Kota Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo Kota, bersama dengan PT Jasa Raharja Probolinggo, telah memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa (30/07/24) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan, “Satlantas telah melakukan koordinasi dengan PT. Jasa Raharja dan alhamdulillah hari ini bisa langsung kami berikan kepada kedua keluarga korban.”
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa pengurusan santunan dari PT Jasa Raharja ini merupakan inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja, yang secara aktif mendatangi keluarga korban untuk memastikan bantuan disalurkan dengan tepat.
Kasihumas menambahkan, untuk korban luka-luka atas nama WD (17 tahun), pihak Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya perawatan. Sedangkan untuk almarhum IM (19 tahun), pihak Jasa Raharja memberikan santunan sesuai peraturan yang berlaku.
“Santunan untuk korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” jelas Kasihumas.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 15:30 WIB ketika motor yang ditumpangi dua pelajar SMKN 1 Sumberasih tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pesisir. Satu pelajar meninggal dunia sementara satu lainnya mengalami luka berat.
Kecelakaan ini berawal saat korban melintas dari arah selatan menuju utara untuk mengantarkan ceker ayam pedas ke konsumen, dan naasnya kereta api Sri Tanjung datang dari arah barat tanpa memberi tanda peringatan.
Sumber: Humas Polresta Probolinggo
Published: Edi D
