Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini telah menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Teknologi tersebut tidak lagi semata-mata dipandang sebagai inovasi yang baru akan digunakan pada masa mendatang, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan administrasi pajak saat ini. Pernyataan itu menempatkan pemanfaatan teknologi sebagai salah satu isu penting dalam upaya memperkuat pengelolaan perpajakan.
Bimo menyampaikan pandangan tersebut saat membuka forum kerja sama administrasi perpajakan, BRITACOF, di Hotel Mulia, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas perkembangan dan tantangan administrasi perpajakan, termasuk bagaimana teknologi dapat mendukung proses kerja yang semakin kompleks. Dalam konteks itu, AI dipandang memiliki relevansi untuk membantu administrasi pajak menghadapi peningkatan kebutuhan akan pengelolaan data, pelayanan, serta pengawasan yang lebih efektif.
Penekanan terhadap kebutuhan AI menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan perlu disiapkan secara berkelanjutan. Sistem perpajakan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi, pola transaksi, dan volume informasi yang terus berkembang. Pemanfaatan kecerdasan buatan dapat menjadi bagian dari pembahasan strategis mengenai peningkatan kapasitas administrasi, sepanjang penerapannya tetap memperhatikan tata kelola, keamanan data, akurasi, dan akuntabilitas.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak secara otomatis merupakan pengumuman mengenai peluncuran atau penerapan program AI tertentu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Fokus pemberitaan berada pada urgensi pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak dan pengakuan bahwa kebutuhan tersebut sudah hadir pada masa sekarang. Arah pembahasan ini memperlihatkan pentingnya kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta kerangka kebijakan agar teknologi dapat digunakan secara tepat untuk mendukung sistem perpajakan yang modern.
Bimo memandang pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam perpajakan sebagai langkah yang tidak terbatas pada penanganan persoalan setelah terjadi. Menurut pandangan tersebut, AI juga dapat mendukung upaya memprediksi risiko sehingga sistem perpajakan memiliki kemampuan untuk mengenali potensi persoalan secara lebih awal. Peran ini menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat membantu administrasi perpajakan bergerak dari pendekatan yang semata-mata bersifat reaktif menuju pengelolaan yang lebih antisipatif, tanpa mengurangi pentingnya penanganan terhadap persoalan yang telah muncul.
Salah satu manfaat utama AI terletak pada kemampuannya memproses data dalam jumlah besar dengan cepat. Kemampuan tersebut dapat membantu pekerjaan administrasi yang membutuhkan pengolahan informasi secara luas dan efisien. AI juga diharapkan mampu memeriksa kepatuhan secara lebih akurat, sehingga proses pemeriksaan dapat didukung oleh hasil pengolahan yang lebih terarah. Dengan dukungan ini, sistem perpajakan dapat menjalankan fungsi administratif dan pemeriksaan secara lebih mudah, terutama ketika harus menangani volume pekerjaan yang besar.
Selain pengolahan data dan pemeriksaan kepatuhan, AI dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan rutin secara otomatis. Jawaban otomatis tersebut membantu memenuhi kebutuhan informasi yang berulang tanpa selalu membebankan seluruh proses kepada sumber daya manusia. Dengan demikian, pekerjaan dalam sistem perpajakan dapat dibagi secara lebih efektif kemampuan teknologi dan peran manusia. AI menangani tugas yang bersifat rutin, cepat, dan berulang, sedangkan sumber daya manusia dapat mengalihkan perhatian pada persoalan yang lebih kompleks dan membutuhkan pertimbangan lebih mendalam. Harapannya, pemanfaatan AI tidak hanya meningkatkan kemudahan kerja sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan tugas melalui penggunaan sumber daya manusia yang lebih terfokus.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam administrasi perpajakan membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Teknologi dapat membantu mempercepat pemrosesan data, menyederhanakan akses terhadap informasi, serta menyediakan layanan yang lebih mudah digunakan melalui berbagai kanal digital. Dengan dukungan sistem yang terintegrasi, wajib pajak dapat memperoleh jawaban, menuntaskan kewajiban, dan memantau proses administrasi tanpa harus menghadapi prosedur yang panjang atau berulang. Perubahan ini penting untuk membangun pengalaman layanan yang lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, Bimo menekankan bahwa teknologi saja tidak cukup untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif. Modernisasi juga memerlukan perubahan pola kerja sama pemungut pajak dan wajib pajak. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pertukaran data yang bertanggung jawab, serta pemahaman bersama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sistem digital yang canggih akan memberikan hasil terbatas apabila tidak diiringi proses kerja yang jelas, aparatur yang siap beradaptasi, dan partisipasi wajib pajak dalam menggunakan layanan secara tepat.
Karena itu, administrasi perpajakan perlu bergerak menuju sistem yang lebih modern dan fleksibel, sekaligus mampu bekerja melintasi batas negara. Perkembangan kegiatan ekonomi digital membuat transaksi, pelaku usaha, dan arus data tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi. Pengelolaan perpajakan membutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, dan mekanisme layanan yang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Menurut Bimo, pelaksanaan yang baik, dengan memadukan teknologi dan kerja sama yang kuat, dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan terkait kebijakan tersebut karena masih menghitung titik optimalnya. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan dampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kemampuan fiskal negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat memberikan manfaat yang proporsional tanpa mengganggu kesinambungan penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Juda Agung dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak bertambah, pendapatan bersih yang diterima pekerja dan wajib pajak dapat menjadi lebih besar. Tambahan pendapatan tersebut berpeluang mendorong konsumsi rumah tangga, terutama apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mendukung aktivitas ekonomi lainnya.
Namun, kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh). Batas PTKP yang lebih tinggi dapat mengurangi jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga penerimaan PPh berpotensi menurun. Karena itu, pemerintah masih menimbang keseimbangan manfaat ekonomi berupa penguatan daya beli dan dampaknya terhadap kapasitas anggaran. Perhitungan tersebut mencakup kondisi ekonomi terkini, kemampuan masyarakat, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Juda Agung menegaskan bahwa keputusan kenaikan PTKP belum ditetapkan. Kajian masih dimatangkan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal negara. Pemerintah akan menggunakan hasil penghitungan dan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan besaran maupun waktu penerapannya. Dengan demikian, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Kolaborasi Baru untuk Pemanfaatan Gedung Menara Multimedia | Pemanfaatan AI dalam Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum




