120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu

120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu

Depok | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul kasus dugaan pesta narkotika jenis sabu di dalam Rutan Depok.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia menyebut jumlah warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Depok ke Lapas Nusakambangan mencapai 120 orang.

Keterangan itu menegaskan bahwa pemindahan warga binaan berkaitan dengan dugaan pesta sabu yang terjadi di lingkungan Rutan Depok. Kasus tersebut menjadi latar belakang dilakukannya pemindahan sejumlah warga binaan dari rumah tahanan itu ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.

Dengan demikian, sebanyak 120 warga binaan kini dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan pemindahan tersebut sekaligus membenarkan kaitannya dengan munculnya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Depok.

Ishadi Maja Prayitno menjelaskan bahwa 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan memiliki latar belakang perkara yang beragam. Komposisi terbesar berasal dari narapidana yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika. Pemindahan ini tidak berarti seluruh warga binaan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta sabu di dalam rutan, melainkan merupakan bagian dari penataan dan pengamanan pemasyarakatan berdasarkan status pidana masing-masing.

Selain mayoritas narapidana kasus narkotika, terdapat pula sekitar 20 orang yang menjalani pidana umum. Penyebutan jumlah tersebut bersifat perkiraan sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait proses pemindahan. Mereka dipindahkan berdasarkan status sebagai warga binaan dengan perkara umum, sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang sedang menjadi perhatian di Rutan Depok. Pemisahan informasi ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh penghuni yang dipindahkan merupakan tersangka atau pelaku dalam dugaan pesta sabu.

Menurut Ishadi, pemindahan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, langkah pemindahan 120 warga binaan itu ditempuh melalui mekanisme kelembagaan dan bukan keputusan sepihak dari pihak rutan. Persetujuan tersebut menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan pemindahan, termasuk penentuan warga binaan yang dipindahkan serta lokasi tujuan di kawasan Nusakambangan.

Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan pemindahan narapidana perkara narkotika ke Nusakambangan. Penempatan di lembaga pemasyarakatan kawasan tersebut dipandang sebagai bagian dari pengelolaan narapidana dengan perkara tertentu, khususnya untuk mendukung aspek keamanan, pengawasan, dan pembinaan. Karena itu, dominasi narapidana kasus narkotika dalam rombongan pemindahan lebih mencerminkan pelaksanaan arahan kebijakan pemasyarakatan. Sementara itu, keberadaan warga binaan dengan pidana umum tetap dicatat sesuai klasifikasi perkaranya, tanpa mengubah status hukum mereka atau menghubungkannya secara langsung dengan dugaan pesta sabu.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat turut menangani dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai dalam pesta sabu yang disebut berlangsung bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Pihak berwenang masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang terkait.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa langkah hukum telah dilakukan terhadap pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum pegawai tidak hanya ditangani melalui pemeriksaan internal, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, status tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah bersalah.

Proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. Penyelidikan diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat, termasuk mengenai dugaan pesta sabu, kemungkinan peran setiap pihak, serta kondisi pengawasan di Rutan Depok pada saat kejadian. Dengan proses yang berjalan, seluruh kesimpulan mengenai keterlibatan pegawai maupun pihak lain tetap menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan aparat penegak hukum.

Selain langkah hukum terhadap pegawai yang diduga terkait, Kepala Rutan Depok juga telah membuat laporan polisi. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Tindak lanjut itu diharapkan dapat mengungkap fakta secara lebih jelas dan memastikan penanganan dilakukan secara objektif. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu perkembangan proses tersebut sambil melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di dalam rutan.

Perkara ini mencuat setelah sebuah video yang disebut viral di media sosial beredar di tengah masyarakat. Rekaman tersebut menampilkan beberapa pria yang berkumpul di dalam sebuah ruangan tertutup. Dalam video itu, mereka terlihat berjoget dengan iringan musik yang terdengar keras. Kemunculan rekaman tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya aktivitas yang melibatkan warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Depok.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam video memperlihatkan seorang pria memegang sebuah botol. Benda itu diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Namun, gambaran tersebut disampaikan berdasarkan tampilan benda dan situasi yang terlihat dalam rekaman, sehingga tidak dengan sendirinya memastikan fungsi benda tersebut maupun kandungan yang digunakan. Informasi mengenai video itu juga tidak memuat kepastian tentang identitas seluruh pria yang tampak di dalamnya.

Rekaman tersebut hanya memperlihatkan sekelompok pria berada bersama di ruangan tertutup, berjoget, dan mendengarkan musik dengan suara keras. Video itu tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan kapan perekaman dilakukan, siapa saja yang berada di dalam ruangan, atau bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung sebelum dan sesudahnya. Karena itu, dugaan pesta sabu yang dikaitkan dengan video tersebut masih perlu dipahami sesuai informasi yang tersedia dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan bahwa video tersebut viral di media sosial merujuk pada luasnya peredaran rekaman, bukan pada kepastian seluruh dugaan yang muncul bersamanya. Identitas maupun status orang-orang dalam video juga tidak dapat dipastikan hanya dari rekaman yang beredar.

Baca juga: Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan Didukung Pengamanan Ketat | Pasca Kemarau Panjang, Babinsa Karang Jinawi Dampingi Pendistribusi Bantuan Air Untuk Warga Desa Binaan | Warga Menggagalkan Dugaan Pencurian Motor di Pagaralam