Koalisi Sipil Minta Golkar Dorong Hak Angket DPR soal Polemik Ijazah Gibran

Koalisi Sipil Minta Golkar Dorong Hak Angket DPR soal Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aksi atau Aliansi Kolektif Sipil pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam audiensi itu, perwakilan Aksi menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Koalisi masyarakat sipil tersebut diterima oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan itu menjadi ruang bagi Aksi untuk menjelaskan alasan mereka mendorong keterlibatan DPR dalam menindaklanjuti persoalan yang diperdebatkan. Mereka menilai isu mengenai keabsahan dan penggunaan dokumen pendidikan pejabat negara perlu memperoleh penjelasan yang terbuka, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme kelembagaan.

Salah satu permintaan utama yang disampaikan ialah agar Fraksi Golkar ikut memprakarsai penggunaan hak angket DPR. Hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan parlemen untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan atau persoalan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam konteks audiensi tersebut, koalisi sipil berharap Fraksi Golkar bersedia membawa aspirasi itu ke pembahasan internal partai dan fraksi di DPR.

Audiensi ini tidak serta-merta berarti hak angket telah disepakati atau mulai dijalankan. Usulan tersebut masih harus melalui proses politik dan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku di DPR, termasuk pembahasan antarfraksi serta pemenuhan persyaratan formal. Karena itu, pertemuan Aksi dan Ahmad Doli Kurnia terutama menjadi tahap penyampaian aspirasi sekaligus upaya koalisi masyarakat sipil untuk memperoleh dukungan parlemen terhadap penelusuran polemik ijazah Gibran secara resmi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat sipil yang menyampaikan perhatian terhadap polemik ijazah Gibran. Perwakilan yang disebutkan terdiri atas Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara bersama melalui koalisi, dengan pokok perhatian pada perlunya pemeriksaan terbuka terhadap persoalan yang sedang dipolemikkan.

Dalam audiensi, koalisi menyampaikan desakan agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk memeriksa polemik tersebut. Salah satu mekanisme yang diminta ialah hak angket DPR. Melalui mekanisme itu, DPR dinilai dapat menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan dan menguji persoalan ijazah Gibran berdasarkan proses yang sesuai dengan ketentuan konstitusional, bukan semata-mata melalui pernyataan politik atau perdebatan di ruang publik.

Koalisi juga meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil dalam proses pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menguji kebenaran persoalan ijazah Gibran, termasuk memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan isu yang dipersoalkan. Dengan demikian, dorongan yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pembentukan hak angket, tetapi juga pada penggunaan kewenangan DPR untuk meminta keterangan dan menilai informasi secara lebih menyeluruh.

Audiensi itu diterima oleh Fraksi Golkar, tetapi penerimaan audiensi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan atau dukungan final terhadap tuntutan koalisi. Berdasarkan informasi yang tersedia, pertemuan tersebut merupakan ruang untuk menerima aspirasi dan menyampaikan desakan mengenai perlunya pemeriksaan konstitusional. Sikap lanjutan Fraksi Golkar tidak disebutkan dalam sumber, sehingga pokok informasi yang dapat ditegaskan adalah kehadiran unsur-unsur koalisi, penyampaian tuntutan hak angket, serta permintaan pemanggilan pihak terkait untuk menguji kebenaran polemik ijazah Gibran.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai parlemen masih memiliki ruang untuk menguji polemik ijazah Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ubedilah merupakan bagian dari koalisi sipil yang mendorong agar isu itu mendapat perhatian melalui mekanisme kelembagaan, bukan hanya melalui perdebatan di ruang publik.

Menurut Ubedilah, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan untuk menelusuri persoalan melalui DPR. Ia memandang parlemen dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen untuk meminta penjelasan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap berkaitan. Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat menguji informasi, mendalami kronologi, serta memeriksa kebenaran berbagai hal yang menjadi pokok polemik.

Ubedilah menekankan bahwa usulan penggunaan hak angket perlu ditempatkan sebagai pilihan konstitusional yang masih harus dibahas oleh DPR. Pernyataan itu tidak berarti hak angket telah disetujui, apalagi sudah dijalankan oleh lembaga legislatif. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses politik dan keputusan internal DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hak angket, Ubedilah menyebut DPR masih dapat melanjutkan proses melalui hak menyatakan pendapat. Mekanisme ini, menurut dia, dapat menjadi ruang bagi parlemen untuk menyampaikan penilaian kelembagaan setelah informasi dan keterangan terkait dihimpun. Dengan demikian, langkah DPR tidak hanya diarahkan untuk memanggil pihak-pihak terkait, tetapi juga untuk menilai persoalan secara lebih menyeluruh berdasarkan temuan dalam proses pemeriksaan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa koalisi sipil melihat DPR sebagai salah satu jalur yang memungkinkan untuk menguji polemik secara terbuka dan institusional. Namun, gagasan yang disampaikan Ubedilah tetap berada pada tahap dorongan dan pertimbangan, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi DPR mengenai penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

Ubedilah Badrun menyampaikan bahwa polemik mengenai pencalonan Gibran dapat memiliki konsekuensi konstitusional apabila pada kemudian hari dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut pandangannya, persoalan tersebut terlebih dahulu perlu diuji melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia, termasuk penggunaan hak angket untuk memperoleh kejelasan mengenai proses, dasar hukum, serta dugaan pelanggaran yang dipersoalkan. Ia menekankan bahwa penilaian tersebut bukanlah kesimpulan final, melainkan kemungkinan yang harus dibahas melalui prosedur resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Ubedilah menyebut bahwa proses politik dapat berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat apabila DPR menemukan alasan yang memadai berdasarkan hasil penyelidikan dan pembahasan. Dalam kerangka itu, ia berpandangan bahwa proses tersebut secara teoritis dapat berujung pada usulan pemakzulan atau impeachment, termasuk kemungkinan pergantian wakil presiden. Namun, pernyataan tersebut ditempatkan sebagai konsekuensi yang mungkin muncul apabila seluruh tahapan konstitusional terpenuhi, bukan sebagai kepastian bahwa pemakzulan atau pergantian telah diputuskan. Keputusan akhir tetap bergantung pada proses kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ubedilah juga menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi pergantian presiden atau wakil presiden. Karena itu, ia menilai perubahan dalam kepemimpinan negara tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang berada di luar sistem, selama dilaksanakan melalui prosedur yang sah, terbuka, dan dapat diawasi publik. Dalam pandangannya, pergantian pejabat melalui mekanisme konstitusional merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan negara modern. Pandangan tersebut sekaligus menempatkan polemik ini dalam ranah pengujian institusional, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa perubahan jabatan pasti akan berlangsung.