mendukung pemahaman yang lebih baik terhadap komposisi kepemilikan perusahaan tercatat. Ia berharap langkah tersebut turut membuat informasi pasar lebih berintegritas. Data yang disajikan secara lebih jelas dan konsisten dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi investor, analis, dan pemangku kepentingan lain dalam mengambil keputusan.
Jeffrey juga menyampaikan bahwa informasi afiliasi akan ditambahkan dalam publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan 1% atau lebih. Dengan demikian, publikasi tersebut tidak hanya memuat nama pemegang saham dan persentase kepemilikannya, tetapi juga keterangan status afiliasi yang relevan. Penambahan ini menyangkut kelengkapan informasi dalam daftar yang diterbitkan, sehingga pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh atas hubungan yang terkait dengan kepemilikan tersebut.
Perluasan informasi ini diarahkan untuk mendukung ekosistem pasar modal yang lebih terbuka dan dapat dipercaya. Bagi investor, akses terhadap rincian kepemilikan yang lebih informatif dapat membantu dalam melakukan penelaahan sebelum berinvestasi. Bagi pasar secara luas, keterbukaan yang lebih baik berpotensi mengurangi ruang bagi kesalahpahaman atas susunan pemegang saham. Namun, pencantuman status afiliasi tetap berfungsi sebagai informasi pendukung; publik perlu menafsirkan data tersebut bersama informasi emiten lainnya. Jeffrey menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan transparansi dan integritas data, dengan harapan publikasi pasar dapat menyajikan gambaran kepemilikan yang lebih jelas bagi seluruh pengguna informasi.Selain memperluas keterbukaan data pemegang saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengubah dasar penghitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dalam kebijakan tersebut, seluruh saham yang dikategorikan memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dikeluarkan dari penghitungan bobot indeks. Artinya, saham-saham itu tidak lagi berkontribusi terhadap komposisi IHSG berdasarkan bobot yang sebelumnya dimiliki. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian metodologi indeks, bukan perubahan atas status pencatatan saham perusahaan di bursa.
BEI menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menghadirkan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas. Jeffrey menjelaskan bahwa komposisi indeks perlu mencerminkan pergerakan pasar secara lebih dapat diandalkan. Kepemilikan yang terkonsentrasi pada kelompok pemegang saham tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam menilai seberapa representatif suatu saham terhadap aktivitas pasar yang lebih luas. Dengan mengeluarkan saham HSC dari penghitungan bobot, BEI berupaya memastikan kontribusi tiap saham terhadap indeks sejalan dengan tujuan pengukuran yang ditetapkan.
Besaran dampaknya patut diperhatikan karena saham-saham yang masuk kategori HSC memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Setelah tidak lagi dihitung, porsi tersebut dapat memengaruhi susunan relatif dan pergerakan indeks, sementara saham lain akan membentuk bobot yang lebih besar secara proporsional. Namun, perubahan bobot indeks tidak dengan sendirinya berarti harga saham terkait akan berubah, dan kebijakan ini juga tidak menghapus saham tersebut dari perdagangan. Investor perlu membedakan perubahan metodologi IHSG dari kinerja fundamental emiten maupun transaksi di pasar. Untuk memahami dampaknya, pelaku pasar dapat mengikuti informasi resmi BEI mengenai klasifikasi saham HSC dan penerapan aturan baru, serta memperhatikan bahwa perbandingan indeks sebelum dan sesudah perubahan mungkin menggunakan komposisi yang berbeda. Penyesuaian itu menempatkan integritas pengukuran sebagai fokus, sembari memberi pasar informasi lebih jelas tentang saham yang diperhitungkan dalam bobot IHSG.
Implementasi kebijakan mengenai keterbukaan data pemegang saham dan perubahan komposisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan diumumkan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedua kebijakan masih menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai penerapannya. Sampai pengumuman itu disampaikan, belum ada jadwal atau rincian penerapan yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Karena itu, pelaku pasar dan masyarakat sebaiknya merujuk pada keterangan resmi berikutnya untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.
Jeffrey menjelaskan ketentuan khusus terkait saham yang masuk kategori HSC. Saham dalam kategori tersebut akan dikeluarkan dari IHSG. Dengan demikian, selama sebuah saham masih tergolong HSC, saham itu tidak menjadi konstituen indeks. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari rencana perubahan komposisi IHSG, karena status HSC memiliki konsekuensi langsung terhadap keikutsertaan saham bersangkutan dalam indeks.
Peluang untuk kembali menjadi konstituen tetap terbuka, tetapi hanya setelah saham tersebut tidak lagi tergolong HSC. Artinya, saham yang telah dikeluarkan tidak otomatis masuk kembali ke IHSG; perubahan status dari kategori HSC menjadi prasyarat sebagaimana disampaikan Jeffrey. Penjelasan ini membedakan pengeluaran saham dari indeks dengan kemungkinan menjadi konstituen lagi pada kemudian hari. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci proses penilaian atau tahapan yang menentukan perubahan status tersebut, sehingga hal-hal itu tidak dapat diasumsikan.
Pengumuman dalam waktu dekat diharapkan memberi kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi kedua kebijakan, termasuk bagaimana ketentuan HSC akan diterapkan dalam konteks perubahan IHSG.






