Sukapura, Probolinggo — Konflik antara Soerjadi dan Suhandoyo akhirnya terselesaikan melalui restorasi keadilan di Mapolsek Sukapura, Polres Probolinggo pada Sabtu (27 Juli 2024). Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang menyepakati penyelesaian permasalahan sewa lahan yang terjadi pada Desember 2023.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Suhandoyo dari Desa Wonokerto, dan Soerjadi Sasmita dari Jalan Supriyadi, Kanigaran Kota Probolinggo, menyatakan bahwa Suhandoyo mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan Soerjadi Sasmita siap mencabut laporannya di Polsek Sukapura. Selain itu, Suhandoyo sudah menyerahkan uang sebesar Rp6.160.000 kekurangan atas penyewaan lahan kepada Soerjadi Sasmita.
Peristiwa ini bermula dari kerjasama serta bagi hasil terkait sewa lahan untuk tanaman kubis dan bawang pre/polong yang melibatkan uang modal dari Soerjadi. Meskipun terdapat kerugian material, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Aipda Dadang Hariyanto, S.H., dari Polsek Sukapura, mengungkapkan bahwa proses restorasi keadilan ini berjalan lancar. Kuasa hukum Suhandoyo, M. Sarif Hidayatullah, S.H., menambahkan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah positif untuk memperbaiki hubungan antar pihak.
**Reporter: Edi D**
