BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Hasil autopsi terhadap MH, narapidana berusia 40 tahun yang meninggal di Lapas Kelas IIA Balikpapan, menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Temuan tersebut disampaikan dokter forensik RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Heryadi Bawono Putro, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Heryadi, benturan itu menyebabkan perdarahan di otak dan menjadi penyebab kematian korban. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim dokter melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah MH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh korban secara menyeluruh serta memastikan faktor yang berkaitan langsung dengan kematiannya.
Dalam pemeriksaan, dokter menemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Resapan darah itu menjadi salah satu temuan penting dalam autopsi karena menunjukkan bahwa luka terjadi ketika korban masih hidup. Dengan demikian, tanda tersebut berkaitan dengan proses kekerasan yang dialami MH sebelum meninggal, bukan semata-mata perubahan yang muncul setelah kematian.
Temuan medis itu juga memperjelas bahwa kematian MH berkaitan dengan cedera pada kepala yang menimbulkan gangguan serius di dalam otak. Namun, hasil autopsi tersebut hanya menjelaskan penyebab kematian dan kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban. Pemeriksaan medis tidak serta-merta menerangkan pihak yang menyebabkan luka maupun alasan terjadinya kekerasan.
Keterangan dokter forensik menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena memberikan dasar ilmiah mengenai kondisi korban. Seluruh temuan dari pemeriksaan jenazah kemudian dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan fisik terhadap korban menemukan sejumlah cedera pada beberapa bagian tubuh. Memar tercatat pada kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, dan area belakang telinga kiri. Tanda-tanda tersebut menunjukkan adanya benturan pada bagian tubuh yang memiliki jaringan lunak dan struktur tulang yang berdekatan. Selain di area kepala, memar juga ditemukan pada anggota gerak atas serta anggota gerak bawah.
Tim forensik turut mencatat luka terbuka berupa robekan di pelipis kanan. Luka ini berbeda dari memar karena menunjukkan adanya kerusakan pada permukaan kulit dan jaringan di bawahnya. Pada wajah korban juga terdapat luka lecet. Cedera serupa ditemukan pada anggota gerak, baik bagian atas maupun bagian bawah. Seluruh temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan untuk menggambarkan jenis dan lokasi kekerasan yang dialami korban.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada bagian luar tubuh. Pada pemeriksaan bagian dalam kepala, tim forensik menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak. Volume darah yang terkumpul diperkirakan sekitar 110 cc. Perdarahan tersebut menjadi temuan penting karena dapat meningkatkan tekanan di dalam rongga kepala dan mengganggu fungsi organ vital.
Heryadi menerangkan bahwa perdarahan di dalam kepala dengan jumlah 100 cc atau lebih berpotensi menimbulkan akibat fatal. Menurut penjelasan tersebut, darah yang keluar di dalam rongga kepala tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyebar tanpa menekan jaringan otak. Tekanan itu dapat menghambat kerja otak dan mengganggu fungsi yang mengatur pernapasan, sirkulasi, serta kesadaran.
Heryadi juga menjelaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh kehilangan darah dalam jumlah besar sebagaimana terjadi pada perdarahan di luar tubuh. Penyebab fatalnya berkaitan dengan terganggunya pasokan oksigen ke otak akibat perdarahan tersebut. Dengan demikian, temuan pemeriksaan dalam kepala menjadi faktor utama yang menjelaskan dampak cedera terhadap kondisi korban, sementara luka dan memar pada bagian luar tubuh menjadi bagian dari keseluruhan dokumentasi forensik.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami kematian warga binaan berinisial MH di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Penanganan perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 30 September 2026. Peningkatan status ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, serta mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan penyebab dan proses terjadinya kematian korban.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa 13 saksi. Mereka terdiri atas 10 warga binaan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian, pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi, serta kemungkinan adanya peristiwa kekerasan. Polisi juga menelusuri informasi mengenai dua perkelahian yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian sebelum MH meninggal.
Selain meminta keterangan, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan lapas. Rekaman tersebut diharapkan membantu mencocokkan waktu, lokasi, dan pergerakan orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Polisi turut mengamankan pakaian korban untuk diperiksa sebagai barang bukti. Pemeriksaan itu dapat membantu menemukan tanda atau jejak yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun peristiwa lain yang dialami korban.
Hasil pemeriksaan medis forensik juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Temuan tersebut akan dipadukan dengan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain untuk menyusun urutan kejadian secara lebih utuh. Pada saat keterangan disampaikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menentukan langkah hukum berdasarkan kecukupan alat bukti serta hasil keseluruhan proses pemeriksaan.
Polisi masih menelusuri rangkaian kejadian yang diduga menjadi penyebab meninggalnya MH, warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Berdasarkan kronologi sementara, terdapat dua peristiwa perkelahian yang berlangsung dalam rentang 29 hingga 30 September 2026. Kedua kejadian tersebut melibatkan MH dan sejumlah warga binaan lain di kamar B7, Blok B1.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 29 September 2026. Keterangan sejumlah saksi menyebutkan adanya benturan dan kekerasan fisik terhadap MH. Polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat, bagaimana perkelahian bermula, serta rangkaian tindakan yang dialami korban dalam kejadian tersebut.
Perkelahian kembali diduga terjadi pada 30 September 2026. Dalam peristiwa kedua itu, MH disebut mengalami pukulan dan injakan pada bagian kepala. Keterangan tersebut masih dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, temuan di lokasi, serta keterangan lain yang dikumpulkan penyidik untuk menyusun urutan kejadian secara lebih lengkap.
Setelah dua peristiwa tersebut, kondisi MH dilaporkan semakin melemah. Warga binaan lain kemudian meminta bantuan petugas. Korban dievakuasi ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, MH dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa kematian MH berkaitan dengan kekerasan tumpul pada kepala. Cedera itu menyebabkan pecahnya pembuluh darah, perdarahan otak, dan mati lemas. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, meskipun polisi masih perlu mengaitkannya dengan peran masing-masing pihak dalam dua perkelahian yang sedang didalami.
Polisi akan menggelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penetapan tersebut akan didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan para saksi serta temuan medis terkait kondisi korban.

