Tuban, Jawa Timur – Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat keterangan kesehatan.
Menurut keterangan beberapa pemohon, mereka telah membawa surat kesehatan dari puskesmas terdekat di wilayah masing-masing. Namun, pihak Satpas tetap mewajibkan mereka untuk mendapatkan stempel dari seorang dokter tertentu, yakni Dr. Hartono. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 15.000,- hanya untuk mendapatkan stempel tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dhony Irawan HW, SH, MHE, angkat bicara. Ia menyayangkan kebijakan yang diterapkan di Satpas Polres Tuban dan menilai hal ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Surat keterangan sehat adalah syarat administratif yang harus dilampirkan saat pengajuan SIM baru maupun perpanjangan. Tapi tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa surat tersebut harus dari dokter tertentu atau puskesmas tertentu,” jelas Dhony.
“Jika masyarakat sudah membawa surat kesehatan dari fasilitas resmi, seharusnya cukup. Tidak perlu lagi diminta stempel tambahan, apalagi dikenakan biaya. Ini harus menjadi perhatian serius Kapolri, karena praktik semacam ini jelas menyulitkan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dhony juga menyoroti kenaikan biaya tes psikologi bagi pemohon SIM. Biaya yang sebelumnya Rp 100.000,- kini naik menjadi Rp 125.000,- tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
“Ini menjadi rangkaian persoalan yang menunjukkan masih lemahnya pengawasan di tubuh institusi. Bila benar ada unsur paksaan dan pungli dalam mekanisme seperti ini, maka reformasi di tubuh Polri, khususnya di Satpas Polres Tuban, sangat mendesak untuk dilakukan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpas Polres Tuban terkait tudingan ini.
