Jakarta | Pihak Sarwendah menyatakan bahwa Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai korban dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Informasi tersebut terungkap dalam persidangan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat menjelaskan dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan.
Chris menyebut surat keterangan dari UPTD PPA telah diajukan sebagai salah satu alat bukti. Dengan demikian, informasi mengenai status korban disampaikan melalui keterangan pihak Sarwendah sekaligus didukung dokumen yang diajukan ke persidangan. Surat tersebut menjadi bagian dari bukti yang dibawa dalam perkara hak asuh, sementara penilaian atas bukti dan relevansinya tetap berada dalam proses hukum.
Pengungkapan ini berlangsung dalam konteks gugatan mengenai pengasuhan anak, sehingga penting membedakan informasi yang disampaikan kuasa hukum dan kesimpulan yang nantinya dapat ditetapkan melalui proses hukum. Status yang disebutkan merujuk pada pencatatan atau pendampingan oleh UPTD PPA sebagaimana diterangkan pihak Sarwendah. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang perkara maupun hasil penanganan lembaga terkait.
Dalam keterangannya, Chris tidak mengungkapkan identitas pihak yang dilaporkan atau pihak yang berkaitan dengan status tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang menjadi terlapor, ataupun mengaitkan status korban dengan individu tertentu. Rincian semacam itu perlu merujuk pada keterangan resmi yang secara jelas menyebutkannya, bukan pada dugaan yang berkembang di luar persidangan.
Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan kuasa hukum adalah bahwa Sarwendah dan kedua putrinya disebut berstatus korban dalam pendampingan UPTD PPA, dan surat keterangan lembaga itu telah diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam sidang hak asuh di PN Jakarta Selatan. Proses persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai isi dokumen atau perkembangan penanganan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Chris menyampaikan bahwa pihak Sarwendah mulai mengakses layanan UPTD PPA pada Juli 2026. Keterangan tersebut menjelaskan waktu ketika Sarwendah dan kedua putrinya memperoleh pendampingan melalui lembaga itu, sebagaimana dijelaskan Chris dalam kaitannya dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Informasi mengenai bulan akses layanan menjadi bagian dari penjelasan mengenai status mereka sebagai pihak yang didampingi. Chris juga menyebut bahwa proses tersebut kemudian disertai penerbitan surat keterangan dari UPTD PPA pada bulan berikutnya. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan memuat dua penanda waktu, yakni akses layanan pada Juli dan terbitnya dokumen pada Agustus 2026. Tidak ada uraian lebih lanjut mengenai jenis bantuan yang diterima, sehingga rincian mengenai bentuk layanan tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Menurut Chris, surat keterangan itu diterbitkan pada Agustus 2026 dan telah diserahkan kepada majelis hakim. Penyerahan dokumen tersebut menempatkannya sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara, tetapi tidak berarti isi surat dapat dipublikasikan atau dijelaskan secara terbuka. Chris menegaskan bahwa substansi dokumen tidak dapat dibuka karena menjadi bagian dari bukti persidangan. Karena itu, informasi yang tersedia terbatas pada waktu penerbitan dan penyerahannya kepada majelis hakim. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan apa yang tercantum di dalam surat, selain bahwa dokumen itu berasal dari UPTD PPA dan telah disampaikan dalam proses hukum.
Batasan mengenai isi surat perlu diperhatikan agar pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang telah disampaikan. Keterangan Chris hanya menerangkan bahwa pihak Sarwendah mengakses layanan UPTD PPA pada Juli 2026, lalu memperoleh surat keterangan yang terbit pada Agustus dan diserahkan kepada majelis hakim. Karena dokumen termasuk bukti persidangan, isi maupun rincian lain di dalamnya tidak dipaparkan. Informasi tersebut juga tidak menjelaskan isi aduan ataupun bentuk pendampingan yang diberikan. Dengan demikian, hal-hal tersebut tidak dapat ditambahkan sebagai fakta. Untuk saat ini, keterangan mengenai pendampingan dapat disampaikan sebatas kronologi yang telah diutarakan Chris dan status surat sebagai dokumen bukti yang tidak dibuka kepada publik.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai klien UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kapasitas sebagai korban. Penegasan tersebut menjelaskan posisi mereka dalam pendampingan, tanpa membuka rincian perkara yang sedang ditangani. Informasi yang disampaikan kepada publik dibatasi pada keterangan mengenai status pendampingan dan perlindungan bagi Sarwendah serta anak-anaknya.
Chris, yang mewakili tim kuasa hukum, menyatakan bahwa rincian mengenai perkara maupun sosok yang dilaporkan belum dapat disampaikan. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengungkap informasi lebih jauh diambil dengan mempertimbangkan kepentingan klien dan anak-anak. Karena itu, tim meminta agar batas informasi tersebut dihormati dan tidak ditafsirkan sebagai petunjuk mengenai identitas pihak tertentu ataupun isi aduan.
Pendampingan UPTD PPA berkaitan dengan kebutuhan korban untuk memperoleh dukungan dan layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keberadaan pendampingan itu tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan detail peristiwa, pihak yang terlibat, atau perkembangan penanganan. Tim kuasa hukum memilih menjaga hal-hal tersebut tetap tertutup, terutama karena perkara menyangkut anak di bawah umur dan privasi keluarga.
Dalam situasi seperti ini, penyampaian informasi secara terbatas dapat membantu melindungi hak serta kenyamanan pihak yang didampingi. Publik diharapkan merujuk pada keterangan resmi yang telah disampaikan dan menghindari spekulasi tentang siapa yang dilaporkan. Tim belum memberikan keterangan tambahan mengenai substansi perkara, dan tidak ada rincian lain yang dapat dipastikan dari pernyataan Chris. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini hanya bahwa Sarwendah dan kedua putrinya berstatus klien UPTD PPA sebagai korban, sementara rincian aduan tetap dirahasiakan demi kepentingan mereka.
Perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah bermula setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Gugatan tersebut berkenaan dengan pengasuhan kedua putri mereka, yang sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan setelah perceraian. Langkah hukum ini membawa persoalan keluarga tersebut ke ranah perdata dan kini diproses melalui persidangan di pengadilan.
Dalam akta notaris nomor 39, kesepakatan pascacerai menetapkan bahwa pengasuhan kedua putri berada pada Sarwendah. Dokumen itu menjadi salah satu konteks penting dalam perkara yang sedang diperiksa. Pengajuan gugatan tidak serta-merta mengubah pengaturan yang telah disepakati; keputusan mengenai tuntutan dan pengasuhan selanjutnya bergantung pada proses hukum serta pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukan asumsi mengenai hasil akhirnya.
Ruben menempuh jalur perdata karena merasa akses dan kesempatan untuk bertemu anak-anaknya mengalami hambatan. Pokok persoalan yang disampaikan berkaitan dengan hubungan dan komunikasi orang tua dengan kedua anak, di tengah pengaturan pengasuhan yang sudah ada. Proses pengadilan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti terkait tuntutan tersebut. Perkara ini juga berlangsung dalam konteks pendampingan UPTD PPA, dengan Sarwendah dan kedua putrinya disebut berstatus sebagai korban dalam pendampingan itu. Informasi mengenai pendampingan tersebut merupakan konteks tersendiri dan tidak menggantikan pemeriksaan hakim atas gugatan hak asuh.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi dapat menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perkara.
Baca juga: The Telkom Hub Resmi Berstatus Net Zero Emission untuk Emisi Operasional Cakupan 1 dan 2
134 kunjungan
