Pada tanggal 31 Agustus 2026, terdapat pengumuman signifikan dari Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) mengenai peluncuran kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal, yaitu rupiah dan dolar Singapura. Kerangka kerja ini dapat dilihat sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Langkah ini juga turut mendukung upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing dalam transaksi lintas negara.
Peluncuran kerangka penyelesaian transaksi ini merupakan hasil dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022. Dalam nota kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan investasi secara lebih efisien dengan menggunakan mata uang masing-masing, tanpa harus melalui mata uang ketiga. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian transaksi serta mengurangi biaya yang mungkin timbul akibat konversi mata uang yang tidak perlu.
Salah satu tujuan utama dari implementasi kerangka ini adalah untuk meningkatkan volume perdagangan Indonesia dan Singapura. Dengan adanya fasilitas penyelesaian langsung dalam mata uang lokal, diharapkan dapat mendorong lebih banyak transaksi bilateral dan memperkuat kestabilan ekonomi regional. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen kedua negara untuk memperkuat kerjasama dalam bidang keuangan dan ekonomi, dengan memanfaatkan potensi masing-masing. Sebagai tambahan, kerangka LCT ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi perusahaan-perusahaan di kedua negara untuk lebih berpartisipasi dalam pasar internasional.
Kerangka Local Currency Transaction (LCT) memiliki tujuan utama untuk memperkuat perdagangan bilateral Indonesia dan Singapura. Dengan mengimplementasikan mekanisme transaksi ini, diharapkan Indonesia dan Singapura dapat meningkatkan hubungan ekonomi mereka, yang pada gilirannya membawa manfaat signifikan bagi semua pelaku usaha yang terlibat. Menggunakan mata uang lokal dalam transaksi dagang akan mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar yang seringkali menjadi kendala dalam perdagangan internasional.
Salah satu manfaat langsung dari kerangka ini adalah pengurangan biaya transaksi. Transaksi mata uang asing sering kali disertai dengan biaya tambahan, termasuk biaya konversi, yang dapat mengurangi profitabilitas pelaku usaha. Dengan menggunakan mata uang lokal, biaya ini dapat diminimalisir, sehingga memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha di kedua negara.
Selain itu, kerangka LCT juga memberikan fleksibilitas lebih kepada pelaku usaha. Mereka tidak lagi terikat pada aturan dan regulasi yang ketat terkait penggunaan mata uang asing. Ini berarti perusahaan dapat lebih leluasa dalam melakukan transaksi, merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, serta mengoptimalkan pengelolaan arus kas. Hal ini juga mendorong lebih banyak perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk terlibat dalam perdagangan lintas negara.
Lebih jauh lagi, kerangka LCT mendorong integrasi keuangan di kawasan ASEAN. Dengan memperluas kerjasama di bidang keuangan, negara-negara anggota ASEAN dapat mempromosikan stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya saing mereka secara keseluruhan. Inisiatif ini dapat menjadi langkah penting menuju pembentukan pasar regional yang lebih efisien, yang diharapkan dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Pada tahap awal pelaksanaan transaksi bilateral mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, Bank Indonesia bersama dengan Monetary Authority of Singapore telah menetapkan sejumlah bank sebagai appointed cross currency dealer (ACCD). Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses transaksi dapat berlangsung dengan efisien dan terorganisir. Para bank ini akan memainkan peran penting dalam memfasilitasi transaksi likuiditas kedua mata uang, khususnya dalam konteks investasi langsung dan pembayaran lintas negara.
Salah satu fungsi utama dari ACCD adalah untuk menyediakan likuiditas yang diperlukan dalam pasar antar bank. Dengan adanya bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD, diharapkan dapat tercipta iklim pasar yang lebih stabil dan transparan, yang pada gilirannya mendukung kegiatan perdagangan dan investasi Indonesia dan Singapura. Penunjukan ini tidak hanya menguntungkan bagi bank-bank yang terlibat tetapi juga bagi perusahaan dan investor yang melakukan transaksi lintas negara.
Penting untuk dicatat bahwa bank yang ditunjuk sebagai ACCD memiliki pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni dalam menangani perdagangan valuta asing dan transaksi keuangan internasional. Hal ini berkontribusi pada kepercayaan pasar terhadap keberlangsungan dan keamanan transaksi yang dilakukan. Dalam beberapa bulan mendatang, diharapkan bank-bank ini dapat berfungsi secara optimal, sehingga mendorong tingginya aktivitas perdagangan dan investasi di kedua negara.
Dengan dukungan kuat dari institusi perbankan yang kompeten, Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore berharap dapat memperkuat keterkaitan ekonomi Indonesia dan Singapura. Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD akan menjadi penghubung dalam mengatasi kebutuhan transaksi yang meningkat di tengah pertumbuhan ekonomi yang dinamis di kedua negara.
Kerangka LCT (Local Currency Transaction) memperkenalkan sejumlah fitur utama yang bertujuan untuk mempermudah transaksi antar negara di kawasan ASEAN dan meningkatkan penggunaan mata uang lokal, khususnya rupiah dan dolar Singapura. Salah satu fitur yang paling signifikan adalah penggunaan kuotasi langsung. Dalam mekanisme ini, harga komoditas dan jasa dapat dinegosiasikan secara langsung dalam mata uang lokal, menghilangkan kebutuhan untuk menggunakan mata uang ketiga seperti dolar AS. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi lebih dalam transaksi serta mengurangi biaya konversi mata uang.
Fitur kedua dari kerangka ini adalah relaksasi ketentuan yang berkaitan dengan transaksi lintas negara. Para pelaku bisnis kini dapat melakukan transaksi dalam mata uang lokal tanpa banyak batasan yang sebelumnya ada. Ini dapat membuka peluang bagi lebih banyak perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan intra-ASEAN, mengingat mereka tidak perlu lagi khawatir tentang fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi ketika menggunakan mata uang lain.
Selanjutnya, kerangka ini juga memfasilitasi penyelesaian transaksi yang lebih cepat. Dengan menggunakan mata uang lokal, pelaku usaha dapat menyelesaikan transaksi dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini memberikan keuntungan kompetitif dalam pasar yang dinamis, di mana kecepatan dan efisiensi sangat penting. Selain itu, penggunaan mata uang lokal diperkirakan dapat memperkuat stabilitas ekonomi regional, mengingat setiap negara di ASEAN akan lebih mengandalkan mata uang mereka sendiri dalam transaksi perdagangan.
Di tengah upaya globalisasi, fitur-fitur dalam kerangka LCT ini menawarkan landasan yang solid bagi negara-negara ASEAN untuk mengembangkan sistem pembayaran yang lebih terintegrasi dan efisien. Penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju keuangan yang lebih inklusif, serta memperkokoh hubungan bisnis antar negara di kawasan ASEAN.












