Surabaya – Pada Rabu, 18 Desember 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur mengadakan audiensi penting dengan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya di kantor Oditurat di Jl. Bundaran Tol Waru, Sidoarjo. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., beserta jajaran pengurus harian, ketua divisi, anggota, dan relawan LBH LIRA Jawa Timur.
Dari pihak Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, audiensi ini dihadiri oleh Kepala Oditurat, Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.H., M.Tr.Opsla.; Wakil Kepala Oditurat Kolonel Chk (K) Esy Wahyu Widayati, S.H., M.H.; serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Pembina Golongan IVA, Yuliati, S.H., M.H., dan Heru Setio Budi, S.H.
**Pembahasan Utama:**
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai potensi sinergisitas yang meliputi:
1. **Perkenalan LBH LIRA Jawa Timur**: Memaparkan profil lembaga, visi, misi, dan fokus kerja dalam advokasi hukum, pemberantasan korupsi, serta pemberdayaan masyarakat.
2. **Peran Oditurat Militer**: Mengapresiasi kontribusi Oditurat dalam penegakan hukum militer, pidana, dan perdata di wilayah Jawa Timur.
3. **Sinergi Penegakan Hukum**: Menyoroti peluang kerja sama dalam menangani kasus yang melibatkan hukum sipil dan militer, termasuk mekanisme pencegahan konflik.
4. **Pendidikan dan Pelatihan Hukum**: Mengusulkan program pelatihan bersama untuk advokasi, mediasi konflik, dan peningkatan kesadaran hukum.
5. **Pemberantasan Korupsi**: Merancang kerja sama untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
6. **Kegiatan Sosial**: Membahas kolaborasi dalam penyuluhan hukum dan program kemanusiaan untuk masyarakat.
**Dukungan dari Gubernur LSM LIRA Jatim:**
Samsudin, S.H., selaku Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengapresiasi langkah ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara LBH LIRA dan Oditurat Militer untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis di wilayah Jawa Timur.
**Rencana Tindak Lanjut:**
Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan pembentukan forum komunikasi rutin. Langkah konkret lainnya adalah memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus hukum dan kegiatan sosial ke depannya.
(Red/Tim/**)
