Sumedang , Radarnusantara.net , – Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Sumedang. Langkah ini diambil sebagai respons atas sikap Sekda dan dinas terkait yang menolak membuka 13 dokumen krusial proyek panas bumi Gunung Tampomas, serta mengabaikan permohonan audiensi masyarakat.
Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyoroti kekeliruan fatal dalam klaim Sekda pada forum Musrenbang yang menyatakan proyek tersebut sudah dilelang dan telah ada peminat. Berdasarkan data Kementerian ESDM, status kawasan itu kini diturunkan menjadi Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) lewat SK No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025, setelah status komersialnya dicabut. Sesuai aturan, status ini hanya untuk penelitian awal dan tidak sah dijadikan objek lelang.
“Bagaimana mungkin diklaim sudah dilelang sementara payung hukumnya sudah dicabut,penundaan audiensi dan penyembunyian dokumen ini patut diduga melompati aturan hukum, mitigasi bencana Sesar Baribis, dan hak masyarakat adat,” tegas Susane.
Atas penundaan berlarut tersebut, pertengahan Juli lalu MASL bersama 16 organisasi adat telah melaporkan Bupati ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
Reporter : ( R’jie )






