Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sejumlah Wilayah Kediri Disebut Masih Berjalan, Warga Minta Penindakan Tidak Setengah Hati

Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sejumlah Wilayah Kediri Disebut Masih Berjalan, Warga Minta Penindakan Tidak Setengah Hati

KEDIRI — Suasana di sebuah area pinggiran desa mendadak ramai menjelang petang. Puluhan kendaraan roda dua tampak berjejer di tepi jalan sempit yang sebagian tertutup pohon bambu. Dari kejauhan terdengar teriakan keras bercampur suara ayam berkokok. Beberapa orang berjalan cepat menuju sebuah lokasi yang sengaja dibuat tertutup menggunakan terpal dan pagar seadanya.

 

Di balik area itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali digelar. Informasi mengenai kegiatan tersebut bukan lagi cerita baru di tengah masyarakat Kabupaten Kediri. Warga di sejumlah wilayah menyebut praktik perjudian masih terus bergerak dan berpindah lokasi untuk menghindari perhatian aparat.

 

Beberapa titik yang ramai dibicarakan masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas perjudian biasanya mulai ramai pada hari-hari tertentu. Orang-orang datang dari berbagai wilayah membawa uang taruhan dan ayam aduan. Di beberapa titik bahkan disebut ada pemain yang datang dari luar kecamatan.

 

“Kalau sudah mulai ramai, kendaraan penuh sampai pinggir jalan,” ujar seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

 

Yang membuat masyarakat semakin resah bukan sekadar aktivitas judinya, tetapi cara praktik itu berlangsung seolah tanpa rasa takut. Arena disebut tetap berjalan meski warga sekitar mengetahui adanya kegiatan tersebut.

 

Di salah satu lokasi yang disebut masyarakat, penjagaan dilakukan cukup rapi. Beberapa orang ditempatkan di akses masuk untuk mengawasi situasi sekitar. Mereka memantau kendaraan yang datang dan memberi informasi apabila ada gerak-gerik mencurigakan.

 

Pola seperti ini menunjukkan bahwa praktik perjudian diduga tidak berjalan spontan. Ada sistem pengamanan dan koordinasi yang tersusun. Kondisi itulah yang membuat warga mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah mereka.

 

“Kalau masyarakat biasa saja tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” kata seorang tokoh warga di wilayah Ngadiluwih.

 

Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi mengandung kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan yang dirasakan masyarakat. Sebab perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang diatur jelas dalam hukum Indonesia.

 

Dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

 

Kemudian Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap orang yang ikut bermain judi. Artinya bukan hanya bandar atau penyelenggara yang dapat dijerat hukum, tetapi pemain yang ikut memasang taruhan pun dapat diproses pidana.

 

Selain KUHP, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas menyatakan seluruh bentuk perjudian sebagai kejahatan yang wajib diberantas.

 

Namun aturan hukum yang tegas itu seolah tidak cukup menimbulkan efek jera di lapangan. Aktivitas perjudian disebut tetap hidup dan bahkan semakin terorganisir.

 

Di arena sabung ayam, suasana biasanya berubah panas ketika pertandingan dimulai. Penonton berdiri melingkar sambil meneriakkan nilai taruhan. Uang berpindah tangan dalam hitungan menit.

 

Sementara di sisi lain, permainan judi dadu berlangsung tidak kalah ramai. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sedangkan para pemain menunggu hasil angka dengan wajah tegang.

 

Nominal taruhan disebut tidak kecil. Dalam satu putaran permainan, uang jutaan rupiah bisa berpindah tangan dengan cepat.

 

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga menilai perjudian telah menjadi sumber berbagai persoalan sosial yang perlahan merusak lingkungan desa.

 

Tidak sedikit keluarga yang disebut mengalami masalah ekonomi akibat kebiasaan berjudi. Penghasilan harian habis di arena taruhan. Ketika kalah, pemain kembali memasang uang demi mengejar kemenangan yang belum tentu datang.

 

Lingkaran seperti itu sering membuat pelaku terlilit utang. Dalam beberapa kasus, perjudian juga memicu pertengkaran rumah tangga hingga tindakan kriminal lain.

 

“Yang rugi keluarga. Bandar tetap untung,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.

 

Pernyataan itu menggambarkan realitas yang banyak terjadi dalam praktik perjudian. Bandar hampir selalu memperoleh keuntungan dari setiap putaran taruhan, sementara pemain justru terus terjebak dalam kerugian.

 

Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan mengapa aktivitas yang mengumpulkan banyak orang itu bisa berlangsung berkali-kali tanpa penindakan yang benar-benar membuat jera.

 

Warga menilai penggerebekan sesekali tidak cukup apabila bandar utama tidak disentuh. Sebab setelah operasi selesai, arena perjudian sering kembali muncul di lokasi berbeda.

 

“Kalau cuma pemain kecil yang ditangkap, besok buka lagi,” kata seorang pemuda di wilayah Ngasem.

 

Kritik tersebut menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika perjudian terlihat bebas bergerak, masyarakat mulai mempertanyakan ketegasan aparat.

 

Tidak hanya itu, warga juga khawatir generasi muda semakin terbiasa melihat praktik perjudian secara terbuka. Anak-anak remaja disebut sering berkumpul di sekitar arena hanya untuk menonton.

 

Situasi ini dianggap sangat berbahaya. Sebab perjudian yang awalnya hanya tontonan bisa berubah menjadi kebiasaan ketika lingkungan mulai menganggapnya hal biasa.

 

“Kalau dibiarkan terus, anak muda bisa ikut terpengaruh,” ujar seorang warga Kecamatan Kepung.

 

Sabung ayam sendiri sering dibungkus dengan alasan tradisi atau hiburan rakyat. Namun secara hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang, maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian.

 

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa sabung ayam yang disertai taruhan memenuhi unsur pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk membiarkan praktik tersebut terus berkembang di lingkungan desa.

 

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menjerat pelaku dengan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga pelanggaran terkait minuman keras ilegal.

 

Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar dan berbahaya.

 

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral. Warga meminta adanya pengawasan rutin dan tindakan nyata terhadap titik-titik yang selama ini disebut rawan perjudian.

 

Menurut warga, praktik perjudian tidak mungkin hilang jika hanya ditangani setengah hati. Bandar yang menjadi penggerak utama harus ditindak tegas agar jaringan perjudian benar-benar terputus.

 

“Kalau akarnya tidak dicabut, pasti tumbuh lagi,” kata seorang tokoh masyarakat.

 

Kondisi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal penindakan perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

 

Warga berharap hukum tidak hanya tajam kepada pelanggar kecil, tetapi juga berani menyentuh pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati keuntungan besar dari praktik perjudian.

 

Sampai hari ini, keresahan masyarakat masih terus terdengar. Arena sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Sementara warga hanya bisa berharap ada tindakan nyata yang benar-benar mampu menghentikan praktik perjudian sebelum dampaknya semakin luas merusak kehidupan sosial masyarakat desa.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *