Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum dapat dipastikan. Pemerintah belum menetapkan angka yang akan digunakan sebagai acuan kenaikan karena pembahasannya masih berada dalam tahapan proses. Dengan demikian, belum ada besaran resmi yang bisa disampaikan kepada pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah. Yassierli menegaskan bahwa penentuan angka tersebut perlu menunggu pembicaraan melalui mekanisme yang telah disiapkan, bukan dilakukan sebelum proses itu berjalan. Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa besaran UMP tahun depan masih terbuka dan akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Menurut Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum 2027 terlebih dahulu menunggu proses di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Setelah proses di lembaga tersebut, isu pengupahan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Urutan pembahasan itu menjadi bagian dari proses sebelum pemerintah dapat menentukan kebijakan mengenai kenaikan UMP. Karena tahapan tersebut belum selesai, persentase kenaikan belum dapat diumumkan. Pemerintah masih perlu menampung dan membahas masukan dalam forum yang melibatkan unsur terkait, sehingga keputusan nantinya memiliki dasar pembahasan yang lebih lengkap. Namun, belum ada angka atau jadwal penetapan yang dipastikan dalam keterangan tersebut.
Yassierli menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia juga mengatakan bahwa pembahasan akan mencakup amanat mengenai kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek KHL menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam proses pembicaraan, seiring pembahasan penentuan upah minimum. Meski demikian, penyebutan KHL belum berarti pemerintah telah menetapkan formula ataupun besaran kenaikan UMP 2027. Rincian mengenai hasil pembahasan, termasuk angka persentase, masih menunggu proses di LKS Tripnas dan pembahasan lanjutan oleh DPNas. Hingga ada keputusan resmi, besaran kenaikan UMP 2027 tetap belum dipastikan.
Menurut Yassierli, rumusan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 akan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut menjadi acuan awal dalam pembahasan mengenai penetapan upah minimum untuk tahun mendatang. Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan saat ini bertumpu pada kerangka hukum tersebut, bukan pada rincian ketentuan teknis yang telah diumumkan. Pemerintah masih menempatkan pembahasan sebagai bagian penting sebelum rumusan itu dapat dipastikan. Keterangan yang tersedia menegaskan dasar rujukan kebijakan, sekaligus menunjukkan bahwa proses penetapan belum selesai. Oleh sebab itu, informasi tentang kemungkinan besaran kenaikan, formula perhitungan, ataupun tanggal penetapan belum dapat ditarik dari pernyataan tersebut. Publik perlu membedakan acuan hukum yang disebutkan dari keputusan akhir yang masih menunggu proses pembahasan.
Yassierli juga menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum ini menjadi tempat pembahasan yang melibatkan unsur tripartit, tetapi keterangan yang tersedia tidak memuat hasil ataupun kesepakatan dari proses tersebut. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut bahwa para pihak telah menyetujui rumusan tertentu atau bahwa kebijakan sudah siap diterapkan. Penyebutan LKS Tripnas menunjukkan bahwa pembahasan masih menjadi tahapan yang perlu dilalui. Sampai proses itu berlangsung dan menghasilkan rumusan yang disampaikan secara resmi, arah penerapan UMP 2027 belum dapat dipastikan. Informasi yang ada hanya menjelaskan bahwa kebijakan merujuk pada undang-undang tersebut dan bahwa pembahasannya masih menunggu forum tripartit nasional.
Batas informasi ini penting agar pernyataan mengenai acuan kebijakan tidak disalahartikan sebagai keputusan final. Undang-undang yang menjadi rujukan telah disebutkan, tetapi isi rinci aturan baru terkait UMP 2027 tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut. Begitu pula, belum tersedia informasi mengenai hasil pembahasan di LKS Tripnas, termasuk apakah forum akan menghasilkan kesepakatan atau bagaimana suatu rumusan nantinya dijalankan. Dengan demikian, belum tepat untuk menyimpulkan bentuk akhir kebijakan, mekanisme penerapan, ataupun dampaknya terhadap besaran upah. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan yang masih menunggu. Untuk saat ini, hal yang dapat ditegaskan terbatas pada rujukan terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan serta perlunya pembahasan tripartit sebelum pelaksanaan kebijakan dipastikan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan agar upah minimum 2027 naik pada kisaran 7,5% hingga 9,5%. Rentang tersebut merupakan aspirasi dari kalangan buruh, bukan angka yang telah ditetapkan pemerintah. Karena pembahasan masih berlangsung, besaran kenaikan final belum dapat dipastikan dan perlu dibedakan dari usulan yang disampaikan organisasi pekerja. Penyampaian angka ini menjadi bagian dari masukan dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan, yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda.
Usulan kenaikan tersebut mencerminkan harapan pekerja terhadap penyesuaian pendapatan pada tahun mendatang. Namun, kisaran yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh tidak otomatis berlaku sebagai ketentuan nasional. Pemerintah masih menunggu pembahasan tripartit, sementara penetapan upah minimum berada dalam mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah. Dengan demikian, angka 7,5% sampai 9,5% sebaiknya dipahami sebagai posisi yang diajukan buruh untuk dipertimbangkan, bukan keputusan resmi atau jaminan bahwa kenaikan akan berada dalam rentang itu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penetapan upah minimum menjadi kewenangan gubernur di masing-masing provinsi. Dalam menetapkan besaran, gubernur memperoleh masukan dari dewan pengupahan provinsi. Keterlibatan dewan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan daerah dalam merumuskan angka yang sesuai dengan kondisi setempat. Karena prosesnya berlangsung di tingkat provinsi, hasil penetapan tidak dapat diasumsikan seragam sebelum keputusan resmi masing-masing gubernur diumumkan. Pembahasan dan masukan yang diterima menjadi dasar pertimbangan, sedangkan keputusan akhir tetap mengikuti kewenangan pemerintah daerah.
Yassierli juga menyebut pemerintah kabupaten dan kota dalam konteks pembahasan pengupahan. Penyebutan pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa prosesnya melibatkan perhatian pada kondisi di berbagai wilayah, meski penetapan upah minimum provinsi diserahkan kepada gubernur. Dewan pengupahan provinsi dapat menyampaikan pertimbangan sebelum keputusan ditetapkan. Bagi pekerja maupun pemberi kerja, penting untuk menunggu hasil resmi dari pemerintah daerah dan tidak menyamakan usulan serikat pekerja dengan angka yang sudah berlaku. Sampai pembahasan menghasilkan keputusan, kisaran kenaikan 7,5%–9,5% tetap berstatus usulan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa usulan penghitungan upah minimum 2027 menggunakan formula yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan indeks tertentu sebesar 0,9. Formula tersebut, menurut Said, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, angka yang ia paparkan merupakan dasar usulan dari pihak KSPI, bukan keputusan resmi pemerintah atau besaran upah minimum yang telah ditetapkan.
Dalam penjelasannya, periode data yang digunakan untuk perhitungan mencakup Oktober 2025 hingga September 2026. Said menyebut inflasi pada rentang tersebut sebesar 3,20 persen, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen. Kedua indikator itu menjadi komponen yang dimasukkan ke dalam formula yang diajukan. Indeks 0,9 kemudian digunakan sebagai pengali dalam skema tersebut. Rincian mengenai angka dan periode ini disampaikan sebagai bagian dari usulan KSPI, sehingga masih perlu dibedakan dari hasil pembahasan maupun ketentuan final yang nantinya berlaku.
Said juga menjelaskan bahwa pendekatan yang diajukan saat ini belum menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai landasan perhitungan. Ia merujuk pada formula dalam PP, sementara pembahasan lebih lanjut masih menunggu proses tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Usulan itu disiapkan menjelang jadwal penetapan upah minimum pada 1 November 2026.






