KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Jasad Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, ditemukan di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut mengakhiri pencarian keluarga yang sebelumnya berusaha mengetahui keberadaan korban setelah komunikasi dengan sang profesor terputus. Kondisi jasad ketika ditemukan telah membusuk, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Peristiwa itu bermula ketika putri korban, Devi Aprilianti, kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Tidak mendapat kabar dalam beberapa waktu, Devi kemudian melakukan pengecekan bersama pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi Profesor Petrus, sekaligus mencari kemungkinan keberadaannya di sekitar tempat tinggal atau lokasi terakhir yang diketahui.
Pengecekan itu berujung pada penemuan jasad korban pada Jumat, 25 September. Profesor Petrus ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dan tubuhnya telah mengalami pembusukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang agar lokasi dapat diamankan dan pemeriksaan awal dilakukan. Keterangan dari keluarga serta warga sekitar menjadi bagian penting dalam menyusun rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, dalam keterangannya pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekitar 16 September. Perkiraan waktu tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas korban, kondisi lingkungan, serta orang-orang yang berhubungan dengannya sebelum kematian.
Penemuan jasad di Kampung Bakti menjadi titik awal terungkapnya perkara kematian Profesor Petrus Pallangan. Dari lokasi dan informasi awal yang dikumpulkan, penyidik mulai mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kronologi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Proses ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi keluarga korban mengenai apa yang terjadi sejak komunikasi terakhir hingga jasad ditemukan.
Hasil penyelidikan polisi dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga berinisial PAL alias Agus, berusia 41 tahun. Penetapan arah penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri hubungan tersangka dengan korban sebelum peristiwa terjadi. Agus diduga berada di lingkungan korban sebagai pekerja rumah tangga dan memiliki akses untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.
Polisi menjelaskan bahwa Agus bukan karyawan lama Profesor Petrus Pallangan. Keduanya baru bertemu pada Mei 2026. Kesamaan latar belakang daerah, yakni sama-sama berasal dari Toraja, menjadi salah satu faktor yang membuat hubungan keduanya terjalin. Setelah perkenalan tersebut, Agus kemudian tinggal bersama korban untuk merawatnya. Pada saat itu, korban diketahui mengalami kesulitan berjalan akibat sakit sehingga membutuhkan bantuan dalam menjalankan berbagai aktivitas.
Keberadaan Agus mulai menjadi perhatian penyidik setelah kejadian kematian korban. Polisi mendapati bahwa tersangka tidak lagi berada di tempat tinggal korban dan diduga melarikan diri. Penelusuran kemudian dilakukan terhadap sejumlah informasi mengenai pergerakannya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku kabur ke wilayah Makassar. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mempersempit pencarian dan mengikuti jejak tersangka.
Setelah berhasil melacak keberadaannya, polisi mengamankan Agus di Makassar pada 29 September. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Keterangan mengenai pelarian tersangka ke daerah tersebut disampaikan polisi sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan kasus. Selanjutnya, Agus dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait kematian Profesor Petrus Pallangan. Penyidik masih menelusuri seluruh fakta, termasuk hubungan tersangka dengan korban, kondisi sebelum kejadian, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh polisi.
Kepolisian mengungkap bahwa motif di balik kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi berkaitan dengan upaya menguasai harta milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Agus diduga mengambil barang dan uang korban setelah korban meninggal dunia. Arah penyidikan tersebut menunjukkan adanya motif ekonomi, bukan semata-mata persoalan pribadi tersangka dan korban.
Agus disebut sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, ia diketahui terlilit utang di kampung halamannya, Makassar. Kondisi keuangan itu diduga menjadi salah satu latar belakang yang mendorong tersangka menyasar harta korban. Polisi juga menyebut korban memiliki banyak tabungan, sehingga keberadaan aset tersebut diduga telah diketahui atau menjadi perhatian tersangka.
Setelah korban meninggal, Agus mengambil sejumlah barang yang berkaitan dengan akses dan kepemilikan keuangan korban. Barang yang dibawa kabur mencakup kartu ATM dan telepon seluler. Kartu ATM diduga dipandang dapat memberikan akses terhadap dana korban, sedangkan ponsel berpotensi menyimpan informasi atau akses lain yang berkaitan dengan rekening serta aktivitas keuangan.
Selain barang tersebut, tersangka juga mengambil uang tunai milik korban dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat. Kepolisian menaksir total kerugian yang muncul akibat pengambilan harta itu mencapai sekitar Rp200 juta. Nilai tersebut mencakup uang tunai dan barang yang dibawa setelah korban meninggal. Temuan mengenai kartu ATM, ponsel, serta uang tunai menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan motif dan rangkaian perkara ini.
Setelah peristiwa yang menewaskan Profesor Petrus Pallangan, kondisi tempat kejadian perkara disebut telah mengalami perubahan. Berdasarkan keterangan kepolisian, Agus diduga merapikan sejumlah bagian di lokasi tersebut sebelum meninggalkannya. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi jejak yang dapat mengarah kepada dirinya. Karena itu, penyidik tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan, benda-benda di sekitar korban, serta kemungkinan adanya petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuhnya diselimuti sehingga tampak seperti seseorang yang sedang tidur. Pengaturan kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami penyidik untuk menjelaskan apa yang terjadi setelah korban meninggal dunia. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara. Langkah itu diperlukan untuk memastikan urutan peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian mengenakan sangkaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengenaan sangkaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum, sehingga penentuan kesalahan tetap bergantung pada pemeriksaan dan tahapan peradilan yang berlaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara dengan sangkaan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup. Penyidik selanjutnya masih memproses berkas perkara dan melengkapi bukti sebelum tahap hukum berikutnya dilakukan sesuai ketentuan.

