Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Riuh suara kendaraan bermotor memecah suasana pagi di halaman Satpas SIM Polres Tulungagung. Warga dari berbagai wilayah mulai berdatangan sejak matahari belum terlalu tinggi. Ada yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi, ada pula pemohon baru yang tampak sibuk mempersiapkan dokumen sebelum memasuki tahapan ujian teori dan praktik. Namun di balik ramainya aktivitas pelayanan tersebut, muncul isu yang kini menjadi perhatian publik: dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan SIM-C dengan nominal mencapai Rp800 ribu melalui jalur tidak resmi.
Perbincangan mengenai dugaan “jalur belakang” itu semakin ramai setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung saat mencoba meminta konfirmasi. Bukannya memperoleh penjelasan terkait isu yang berkembang, komunikasi justru terputus sepihak. Kejadian itu sontak menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Di area tunggu pemohon SIM, isu mengenai adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi terdengar menjadi obrolan sejumlah warga. Beberapa pemohon mengaku pernah mendengar tawaran bantuan agar proses penerbitan SIM lebih mudah dan cepat. Dugaan tersebut berkembang setelah muncul keluhan dari peserta ujian praktik yang merasa dipersulit ketika mengikuti prosedur reguler.
Seorang warga asal Kecamatan Kedungwaru mengaku sempat gagal beberapa kali dalam ujian praktik SIM-C. Menurutnya, setelah dinyatakan tidak lulus, ada seseorang yang menghampiri dan menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan syarat menyerahkan uang ratusan ribu rupiah.
“Katanya kalau lewat jalur biasa susah. Ada yang menawarkan bantuan, totalnya sekitar Rp800 ribu supaya cepat selesai,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan itu kemudian memicu perhatian warga lain yang berada di sekitar lokasi pelayanan. Beberapa di antaranya mengaku tidak asing mendengar isu mengenai adanya perantara atau calo yang berkeliaran di area Satpas. Dugaan tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh proses penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan resmi atau ada praktik-praktik tertentu yang sengaja dibiarkan.
Di lintasan ujian praktik, suasana terlihat cukup menegangkan. Satu per satu peserta mencoba menjaga keseimbangan motor saat melewati jalur berbentuk angka delapan dan zig-zag. Ada peserta yang berhasil menyelesaikan lintasan dengan lancar, namun tidak sedikit pula yang gagal karena menyentuh garis pembatas atau kehilangan keseimbangan.
Kesulitan dalam ujian praktik sebenarnya dianggap hal wajar oleh sebagian masyarakat. Namun yang menjadi sorotan bukan semata soal tingkat kesulitan lintasan, melainkan dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi itu untuk menawarkan bantuan berbayar kepada pemohon SIM.
“Kalau semua harus sesuai kemampuan ya harus adil. Jangan sampai ada yang dimudahkan karena punya uang,” kata salah satu warga yang tengah menunggu antrean.
Sorotan publik semakin kuat setelah mencuat kabar pemblokiran nomor wartawan. Sejumlah aktivis sosial di Tulungagung menilai tindakan tersebut justru memperburuk citra pelayanan publik dan menimbulkan kesan tidak transparan.
“Wartawan itu menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau konfirmasi malah diblokir, masyarakat pasti bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar seorang pegiat antikorupsi lokal.
Menurutnya, pejabat pelayanan publik semestinya memberikan klarifikasi terbuka apabila muncul keluhan atau dugaan pelanggaran di tengah masyarakat. Sikap tertutup justru berpotensi memicu spekulasi yang semakin liar.
Polemik ini juga memunculkan kritik terhadap pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Sejumlah warga meminta Kapolres Tulungagung dan jajaran Satlantas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan SIM agar dugaan pungli tidak terus berkembang menjadi isu berkepanjangan.
Pelayanan penerbitan SIM sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari. Karena itu, integritas dalam proses penerbitannya menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk pembuatan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan hanya sebesar Rp100 ribu.
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan sesuai ketentuan masing-masing layanan. Dengan demikian, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar mekanisme resmi, maka praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Pengamat hukum pidana menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Menurutnya, pelayanan negara tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Kalau benar ada pungutan di luar tarif resmi dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” jelas seorang akademisi hukum di Jawa Timur.
Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan SIM juga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.
Apabila ditemukan unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan ujian SIM melalui jalur khusus, maka pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak hanya itu, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran tertentu demi keuntungan pribadi juga dapat berkaitan dengan Pasal 423 KUHP lama yang selama ini sering digunakan dalam perkara pungutan liar oleh aparatur negara.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung. Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum maupun pihak perantara.
“Kalau memang tidak ada permainan, harus berani dibuka secara transparan. Biar masyarakat juga tidak terus curiga,” kata seorang warga lainnya.
Sejumlah masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih transparan dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus bagi pemohon tertentu.
Pengamat pelayanan publik menilai kasus seperti ini dapat menjadi ancaman bagi program reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan institusi kepolisian. Menurutnya, slogan pelayanan bersih dan humanis harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Kepercayaan masyarakat itu dibangun dari pelayanan sehari-hari. Kalau publik merasa ada permainan uang, citra institusi bisa ikut rusak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penerbitan SIM bukan hanya urusan administrasi. Di dalamnya terdapat aspek keselamatan lalu lintas karena SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara di jalan raya.
“Kalau kelulusan bisa diperoleh lewat uang, maka kemampuan pengemudi menjadi dipertanyakan. Dampaknya bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Hingga selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.
Belum adanya penjelasan resmi membuat polemik terus berkembang di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera mengambil langkah konkret agar dugaan pungli tersebut dapat diusut secara terbuka dan profesional.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak hanya menyangkut biaya pembuatan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungutan liar dinilai menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan praktik pungli dalam penerbitan SIM-C di Tulungagung benar-benar akan dibongkar secara serius atau justru kembali tenggelam tanpa kepastian, menjadi pertanyaan yang terus bergema di tengah tuntutan reformasi pelayanan publik yang bersih dan transparan.


Respon (2)