PERJUDIAN SABUNG AYAM MERAJALELA DI TULUNGAGUNG, PENEGAK HUKUM  TUTUP MATA

Tulungagung, Jawa Timur – Kabupaten Tulungagung kembali tercoreng oleh maraknya praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi secara terbuka, tanpa hambatan, dan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Aktivitas ilegal ini berlangsung di bawah hidung aparat, namun tak kunjung ditindak tegas.

Lokasi perjudian sabung ayam yang seharusnya menjadi target pemberantasan hukum justru berubah menjadi pusat keramaian yang rutin dikunjungi penjudi dari berbagai daerah. Tak hanya dari Tulungagung, para pemain juga datang dari luar kota, bahkan luar provinsi.

Seorang warga berinisial AD, yang diwawancarai oleh tim media, mengungkapkan betapa terorganisir dan terjaganya arena sabung ayam tersebut.

“Tempatnya selalu ramai, Mas. Pengunjungnya banyak, dari luar kota juga ada. Saya pernah datang langsung ke sana, dan tidak ada rasa takut sedikit pun dari pengelola. Seolah-olah mereka kebal hukum,” ujar AD.

Pasal 303 KUHP Hanya Sebatas Teks Mati?

Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap bentuk praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Namun, pasal tersebut tampaknya hanya berlaku di atas kertas. Realitanya, aktivitas sabung ayam tetap berjalan lancar — bahkan semakin terbuka — tanpa tersentuh proses hukum.

Pertanyaannya: di mana peran aparat penegak hukum? Apakah Polres Tulungagung tidak mengetahui aktivitas ini? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik “main belakang” antara oknum aparat dan pelaku perjudian telah terjadi secara sistematis. Uang berbicara lebih keras daripada hukum.

Bencana Sosial yang Dibiarkan

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perjudian sabung ayam ini membawa dampak sosial yang serius. Banyak keluarga menjadi korban akibat kecanduan judi, kriminalitas meningkat, dan suasana lingkungan yang sebelumnya aman berubah menjadi sarang penyakit masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat menyesalkan sikap aparat yang terkesan diam dan tak berdaya.

“Kalau masyarakat kecil yang melanggar, cepat ditindak. Tapi kalau yang berjudi terang-terangan dibiarkan saja. Ini tidak adil,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya.

Ultimatum untuk Penegak Hukum

Warga dan tokoh masyarakat kini menunggu: apakah Kapolres Tulungagung berani bertindak tegas? Atau justru memilih diam dan menjadi bagian dari sistem yang korup?

Jika aparat tetap tak bergerak, publik berhak curiga: ada apa di balik pembiaran ini? Dan lebih jauh lagi — apakah hukum masih punya wibawa di negeri ini, atau justru telah mati perlahan di tangan mereka yang seharusnya menegakkannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *