Pembongkaran 10 Bangunan di Lapas Cibinong Setelah Pemeriksaan Ombudsman

Pembongkaran 10 Bangunan di Lapas Cibinong Setelah Pemeriksaan Ombudsman

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan Ombudsman terhadap kondisi di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Seluruh bangunan menjadi sasaran penertiban dan ditargetkan selesai diratakan pada hari yang sama.

Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. Untuk mendukung pekerjaan itu, satu unit alat berat dikerahkan masuk ke area lapas. Alat tersebut digunakan untuk merobohkan bangunan secara bertahap, sementara prosesnya berlangsung di bawah pengawasan petugas terkait.

Mashudi menyatakan bahwa jumlah bangunan yang dibongkar mencapai 10 unit. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan ditargetkan rampung pada Rabu tersebut. Pernyataan itu memastikan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara parsial, melainkan mencakup seluruh bangunan yang telah ditetapkan untuk diratakan.

Dengan pengerahan alat berat ke dalam area Lapas Cibinong, pelaksanaan pembongkaran dapat dilakukan langsung di lokasi. Tahapan pekerjaan berlangsung sejak alat berat digunakan untuk meruntuhkan bangunan hingga area tersebut dibersihkan dari sisa material yang muncul selama proses berlangsung. Petugas memastikan kegiatan berjalan sesuai arahan dan target waktu yang telah ditentukan.

Peristiwa ini menjadi bagian dari langkah penataan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong setelah pemeriksaan Ombudsman. Fokus kegiatan pada hari itu adalah meratakan 10 bangunan yang berada di area lapas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan hadir untuk memimpin pelaksanaan, sekaligus menyampaikan target penyelesaian pembongkaran kepada pihak-pihak yang berada di lokasi.

Pembongkaran 10 bangunan di Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut administratif atas kesepakatan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kesepakatan tersebut muncul setelah kedua pihak melakukan kunjungan serta peninjauan langsung terhadap kondisi lapas. Dalam rangkaian kegiatan itu, sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong menjadi perhatian karena perlu diperiksa lebih lanjut dari sisi keberadaan, fungsi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum alat berat dikerahkan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan. Pendataan tersebut mencakup identifikasi lokasi, kondisi fisik, serta status fasilitas yang akan ditindaklanjuti. Dokumentasi dan inventarisasi diperlukan agar proses penanganan memiliki dasar administratif yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan awal menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya. Setiap bangunan yang masuk dalam daftar peninjauan terlebih dahulu dicatat dan diverifikasi, sehingga keputusan pembongkaran didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pengamatan sesaat. Prosedur ini juga membantu memastikan tidak ada fasilitas yang terlewat atau dibongkar tanpa pencatatan yang memadai.

Dengan demikian, pembongkaran tersebut mencerminkan pelaksanaan kesepakatan hasil kunjungan Komisi XIII DPR RI bersama kementerian terkait. Perhatian terhadap fasilitas lapas dalam rangkaian peninjauan kemudian diterjemahkan ke dalam tindakan administratif dan teknis yang terukur. Setelah seluruh objek terdokumentasi serta diinventarisasi, proses pembongkaran dapat dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kawasan dan tindak lanjut pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Temuan sementara mengenai 10 bangunan yang dibongkar di Lapas Cibinong menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses pembangunan, tetapi juga dengan status aset negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan-bangunan itu tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Informasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap keberadaan dan dasar pembangunan fasilitas di lingkungan lapas.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Dengan demikian, pembangunan tidak bersumber dari anggaran negara sebagaimana fasilitas yang secara resmi dibiayai melalui APBN. Ia juga menyebutkan bahwa bangunan-bangunan itu tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Status pencatatan tersebut penting karena BMN mencakup aset yang diperoleh melalui anggaran negara maupun sumber lain yang sah dan kemudian dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status aset bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Kementerian juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Area tersebut, menurut keterangan kementerian, bukan lokasi yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Karena itu, keberadaan bangunan perlu dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi lahannya selain asal pembiayaan dan pencatatan aset.

Penjelasan tersebut menggambarkan temuan awal mengenai dua aspek berbeda, yaitu status kepemilikan atau pencatatan bangunan dan kesesuaian lokasi pembangunannya. Pernyataan tentang bangunan yang dibangun secara swadaya serta tidak tercatat sebagai BMN disampaikan sebagai keterangan mengenai administrasi aset. Sementara itu, informasi mengenai bantaran sungai berkaitan dengan peruntukan kawasan. Kedua aspek ini menjadi dasar bagi kementerian dalam menjelaskan alasan penanganan terhadap bangunan tersebut setelah pemeriksaan Ombudsman, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu di luar informasi yang telah disampaikan.

Penelusuran terhadap keberadaan bangunan-bangunan di Lapas Cibinong masih berlangsung. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang pernah menempati atau menggunakan fasilitas tersebut. Penelusuran itu juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga membiarkan keberadaan maupun pemanfaatan bangunan, sehingga rangkaian pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih lengkap dan terverifikasi.

Proses tersebut berkaitan dengan inspeksi Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang kemudian ditelusuri oleh kementerian, termasuk untuk memahami riwayat penggunaan fasilitas dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaannya di dalam lingkungan lapas.

Pemeriksaan tidak hanya mencakup bangunan yang disebut sebagai “apartemen”. Petugas juga meninjau tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf. Keberadaan berbagai fasilitas itu menjadi materi pemeriksaan tersendiri, terutama untuk memastikan status, fungsi, dan proses pemanfaatannya. Namun, informasi mengenai pihak yang menempati, mengelola, atau mengetahui fasilitas tersebut masih dikumpulkan.

Rudi menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Pernyataan itu belum memuat nama pelaku, bentuk tindakan secara terperinci, maupun kesimpulan hukum. Karena itu, proses penelusuran masih diperlukan untuk mengklarifikasi fakta, menguji keterangan yang diperoleh, dan menentukan langkah berikutnya sesuai hasil pemeriksaan resmi.