JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah mendorong restrukturisasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) karya melalui langkah konsolidasi yang melibatkan empat perusahaan. Konsolidasi tersebut disusun dalam dua skema penggabungan, dengan tujuan menata kembali perusahaan-perusahaan yang berada dalam sektor karya.
Skema pertama mencakup PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya (Persero). Kedua perusahaan tersebut akan digabungkan sebagai bagian dari proses konsolidasi BUMN karya. Skema kedua melibatkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT PP (Persero) Tbk. Dengan demikian, seluruh proses yang disiapkan pemerintah mencakup empat perusahaan melalui dua pasangan penggabungan.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyampaikan bahwa keputusan mengenai merger tersebut akan segera ditetapkan. Pemerintah juga menargetkan seluruh proses penggabungan itu dapat selesai paling lambat pada akhir November 2026. Target tersebut menjadi batas waktu penyelesaian konsolidasi yang tengah dipersiapkan untuk empat BUMN karya tersebut.
Pernyataan Dony mengenai rencana itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan segera memutuskan merger yang mencakup PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya (Persero), serta PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk.
Langkah penggabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merestrukturisasi BUMN karya. Melalui dua skema tersebut, proses konsolidasi diarahkan untuk mencakup seluruh perusahaan yang telah ditetapkan. Pemerintah menempatkan penyelesaian merger sebagai agenda yang akan diputuskan dalam waktu dekat, dengan sasaran akhir pelaksanaan paling lambat pada akhir November 2026.
Dalam agenda konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menempati posisi yang memerlukan perhatian khusus. Keduanya tetap menjadi bagian dari penanganan pemerintah, namun belum langsung ditempatkan dalam tahap merger bersama perusahaan lain. Pertimbangan utama berkaitan dengan kondisi dan struktur keuangan masing-masing perusahaan yang dinilai lebih kompleks sehingga membutuhkan proses pembenahan secara lebih mendalam.
Penundaan masuknya Waskita Karya dan Wijaya Karya ke tahap penggabungan bukan berarti pemerintah mengabaikan persoalan yang dihadapi kedua perusahaan tersebut. Pemerintah tetap menyusun langkah penyehatan, termasuk penanganan kewajiban, penguatan struktur permodalan, serta penataan kegiatan usaha. Setiap keputusan perlu memperhitungkan posisi utang, aset, proyek berjalan, dan kemampuan perusahaan untuk kembali beroperasi secara berkelanjutan. Karena itu, penyelesaian masalah keduanya tidak dapat disamakan dengan konsolidasi perusahaan yang memiliki tingkat kompleksitas lebih rendah.
Dony menjelaskan bahwa pemerintah tetap menangani Waskita Karya dan Wijaya Karya dalam rangkaian restrukturisasi BUMN karya. Namun, proses tersebut dilakukan dengan tahapan yang berbeda dan tidak serta-merta diarahkan pada merger. Pemerintah perlu memastikan fondasi keuangan dan operasional kedua perusahaan terlebih dahulu agar setiap langkah konsolidasi tidak menambah risiko baru. Pendekatan bertahap juga memberikan ruang untuk memetakan kewajiban serta menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai bagi masing-masing entitas.
Sementara itu, pemerintah memproses rencana merger Nindya Karya dengan Brantas Abipraya serta Adhi Karya dengan PP lebih dahulu. Prioritas tersebut diambil karena pembenahan sektor BUMN karya tidak dapat terus ditunda, terutama untuk meningkatkan efisiensi dan memperjelas struktur industri. Dengan demikian, agenda merger berjalan paralel dengan penyehatan Waskita Karya dan Wijaya Karya, meskipun jadwal serta instrumen penanganannya berbeda. Pemerintah diharapkan dapat menjaga kesinambungan proyek strategis sekaligus memastikan restrukturisasi menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan mampu memenuhi kewajibannya.
Setelah proses merger BUMN karya terlaksana, pemerintah akan melanjutkan penataan melalui evaluasi menyeluruh terhadap aset yang dimiliki perusahaan. Penilaian tersebut tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomi aset, tetapi juga keterkaitannya dengan strategi dan bisnis inti perusahaan hasil konsolidasi. Langkah ini diperlukan agar sumber daya perusahaan dapat diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemulihan kinerja operasional.
Aset yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan bisnis inti berpotensi untuk didivestasi. Pelepasan tersebut dapat mencakup berbagai aset non-inti, sepanjang prosesnya dilakukan secara terukur, transparan, dan memperhatikan kondisi pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan divestasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau dengan harga yang merugikan perusahaan. Karena itu, setiap aset akan dievaluasi berdasarkan prospek, tingkat produktivitas, kebutuhan pengelolaan, serta potensi kontribusinya terhadap keberlanjutan keuangan.
Dana yang diperoleh dari divestasi direncanakan dialokasikan untuk mengurangi beban utang perusahaan. Penggunaan hasil pelepasan aset untuk tujuan tersebut diharapkan dapat menekan biaya keuangan, memperbaiki arus kas, dan meningkatkan ruang gerak manajemen dalam menjalankan proyek strategis. Pengurangan kewajiban juga menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan sisa utang yang selama ini membatasi kemampuan BUMN karya untuk beroperasi secara sehat dan kompetitif.
Pemerintah menempatkan penyelesaian kewajiban sebagai prasyarat sebelum melakukan pemulihan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan secara lebih luas. Dengan struktur utang yang lebih terkendali, perusahaan akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperbaiki produktivitas, meningkatkan tata kelola, dan menyeleksi proyek berdasarkan kelayakan bisnis. Pemulihan tidak diarahkan hanya untuk memperbaiki laporan keuangan dalam jangka pendek, melainkan untuk membangun kemampuan perusahaan yang lebih tahan terhadap perubahan ekonomi.
Pembenahan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan fundamental. Konsolidasi, penataan aset, pengelolaan utang, dan penguatan tata kelola harus berjalan sebagai satu rangkaian kebijakan yang saling mendukung. Dengan pendekatan itu, perubahan yang dilakukan diharapkan tidak sekadar memperbaiki tampilan perusahaan untuk sementara, tetapi menghasilkan BUMN karya yang lebih sehat, efisien, dan mampu menjalankan mandat pembangunan secara berkelanjutan.
Kondisi PT Wijaya Karya (Wika) masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dalam rangka konsolidasi dan penyehatan BUMN karya. Perusahaan tersebut menghadapi tekanan kewajiban yang besar, dengan total utang diperkirakan berada di kisaran Rp34 triliun. Besarnya beban tersebut menjadi perhatian karena nilai aset penyokong yang dimiliki Wika dinilai belum memadai untuk menutup seluruh kewajibannya. Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan langkah administratif atau restrukturisasi jangka pendek.
Pemerintah masih menghitung formulasi penyelamatan yang paling tepat bagi Wika dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kemampuan operasional, serta keberlanjutan kegiatan usaha. Setiap opsi perlu dikaji secara hati-hati agar dapat memperbaiki kesehatan perusahaan tanpa menimbulkan risiko yang lebih besar bagi keuangan negara maupun pemangku kepentingan lainnya. Kajian tersebut juga penting untuk menentukan bentuk dukungan, penataan kewajiban, dan strategi bisnis yang paling sesuai dengan prospek perusahaan.
Penanganan Wika sejalan dengan arahan Presiden agar perbaikan BUMN dilakukan secara tuntas, bukan sekadar menunda atau memindahkan persoalan. Artinya, setiap perusahaan perlu dievaluasi berdasarkan kondisi fundamental dan kapasitasnya untuk kembali tumbuh secara berkelanjutan. Pemerintah dituntut memastikan bahwa kebijakan yang diambil mampu menyelesaikan akar masalah, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset serta kewajiban korporasi.
Evaluasi terhadap Wika juga menjadi bagian dari transformasi BUMN untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional. Penataan portofolio akan mempertimbangkan sektor usaha, kinerja keuangan, struktur organisasi, dan prospek industri masing-masing perusahaan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, langkah yang ditempuh dapat berupa penyehatan, divestasi, konsolidasi, atau likuidasi apabila diperlukan. Dengan pendekatan menyeluruh, pemerintah dapat mengarahkan sumber daya kepada entitas yang memiliki prospek jelas sekaligus memastikan penyelesaian terhadap perusahaan yang tidak lagi layak dipertahankan.





